Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Dirjen PHU : Masyarakat Diimbau Tidak Terprovokasi Sosmed

Mohamad Farhan Zhuhri
04/6/2021 14:45
Dirjen PHU : Masyarakat Diimbau Tidak Terprovokasi Sosmed
PENYELENGGARAAN HAJI: Menag Yaqut Cholil Qoumas saat akan mengikuti raker dengan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.(ANTARA/ MUHAMMAD ADIMADJA)

KEMENTERIAN Agama melalui Dirjen Pelaksanaan Haji dan Umroh (PHU) meminta kepada masyarakat tidak terprovokasi dengan pemberitaan di sosial media (Sosmed) terkait pelaksanaan ibadah haji tahun ini.

Plt Dirjen PHU, Khoirizi mengatakan, pemerintah telah mengeluarkan keputusan resmi tentang pembatalan haji tahun ini, oleh karenanya masyarakat bisa menerima keputusan tersebut.

"Keputusan Kemenag mutlak, setiap keputusan negara yang disampaikan secara resmi, dan itu udah keputusan final, masa negara main-main," ujarnya saat dihubungi Media Indonesia, Jumat, (4/6).

Ditanyai soal surat resmi dari kedubes Arab Saudi kepada Puan Maharani selaku Ketua DPR RI, ia mengungkap isi dari surat tersebut klarifikasi untuk pihak-pihak terkait agar mengeluarkan statement dengan fakta yang ada.

"Kita tanya ke Dubes, itu surat benar adanya. Diksi yang dinarasikan (surat tersbut) meminta pihak pihak terkait mengeluarkan statement dengan fakta, Kedutaan Arab untuk Indonesia ingin meluruskan jangan sampai Informasi yang tidak sesuai dengan fakta disebarkan," imbuhnya.

Faktanya, ia mengungkap, pembukaan penerbangan pesawat untuk 11 negara dan penggunaan 4 vaksin yang menjadi syarat masuk Arab Saudi, bukan untuk protokol penyelenggaran haji. "Hingga kini secara resmi memang belum ada keputusan resmi dari Arab Saudi," tegasnya

Sebelumnya, Kementerian Agama memutuskan untuk membatalkan pemberangkatan jemaah pada penyelenggaraan ibadah haji 1442 H/2021 M. Kebijakan ini disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, di Kantor Kementerian Agama, di Jakarta, Kamis (3/6).

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M. (Far)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya