UNTUK kamu yang baru akan membuat Kartu Keluarga (KK), kini dapat dilakukan dengan mudah bahkan bisa langsung mencetaknya di rumah. Semua prosesnya bisa dilakukan secara online dengan bermodalkan komputer atau perangkat gawai lainnya dan koneksi internet.
Sebelumnya, untuk bisa memiliki KK, masyarakat perlu mendatangi Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Serta melakukan serangkaian prosedur. Kini bisa dilakukan dari rumah, terlebih di kondisi pandemi covid-19 yang menuntut kita untuk lebih membatasi mobilisasi diri.
Kemudahan ini ada usai Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan pengembangan pelayanan online di tengah pandemi covid-19. Untuk membantu dan memudahkan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan administratif berupa KK.
Dengan pengembangan layanan administrasi secara online tersebut maka semua layanan Dukcapil menjadi semakin mudah. Pasalnya, semua dokumen kependudukan yang dibutuhkan pemohon bisa langsung dikirimkan secara langsung. Pengiriman dilakukan secara online tentunya, dalam bentuk file PDF melalui ponsel atau lewat email.
Untuk masyarakat yang sudah memiliki file PDF bisa langsung mencetak dokumen tersebut. Untuk mencetaknya bisa menggunakan HVS dengan ukuran A4 80 gram. Namun, memang pembuatan KK secara online ini baru diterapkan oleh Dukcapil di Sebagian daerah.
Baca juga : Sinar Mas Land Berikan Bantuan Pendidikan kepada 785 Pelajar dan Pendidik
Cara Membuat Kartu Keluarga Online
1. Melalui Situs Kemendagri
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mempermudah urusan dalam pembuatan dokumen secara online melalui situs resmi mereka. Untuk cara membuat kartu keluarga online di situs Kemendagri seperti di bawah ini:
Pertama, mendaftar di situs Kemendagri.
- Kunjungi https://layananonline.dukcapil.kemendagri.go.id.
- Buat akun terlebih dulu di situs tersebut dengan menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan KTP elektronik.
- Isi data diri berupa 16 digit angka NIK, nama lengkap, jenis kelamin, tempat lahir, tanggal lahir, nomor ponsel yang masih aktif, email, password, dan captcha.
- Setelah kamu mengisi semua data tersebut, jangan lupa untuk memverifikasi data dengan memasukan kode yang dikirim ke nomor ponsel yang kamu daftarkan.
Kedua, masuk ke aplikasi SaPA Kemendagri.
- Setelah berhasil mendaftar, akun yang kamu buat digunakan untuk masuk ke aplikasi SaPA Kemendagri. Dalam aplikasi ini, kamu bisa mengajukan permohonan pembuatan kartu keluarga dengan cara sebagai berikut.
- Masuk ke aplikasi, kemudian login menggunakan nomor ponsel dan password yang sudah kamu daftarkan.
- Pilih fasilitas pengurusan dokumen secara online.
- Isi formulir permohonan pembuat kartu keluarga.
- Kamu akan mendapatkan notifikasi secara online untuk mencetak kartu keluarga.
Jika kamu sudah mendapatan notifikasi mencetak kartu keluarga secara online, kamu bisa mencetaknya sendiri menggunakan kertas HVS 80 gram atau di anjungan mandiri yang terletak di tempat umum, seperti mal atau balai kota.
2. Melalui Situs Dukcapil
Sejumlah Dukcapil di beberapa daerah sudah mengembangkan layanan pembuatan KK secara online. Saat mencetak KK tersebut, pemohon akan diberikan PIN secara pribadi oleh Dukcapil.
PIN tersebut bersifat rahasia yang akan masuk ke notifikasi ponsel atau email. Karena memang bersifat rahasia dan tidak boleh dibagikan kepada siapapun.
Cara membuat KK online:
- Masyarakat mengajukan permohonan melalui web online dan aplikasi mobile yang disediakan oleh masing-masing Disdukcapil Kab/Kota.
- Saat mengisi permohonan, masyarakat wajib menyertakan nomor ponsel atau alamat email yang aktif.
- Dalam prosesnya, petugas Dukcapil akan memproses permohonan masyarakat.
- Setelah permohonan pelayanan kependudukan diproses sampai dengan ditandatangani dokumen kependudukannya secara TTE oleh Kepala Dinas Dukcapil.
- Lalu sistem aplikasi SIAK akan mengirimkan notifikasi kepada masyarakat melalui SMS dan email yang bersangkutan berupa informasi link web untuk cetak dokumen kependudukan dan PIN.
- Masyarakat dapat mempergunakan informasi tersebut untuk mencetak dokumen kependudukan berupa secara mandiri di rumah atau di manapun. (OL-7)