Headline

AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.

Fokus

Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.

Kepala Daerah Diminta Segera Keluarkan SE untuk PTM Terbatas

Faustinus Nua
08/6/2021 21:36
Kepala Daerah Diminta Segera Keluarkan SE untuk PTM Terbatas
Seorang siswa berkebutuhan khusus mengikuti ujian semester di Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri Dumai, Riau, Selasa (8/6/2021).(ANTARA/Aswaddy Hamid)

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Dirjen PAUD Dikdasmen) Jumeri meminta pemerintah daerah (pemda) untuk segera mengeluarkan surat edaran terkait pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di daerah masing-masing.

Dengan berkoordinasi dengan Kemendagri, SE kepala daerah dinilainya sangat penting sebagai payung hukum PTM terbatas di daerah. Mengingat, kebijakan PTM tersebut sangat bergantung pada situasi atau kondisi penyebaran covid-19 di daerah.

"Ini penting bagi kabupaten/kota dan juga provinsi untuk segera membuat surat edaran atau ketentuan dari kepala daerah, untuk bisa memberi kekuatan kepada satuan-satuan pendidikan agar berani melakukan PTM terbatas," ungkap Jumeri dalam Bincang Interaktif Pendidikan, Selasa (8/7).

Baca juga: Kemendikbudristek Sebut 60% Sekolah Siap Gelar PTM Terbatas

Dia menyampaikan, bila hingga pertengahan Juli masih ada daerah-daerah yang belum mengizinkan sekolah melaksanakan PTM, maka pihaknya akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Kemendagri. Sebab, daerah yang kasusnya terkendali atau di bawah 5% dan sekolahnya sudah siap seharusnya bisa memulai PTM terbatas.

Jumeri menjelaskan bahwa PTM terbatas harus dipahami tidak seperti pembelajaran normal. Ada ketentuan dan batasan-batasan sebagai syarat yang sudah ditetapkan pemerintah.

PTM terbatas menurutnya hanya diperbolehkan bagi sekolah yang sudah siap. Kesiapan itu dilihat mulai dari fasilitas penunjang protokol kesehatan hingga capaian vaksinasi guru 100% untuk satu sekolah dan kondisi penyebaran covid-19 di daerah.

Pembelajaran pun diatur tidak dilaksanakan serentak atau dalam satu minggu penuh, tetapi hanya beberap hari dalam seminggu dan beberapa jam per harinya. Kemudian, orang tua sendiri diberi kebebasan untuk memilih opsi PTM terbatas atau PJJ.

"PTM juga berhasis pada PPKM mikro yang diterapkan pemerintah. Jadi kita juga mengikuti dinamika yang terjadi di satuan pendidikan," jelasnya.

Jumeri menegaskan bahwa dinas pendidikan di daerah harus betul-betul memastikan kesiapan sekolah dengan terus melakukan crosscheck. Kemudian, dinas diminta untuk melapor ke Kemendikbudristek melalui aplikasi yang disediakan.

Di samping itu, dinas pendidikan atau sekolah diharapkan berkoodinasi dengan dinas kesehatan, rumah sakit, puskesmas atau balai kesehatan lainnya. Hal ini penting sebagai langkah mitigasi apabila sewaktu-waktu terjadi kasus di lingkungan sekolah.

Sebelumnya, Pemerintah melalui SKB 4 Menteri yakni Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) memutuskan untuk kembali membuka sekolah atau PTM terbatas. Dengan berbagai ketentuan termasuk protokol kesehatan yang harus dipenuhi, sekolah-sekolah wajib menyediakan opsi PTM.

Hal itu pun ditegaskan Presiden Joko Widodo, dalam rapat terbatas penanganan covid-19 di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (7/6). Presiden memberikan arahan agar PTM terbatas maksimal diikuti oleh 25% peserta didik dalam satu ruangan kelas. Kemudian, kegiatan belajar mengajar secara langsung dilaksanakan maksimal dua kali dalam sepekan dengan durasi dua jam per hari.

"Bapak presiden tadi mengarahkan pembelajaran tatap muka harus dilakukan dengan sangat hati-hati. Pembelajaran tatap muka harus dilakukan secara terbatas," ujar Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin di Kantor Presiden.

Akselerasi vaksinasi

Dirjen Pengendalian dan Pencegahan Penyakit, Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu mendukung pelaksanaan PTM terbatas. Kemenkes melalui jajarannya yakni dinas kesehatan daerah, rumah sakit dan puskesmas akan berkoordinasi dengan sekolah-sekolah dalam menjamin keamanan pelaksanaan PTM.

Kemenkes pun berkomitmen untuk mengakselerasi program vaksinasi guru dan tenaga pendidik yang sejauh ini baru 30% dari target 5,6 juta. Terkait hal itu, dia mengatakan akan menggandeng TNI/Polri.

"Kita targetkan hingga akhir Juni setidaknya sudah lebih dari 80% guru dan tenaga pendidikan yang menerima vaksin," tutur Maxi.

Dirinya mengakui bahwa vaksinasi tahap dua untuk pelayan publik seperti guru dan lansia sempat terhambat. Vaksinasi yanh direncakan sejak Maret itu terkendala persediaan vaksin. Akan tetapi, saat ini stok vaksin cukup untuk memenuhi target vaksinasi dan akan diprioritaskan kepada guru dan tenaga pendidik.

Sebelumnya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) merekomendasikan agar PTM dilaksanakan ketika sekolah dan daerah sudah benar-benar siap. Selain fasilitas protokol kesehatan di sekolah, positivity rate di daerah pun harus di bawah 5%.

Lantas, pemda pun diminta untuk jujur dan terbuka soal data covid-19 di wilayahnya. Sebab, data tersebut menjadi bahan pertimbangan penting dari sisi epidemiologi.

"KPAI mendorong daerah untuk jujur pada data kasus covid 19 di wilayahnya. Ketika membuka madrasah/sekolah tatap muka, maka positivity rate covid-19 di daerah tersebut menjadi pertimbangan utama bagi pemenuhan hak hidup yang didalamnya termasuk hak sehat para peserta didik," ungkap Wakil Ketua KPAI Rita Pranawati.

Menurutnya, data penyebaran kasus covid-19 merupakan syarat sekolah dibuka, selain faktor kesiapan infrastruktur dan protokol kesehatan/SOP adaptasi kebiasaan baru (AKB) di satuan pendidikan. "Jangan membuka PTM di sekolah/madrasah hanya dengan pertimbangan gurunya sudah di vaksin," imbuhnya.

Baca juga: Sistem Informasi Geografis Pacu Milenial Siap Hadapi Industri 4.0

Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) pun mendukung pelaksanaan PTM terbatas. Lantaran, dampak dari PJJ memang cukup parah bagi perkembangan anak sebagai generasi penerus bangsa.

Meski demikian, Ketua IDAI, Prof. Dr dr Aman Pulungan, SpA(K) menegaskan protokol kesehatan tidak boleh ditawar-tawar. PTM boleh dilaksanakan dengan tetap mengikuti rekomendasi dari ahli kesehatan.

"Kita all out membantu ini. Terlalu lama kita menunda tambah jauh kita ketinggalan. Tapi kita juga tidak mau anak kita sakit," ungkapnya.

Dia pun meminta semua pihak bekerja sama dalam melaksakan PTM terbatas. Bila ada ketentuan yang belum dipenuhi, maka harus dikejar sesegera mungkin. Pihaknya di daerah siap membantu pemda dan sekolah-sekolah dalam mempersiapkan PTM terbatas serta melakukan pengawasan.

Adapun, Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mendorong pemda untuk mempertimbangkan dengan seksama dalam melaksanakan PTM terbatas di Juli 2021. FSGI meminta pemda untuk tidak membuka sekolah bila kasus covid-19 di daerah masih tinggi atau lebih dari 5%.

"FSGI mendorong pemerintah daerah tidak membuka sekolah/ madrasah pada Juli 2021 jika kasus covid atau positivity rate covid-19 lebih dari 5%," ungkap Sekjen FSGI Heru Purnomo.

Menurutnya, kasus covid-19 di bawah 5% menunjukkan bahwa pandemi sudah bisa dikendalikan di daearah. Namun bila masih tinggi,  hal itu dikhawatirkan akan berdampak pada penyebaran virus di sekolah.

Heru juga mengatakan bahwa pelaksanaan PTM tidak bisa dilihat dari cakupan vaksinasi guru saja. Sebab, meski anak bukanlah kelompok rentan tetapi tetap berisiko. Apalagi belum adanya vaksin Covid-19 untuk kelompok usia anak.

Pemda, lanjutnya, harus melibatkan ahli penyakit menular dan IDAI untuk meminta pertimbangan saat hendak memutuskan memulai PTM terbatas pada Juli 2021 nanti. Jika positivity rate di atas 10% sebaiknya pemda menunda pelaksanaan PTM tersebut.(H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : HUMANIORA
Berita Lainnya