Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan e-book pedoman manajemen kontijensi penanganan klaster covid-19. Langkah itu sebagai upaya pencegahan dan penanganan kasus covid-19 di Tanah Air.
Buku panduan tersebut mengupas banyak hal, terutama penanganan klaster covid-19, dengan tahapan 3T (tracing, testing dan treatment) dan 5M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan membatasi mobilitas).
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menjelaskan bahwa buku tersebut merupakan salah satu bentuk kontribusi dan perjuangan kepolisian. Khususnya, dalam mendukung pemerintah untuk mencegah penyebaran covid-19 yang semakin meluas.
Baca juga: IDI: Situasi Covid-19 Terkini Sudah Penuhi Syarat Lakukan PSBB Total
"Hal ini semata-mata dilakukan untuk menjunjung asas ”Salus Populi Suprema Lex Esto”, bahwa keselamatan masyarakat sebagai hukum tertinggi," ujar Argo dalam keterangan resmi, Jumat (25/6).
Diketahui, penyebaran covid-19 belakangan ini mengalami peningkatan secara eksponensial. Hingga saat ini, kasus covid-19 di Indonesia sudah lebih dari 2 juta orang. Pun, angka harian kematian akibat covid-19 tidak berbanding lurus dengan angka kesembuhan harian.
Lonjakan kasus covid-19 disebabkan peningkatan aktivitas dan mobilitas masyarakat, seperti perayaan Idulfitri. Berikut, kegiatan masyarakat lainnya yang tidak memperhatikan protokol kesehatan secara ketat.
Baca juga: Jokowi Sidak PPKM Mikro di Kawasan Cempaka Putih
Argo menyebut e-book yang baru dirilis menjelaskan berbagai hal yang harus dipersiapkan dalam satu wilayah. Misalnya, penentuan posko pengendalian ketika kontinjensi terjadi. Lalu, memberdayakan posko PPKM skala mikro di desa/kelurahan sebagai kepanjangan posko kontinjensi.
Kemudian, penyiapan sarana dan prasarana, seperti ambulans, peralatan swab antigen, APD, obat-obatan, formulir tracing, formulir pemantauan karantina/isolasi, media komunikasi, hingga edukasi covid-19. "Lalu, penyiapan kebutuhan logistik atau dapur umum. Penentuan tempat isolasi terpusat dan rumah sakit rujukan," papar Argo.
Namun, pihaknya menyadari segala upaya pencegahan dan penanganan tidak dapat tercapai, tanpa dukungan dan kerja sama dari seluruh elemen masyarakat dan instansi terkait. Khususnya, mengenai penerapan protokol kesehatan.(OL-11)
Gallup 2025 memberi skor 89 (Law and Order Index), peringkat 19 bagi Indonesia dari 144 negara.
Penempatan Polri di bawah kementerian justru berpotensi melemahkan efektivitas kerja kepolisian karena memperpanjang rantai birokrasi dan membuka ruang intervensi.
Ia menyoroti langkah Presiden yang telah membentuk Komisi Percepatan Reformasi Polri sebagai upaya yang seharusnya dihormati oleh parlemen.
Penempatan Polri di bawah kementerian berpotensi menimbulkan masalah baru dalam sistem komando dan pengambilan keputusan.
Salah satu poin fundamental dalam rekomendasi tersebut adalah penegasan kedudukan Polri sebagai alat negara yang berada langsung di bawah otoritas Presiden.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara tegas menyatakan bahwa Polri harus tetap berada langsung di bawah Presiden sebagai alat negara di bidang keamanan.
KEMENTERIAN Pariwisata (Kemenpar) kembali menegaskan pentingnya penerapan protokol kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan (CHSE) di tempat wisata.
Dalam menghadapi ancaman Covid-19 ini, Pemko Banjarmasin mulai melakukan mitigasi dengan melibatkan semua sektor.
KETUA Komisi IX DPR RI, Felly Estelita Runtuwene menilai lonjakan kasus covid-19 saat ini harus menjadi peringatan penting bagi pemerintah dan masyarakat.
KEPALA Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi, mengimbau masyarakat Indonesia untuk kembali menerapkan protolol hidup sehat menyusul lonjakan kasus Covid-19
Sejulah atlet yang berkompetisi di Olimpiade Paris 2024 terjangkit Covid-19. Terbaru, perenang Inggris Adam Peaty dinyatakan positif setelah lima atlet polo air Australia.
Janji kampanye Ganjar terkait 1 nakes 1 desa dianggap tidak cukup penuhi kebutuhan layanan kesehatan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved