Headline
Penghapusan tunggakan iuran perlu direalisasikan lebih dahulu sambil menimbang kondisi ekonomi.
Penghapusan tunggakan iuran perlu direalisasikan lebih dahulu sambil menimbang kondisi ekonomi.
Kumpulan Berita DPR RI
SEKRETARIS Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar mengungkapkan sebanyak 46 anggota DPR dan stafnya terpapar Covid-19. Guna menghentikan laju kasus positif di Kompleks Parlemen sejumlah kebijakan pencegahan covid-19 pun sudah diputuskan.
"Data hingga hari ini yang terpapar Covid-19 yaitu tenaga ahli sebanyak 11 orang, PPN terdiri dari pengamanan dalam (Pamdal) dan TV parlemen ada tujuh orang, PNS 17 orang, dan anggota DPR ada 11 orang," katanya saat dikonfirmasi, Jumat (18/6).
Menurut Indra, beberapa komisi di DPR seperti Komisi I dan Komisi VIII DPR melakukan penundaan rapat. Pasalnya kasus positif covid-19 mencuat di dua komisi tersebut.
Kemudian akses masuk kompleks parlemen akan diperketat mulai dari gerbang pintu masuk dengan pemeriksaan suhu tubuh, penerapan prokes, urgensi kehadiran. Langkah itu menurut dia, akan membuat tidak nyaman, namun harus dilakukan pengetatan untuk tujuan kesehatan dan keselamatan semua pihak.
Pihaknya juga akan melakukan pengetatan khususnya terkait kehadiran fisik dalam rapat-rapat di komisi.
"Untuk ASN DPR RI sudah diambil keputusan yaitu kehadiran yang dibatasi yaitu 75 persen bekerja dari rumah atau WFH," ujarnya.
Sementara itu Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan Rapat Badan Musyawarah (Bamus) sudah menyepakati untuk pembatasan kehadiran rapat di tiap Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Persentase kehadiran fisik hanya 20 hingga 25% sisanya virtual.
Kebijakan baru ini diberlakukan hingga akhir Juni 2021. "Tingkat kehadiran di DPR akan dikurangi 20 persen hingga maksimal 25% saja, baik itu anggota DPR, tenaga ahli (TA), maupun staf pendukung yang lain," kata Dasco.
Dia mengatakan Rapat Bamus yang dihadiri para pimpinan DPR dan ketua-ketua fraksi juga menyepakati dalam dua pekan ke depan, akan diberlakukan protokol kesehatan yang ketat dan hingga akhir Juni 2021 tidak diperkenankan mengadakan kunjungan kerja di dalam dan luar negeri.
"Ketika lonjakan covid-19 (beberapa waktu lalu) berlaku kebijakan seperti ini, lalu setelah turun, kita longgar. Ini kami berlakukan kembali dengan ketentuan maksimal kehadiran 25%," pungkasnya. (Cah/OL-09)
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menegaskan peradilan militer bukan ruang impunitas dalam sidang uji materi UU Peradilan Militer di Mahkamah Konstitusi.
Anggota Komisi IX DPR RI Asep Romy Romaya meminta pemerintah bertindak tegas terhadap perusahaan yang melanggar kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerjanya.
Wakil Ketua DPR RI, Prof. Sufmi Dasco Ahmad, menyerukan penundaan impor 105 ribu mobil pikap dari India untuk program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, memberikan klarifikasi tegas terkait informasi yang beredar di media sosial mengenai penutupan gerai Alfamart dan Indomaret.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Rano Alfath, mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus penganiayaan yang menewaskan AT (14).
Proses hukum terhadap tersangka, yang merupakan oknum anggota Brimob berinisial Bripda MS, harus dilakukan secara terbuka tanpa ada upaya menutupi fakta.
Thomas Djiwandono mengusulkan agar pemerintah dan bank sentral meninggalkan skema burden sharing yang diterapkan pada masa pandemi covid-19.
Melihat ancaman besar terhadap keberlanjutan layanan kesehatan dasar, dr. Harmeni mendirikan Symptomedic, platform telemedisin dan layanan pengantaran obat.
ANCAMAN kesehatan global kembali muncul dari Tiongkok. Setelah virus corona yang menyebabkan pandemi covid-19, kali ini virus baru influenza D (IDV) ditemukan.
Sengketa gaji Cristiano Ronaldo dengan Juventus terkait penundaan pembayaran saat pandemi covid-19 masih berlanjut. Putusan arbitrase dijadwalkan 12 Januari 2026.
Teknologi vaksin mRNA, yang pernah menyelamatkan dunia dari pandemi covid-19, kini menghadapi ancaman.
Menteri Kesahatan AS Robert F. Kennedy Jr. membuat gebrakan besar dengan mencabut kontrak dan membatalkan pendanaan proyek vaksin berbasis teknologi mRNA, termasuk untuk covid-19.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved