Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

PPKM Darurat, Sekolah Tatap Muka di Jawa-Bali Kembali Ditunda

Faustinus Nua
02/7/2021 19:40
PPKM Darurat, Sekolah Tatap Muka di Jawa-Bali Kembali Ditunda
Petugas menyemprotkan disinfektan di ruang kelas SD Kenari 08 Pagi, Jakarta(ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

PEMERINTAH resmi menetapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk wilayah Jawa dan Bali mulai 3 Juli hingga 20 Juli. Kebijakan yang diambil untuk menekan lonjakan kasus Covid-19 tersebut lantas berdampak pada sektor pendidikan yang akan melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.

Berdasarkan SKB 4 dan juga instruksi Menteri Dalam Negeri sebelumnya, PTM Terbatas rencananya akan terus berjalan di awal tahun ajaran baru, yakni di Juli 2021. Sekolah-sekolah diwajibkan menyiapkan opsi PTM, kecuali sekolah di daerah dengan lonjakan kasus yang tinggi.

Namun, dengan hadirnya PPKM Darurat, semua sekolah di Pulau Jawa dan Bali harus kembali menunda PTM terbatas. Pembalajaran daring atau pembelajaran jarak jauh (PJJ) menjadi pilihan di situasi darurat ini.

"(Pembelajaran) dilakukan secara daring, online. Tentunya apa yang kami samapikan itu sesuai dengan kondisi PPKM Darurat sampai 20 Juli nanti kita arahkan pada daring. Terutama di 7 provinsi di Jawa dan Bali," ungkap Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar, Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemendikbudristek Rachmadi Widdiharto dalam webinar Harap-Harap Cemas PTM Terbatas, Jumat (2/7).

Menurutnya, kembali menunda PTM di Jawa dan Bali merupakan arahan pemerintah pusat yang sudah tertuang dalam poin kedua keputusan PPKM Darurat tersebut. Artinya secara jelas sekolah-sekolah di 7 provinsi memanh harus ditutup sementara. Padahal persiapan hingga uji coba PTM sudah banyak dijalankan.

Baca juga: Kapolda Metro Jaya Larang Warga Bersepeda Selama PPKM Darurat

"Pemerintah senantiasa mengkaji kebijakan pembelajaran pada masa pandemi dengan konteks perkembangan pandemi dan kebutuhan pembelajaran," imbuhnya.

Rachmadi mengatakan prinsip penyelenggaraan pendidikan selama pamdemi adalah kesehatan dan keselamatan sebagai prioritas utama. Dalam penetapan kebijakan dan penyelenggaraan pendidikan, maka harus mempertimbangkan tumbuh kembang dan hak anak selama pandemi juga. Mengingat, peningkatan kasus saat ini sangat berisiko besar pada anak dan guru.

Lebih lanjut, penindaan PTM tersebut tidam berlaku untuk semua daerah di Indonesia. Selain Jawa dan Bali, provinsi atau daerah lain dengan jumlah kasus yang masih terkendali bisa menerapkan SKB 4 Menteri. Sebab setiap daerah memiliki situasi penyebaran virus yang berbeda.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Siaifudian menilai keputusan PPKM Darurat sekaligus menunda PTM memang perlu dilakukan. Pasalnya, situasi pandemi di Jawa dan Bali sudah sangat mengkhawatirkan dan tidak boleh memaksakan pemberlakuan PTM.

"Memeng setiap warga negara juga punya hak, termasuk anak-anak untuk pendidikan. Tetapi hak anak untuk hidup dan hak anak untuk dilindungi dari marah bahaya ini tentunya diatas haknya untuk pendidikan," jelasnya.

Sektor pendidikan yang terdampak masih terus berjalan meski tantangannya sangat berat. Negara tetap memenuhi komitmennya untuk menjamin dan melindungi hak-hak anak baik kesehatan maupun pendidikan. Sehingga kebijakan di tengah pandemi harus adaptif sesuai kondisi di masyarakat.

Politisi PDIP itu meminta masyarakat untuk memahami dan kemudian mau bekerja sama mengendalikan pandemi. Para orang tua dan guru pun diminta kreatif dalam membimbing anak-anak.

Di daerah yang tidak terdampak parah, seperti daerah-daerah di luar Jawa dan Bali harus tetap melaksanakan SKB 4 Menteri. Sebab, kebijakan PPKM Darurat tidak diberlakulan untuk semua daerah di Tanah Air.

Di samping itu, Hetifah berharap pemerintah terus mengakselerasi program vaksinasi. Sehingga, bila sewaktu-waktu kondisi membaik maka pelaksanaan PTM bisa lebih siap.

Sementara itu, pengamat pendidikan Bukik Setiawan mengatakan kebijakan PTM di tengah pandemi bukanlah hal baru. Selama lebih dari setahun tidak semua daerah menjalankan PJJ secara full. Beberapa daerah yang tidak terdampak dan tidak terjangkau akses internet justru tetap melaksanakan PTM.

Dengan demikian, terkait kebijakan pendidikan di Indonesia harus multidimensional sesuai kondisi setiap daerah. Hal itu pun sudah tertuang secaea detail dalam SKB 4 Menteri.

"Jadi kalau secara normatif saya sepakat dengan SKB 4 Menteri. Itu sebuah aturan yang kompleks, multidimensional, memberdayakan banyak pihak, tapi tetep ada garis-garis komando yang harus dipatuhi," tutupnya.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya