Headline
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH resmi menetapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk wilayah Jawa dan Bali mulai 3 Juli hingga 20 Juli. Kebijakan yang diambil untuk menekan lonjakan kasus Covid-19 tersebut lantas berdampak pada sektor pendidikan yang akan melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.
Berdasarkan SKB 4 dan juga instruksi Menteri Dalam Negeri sebelumnya, PTM Terbatas rencananya akan terus berjalan di awal tahun ajaran baru, yakni di Juli 2021. Sekolah-sekolah diwajibkan menyiapkan opsi PTM, kecuali sekolah di daerah dengan lonjakan kasus yang tinggi.
Namun, dengan hadirnya PPKM Darurat, semua sekolah di Pulau Jawa dan Bali harus kembali menunda PTM terbatas. Pembalajaran daring atau pembelajaran jarak jauh (PJJ) menjadi pilihan di situasi darurat ini.
"(Pembelajaran) dilakukan secara daring, online. Tentunya apa yang kami samapikan itu sesuai dengan kondisi PPKM Darurat sampai 20 Juli nanti kita arahkan pada daring. Terutama di 7 provinsi di Jawa dan Bali," ungkap Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar, Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemendikbudristek Rachmadi Widdiharto dalam webinar Harap-Harap Cemas PTM Terbatas, Jumat (2/7).
Menurutnya, kembali menunda PTM di Jawa dan Bali merupakan arahan pemerintah pusat yang sudah tertuang dalam poin kedua keputusan PPKM Darurat tersebut. Artinya secara jelas sekolah-sekolah di 7 provinsi memanh harus ditutup sementara. Padahal persiapan hingga uji coba PTM sudah banyak dijalankan.
Baca juga: Kapolda Metro Jaya Larang Warga Bersepeda Selama PPKM Darurat
"Pemerintah senantiasa mengkaji kebijakan pembelajaran pada masa pandemi dengan konteks perkembangan pandemi dan kebutuhan pembelajaran," imbuhnya.
Rachmadi mengatakan prinsip penyelenggaraan pendidikan selama pamdemi adalah kesehatan dan keselamatan sebagai prioritas utama. Dalam penetapan kebijakan dan penyelenggaraan pendidikan, maka harus mempertimbangkan tumbuh kembang dan hak anak selama pandemi juga. Mengingat, peningkatan kasus saat ini sangat berisiko besar pada anak dan guru.
Lebih lanjut, penindaan PTM tersebut tidam berlaku untuk semua daerah di Indonesia. Selain Jawa dan Bali, provinsi atau daerah lain dengan jumlah kasus yang masih terkendali bisa menerapkan SKB 4 Menteri. Sebab setiap daerah memiliki situasi penyebaran virus yang berbeda.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Siaifudian menilai keputusan PPKM Darurat sekaligus menunda PTM memang perlu dilakukan. Pasalnya, situasi pandemi di Jawa dan Bali sudah sangat mengkhawatirkan dan tidak boleh memaksakan pemberlakuan PTM.
"Memeng setiap warga negara juga punya hak, termasuk anak-anak untuk pendidikan. Tetapi hak anak untuk hidup dan hak anak untuk dilindungi dari marah bahaya ini tentunya diatas haknya untuk pendidikan," jelasnya.
Sektor pendidikan yang terdampak masih terus berjalan meski tantangannya sangat berat. Negara tetap memenuhi komitmennya untuk menjamin dan melindungi hak-hak anak baik kesehatan maupun pendidikan. Sehingga kebijakan di tengah pandemi harus adaptif sesuai kondisi di masyarakat.
Politisi PDIP itu meminta masyarakat untuk memahami dan kemudian mau bekerja sama mengendalikan pandemi. Para orang tua dan guru pun diminta kreatif dalam membimbing anak-anak.
Di daerah yang tidak terdampak parah, seperti daerah-daerah di luar Jawa dan Bali harus tetap melaksanakan SKB 4 Menteri. Sebab, kebijakan PPKM Darurat tidak diberlakulan untuk semua daerah di Tanah Air.
Di samping itu, Hetifah berharap pemerintah terus mengakselerasi program vaksinasi. Sehingga, bila sewaktu-waktu kondisi membaik maka pelaksanaan PTM bisa lebih siap.
Sementara itu, pengamat pendidikan Bukik Setiawan mengatakan kebijakan PTM di tengah pandemi bukanlah hal baru. Selama lebih dari setahun tidak semua daerah menjalankan PJJ secara full. Beberapa daerah yang tidak terdampak dan tidak terjangkau akses internet justru tetap melaksanakan PTM.
Dengan demikian, terkait kebijakan pendidikan di Indonesia harus multidimensional sesuai kondisi setiap daerah. Hal itu pun sudah tertuang secaea detail dalam SKB 4 Menteri.
"Jadi kalau secara normatif saya sepakat dengan SKB 4 Menteri. Itu sebuah aturan yang kompleks, multidimensional, memberdayakan banyak pihak, tapi tetep ada garis-garis komando yang harus dipatuhi," tutupnya.(OL-4)
Saat ini terdapat perbedaan rekomendasi antara pemerintah pusat dan pemerintah provinsi terkait pola kerja fleksibel.
KETUA PP Muhammadiyah sekaligus pengamat pendidikan dan sosial, Anwar Abbas, mengatakan bahwa proses belajar-mengajar memang sebaiknya dilaksanakan secara tatap muka.
SEKRETARIS Jenderal Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Dudung Abdul Qodir mengapresiasi keputusan pemerintah untuk tetap menerapkan pembelajaran tatap muka.
KEPUTUSAN pemerintah membatalkan rencana pembelajaran jarak jauh (PJJ) pada April 2026 dinilai sebagai langkah tepat di tengah kekhawatiran penurunan kualitas pendidikan.
KETUA Bidang Advokasi Guru P2G, Iman Zanatul Haeri mengatakan bahwa keputusan pemerintah tetap memberlakukan sekolah tatap muka sudah tepat. Namun, kegiatannya harus berkualitas.
PENGAMAT dan praktisi pendidikan Indra Charismiadji menilai wacana pembelajaran jarak jauh atau PJJ maupun work from home atau WFH tak berkaitan dengan kualitas pendidikan.
SEKRETARIS Jenderal Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Dudung Abdul Qodir mengapresiasi keputusan pemerintah untuk tetap menerapkan pembelajaran tatap muka.
KEPUTUSAN pemerintah membatalkan rencana pembelajaran jarak jauh (PJJ) pada April 2026 dinilai sebagai langkah tepat di tengah kekhawatiran penurunan kualitas pendidikan.
KETUA Bidang Advokasi Guru P2G, Iman Zanatul Haeri mengatakan bahwa keputusan pemerintah tetap memberlakukan sekolah tatap muka sudah tepat. Namun, kegiatannya harus berkualitas.
“Dalam situasi seperti ini, keselamatan adalah prioritas utama. Kewajiban kita memastikan seluruh masyarakat berada dalam kondisi aman,”
Unpad EdEx juga telah meresmikan kerja sama perdana dengan PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) atau InJourney yang merupakan BUMN Holding Industri Aviasi dan Pariwisata Indonesia.
DINAS Pendidikan Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) mengabaikan Instruksi Wali Kota Nomor 12 Tahun 2023 tentang pengendalian pencemaran udara dengan tidak menerapkan PJJ.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved