Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Keterisian Tempat Tidur Nasional Naik Mencapai 40%

Atalya Puspa
07/6/2021 16:26
Keterisian Tempat Tidur Nasional Naik Mencapai 40%
Petugas kesehatan berjalan di ruang perawatan pasien COVID-19, Rumah Sakit Lapangan Kota Bogor, Jawa Barat.(ANTARA FOTO/Arif Firmansyah)

BERDASARKAN data yang dihimpun Satuan Tugas Penanganan Covid-19, bed occupancy rate (BOR) di Indonesia mengalami peningkatan dalam tiga pekan terakhir. Dari yang tadinya 22 ribu menjadi 31 ribu. Adapun, angka keterisian tempat tidur tertinggi berada di wilayah Kepulauan Riau.

"Angka BOR isolasi saat ini secara nasional yaitu 40,11%. Di mana satu provinsi memiliki angka keterisian yang tinggi yaiti 70% di Kepulauan Riau. Sementara enam provinsi lainnya ada di atas 50% dan di bawah 70% yaitu Kalimantan Barat (65,7%), Jawa Tengah (59,9%) Jambi (53,6%), Riau (52,8%), Jawa Barat (51,0%), Sumatra Barat (50,6%), dan Yogyakarta (49,8%)," kata Ketua Bidang Data dan Teknologi Informasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Dewi Nur Aisyah dalam rapat koordinasi covid-19 yang diselenggarakan secara daring, Senin (7/6).

Adapun, hal tersebut disebabkan karena kenaikan angka kasus aktif di Indonesia pascalibur lebaran. Setelah sebelumnya angka kasus aktif sempat mencapai titik terendah pada 18 Mei 2021 yakni sebesar 87 ribu kasus, dalam empat hari ke terakhir terjadi kenaikan menjadi 98.455 kasus aktif.

"Untuk itu kita harus menurunkan jumlah kasus aktif yang ada. Kalau bisa sampai titik terendah dan bahkan di bawah titik terendah yang pernah kita capai," ungkap Dewi.

Baca juga: Keterisian Tempat Tidur Pasien Covid-19 Mengalami Lonjakan

Pada kesempatan tersebut, Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Abdul Kadir mengimbau kepada rumah sakit untuk melaukan antisipasi dengan melakukan konversi tempat tidur sesuai dengan kondisi masing-masing daerah.

"Sesuai dengan arahan Menteri Kesehatan, bahwa bagi wilayah yang mengalami peningkatan kasus di atas 80%, maka harus ada peningkatan minimal 40% tempat tidur dawat inap dan 25% untuk perawatan intensif covid-19. Selanjutnya bagi daerah yang naik 60% harus ada penambahan 30% tempat tidur rawat inap dan ruang perawatan intensif 15%," ungkapnya.

Selain itu, Kementerian Kesehatan juga mengimbau kepada rumah sakit untuk proaktif memantau kondisi ketersediaan alat kesehatan dan obat-obatan yang dimiliki. Apabila dirasa kurang, maka rumah sakit bisa langsung melapor ke dinas kesehatan provinsi.

"Kita terus berupaya untuk memenuhi stok obat-obatan. Dan untuk peningkatan alat kesehatan kami sudah melakukan dropping memberikan 30 HNFC di Kudus dan nanti di Bangkalan akan kami kirimkan alat kesehatan juga," pungkasnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya