Headline

Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.

Fokus

Kehadiran PLTMG Luwuk mampu menghemat ratusan miliar rupiah dari pengurangan pembelian BBM.

Lindungi Warga di Ranah Digital, Ini 3 Langkah Kemenkominfo

Ghani Nurcahyadi
24/5/2021 19:22
Lindungi Warga di Ranah Digital, Ini 3 Langkah Kemenkominfo
Dirjen Aptika Kemenkominfo Semuel A Pangerapan(Dok. kemenkominfo)

KEMENTERIAN Komunikasi dan Informatika menerapkan tiga langkah untuk melindungi warga negara di ruang digital. 

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo Semuel A. Pangerapan mengatakan, melalui Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat, Kementerian Kominfo menerapkan tiga langkah kebijakan yaitu kewajiban pendaftaran PSE, moderasi konten dan pemberian akses untuk pengawasan dan penegakan hukum.

“PM Kominfo 5/2020 disusun untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia”dari berbagai ancaman di ruang digital. Pemerintah memiliki tugas untuk melakukan pelindungan atas data di ruang digital, serta peredaran konten negatif, seperti penyalahgunaan data pribadi, eksploitasi seksual pada anak, hingga radikalisme terorisme berbasis digital,” jelasnya di Jakarta, Senin (24/5)

Semuel mengakui dalam beberapa waktu terakhir beredar informasi mengenai substansi Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PM Kominfo 5/2020).  Menurutnya, PM Kominfo 5/2020 memiliki tiga fokus, pertama kewajiban pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat); kedua, moderasi konten dalam sistem elektronik; dan ketiga pemberian akses sistem elektronik dan/atau data elektronik untuk kepentingan pengawasan dan penegakan hukum pidana. 

“Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berterima kasih atas perhatian dan partisipasi publik dalam membahas PM Kominfo 5/2020 yang menunjukkan kehidupan iklim demokrasi yang sehat,” ungkapnya.  

Mengenai kewajiban pendaftaran PSE bagi seluruh PSE yang beroperasi di Indonesia, Semuel menyatakan hal itu telah diatur pada PM Kominfo 5/2020. Menurutnya pelaksanaan pendafatarn sesuai dengan amanat Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. 

“Pendaftaran PSE Privat dilakukan melalui sistem Online Single Submission - Risk Based Approach (OSS-RBA)/sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang dikelola oleh Kementerian Investasi/BKPM,” jelasnya.

Semuel menegaskan, Sistem OSS-RBA direncanakan akan berlaku efektif pada tanggal 2 Juni 2021. 

“Sehingga tenggat waktu pendaftaran PSE Privat pada PM 5/2020 yang sebelumnya jatuh pada 24 Mei 2021, disesuaikan dan diperpanjang dalam waktu paling lambat 6 (enam) bulan sejak waktu pemberlakuan efektif sistem OSS-RBA,” tandasnya.

Menurut Semuel, ketentuan perubahan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020. “PSE Privat yang tidak melakukan pendaftaran dapat diputus aksesnya,” tegasnya. 

Baca juga : Jangan Ada Aksi Ilegal di Sektor Telekomunikasi Kita

Penyusunan PM Kominfo 5/2020, lanjut Semuel telah melalui proses konsultasi publik dan proses pembahasan selama lebih dari delapan (8) bulan sejak bulan Februari sampai November 2020.

“Dalam periode penyusunan yang ada, Kementerian Kominfo telah menerima 27 masukan perusahaan dalam dan luar negeri; lembaga di dalam negeri dan lembaga tingkat global; Asosiasi perusahaan, perdagangan, dan industri dalam serta luar negeri; dan masukan dari negara sahabat,” jelasnya. 

Oleh karena itu, menurut Semuel, pelaksanaan PM Kominfo 5/2020 akan dilakukan dengan menghormati perlindungan hak privasi, data pribadi, serta kebebasan berekspresi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan berkoordinasi bersama Kementerian/Lembaga terkait.

“Menteri Kominfo telah beberapa kali menyampaikan agar setiap PSE meningkatkan keamanan sistem elektronik dan melakukan audit terhadap sistem elektronik secara berkala, melakukan penataan dan pengelolaan sistem elektronik yang lebih baik, serta memastikan pelindungan data pribadi serta keamanan siber di setiap PSE. PSE juga diharapkan dapat meningkatkan keamanan, teknologi, dan sumber daya yang memanfaatkan sistem elektronik yang dikelola,” jelasnya. 

Semuel menegaskan, PP 71/2019 mengamanatkan agar hilirisasi kegiatan ekonomi digital dapat terus ditingkatkan. 

“Penyusunan PM Kominfo 5/2020 merupakan salah satu bentuk dukungan serta kehadiran pemerintah untuk menjaga data-data masyarakat seiring dengan meningkatnya pemanfaatan data dalam ekonomi digital. Keseluruhannya merupakan upaya Pemerintah untuk memajukan, menjaga, dan melindungi negara serta masyarakat Indonesia,” jelasnya.

Oleh karena itu, Semuel mengimbau agar tidak menyebarluaskan informasi atau analisa sepihak mengenai PM Kominfo 5/2020. 

“Kami mengimbau agar semua pihak untuk menahan diri dari upaya penyebaran informasi tidak tepat khususnya analisis terkait ketentuan PM Kominfo 5/2020 yang disusun secara sepihak, tanpa terlebih dahulu meneliti dan melakukan konfirmasi kepada pihak terkait, serta tidak mengedepankan asas kehati-hatian,” pintanya.

Semuel  menilai penyebaran informasi tersebut dapat menyebabkan kekacauan informasi (information disorder) dalam bentuk disinformasi dan misinformasi. 

“Kami mengimbau agar masyarakat dapat berhati-hati mencerna informasi yang beredar dan jangan sampai terjebak dalam jeratan misinformasi dan disinformasi yang disebarkan oleh kelompok-kelompok tertentu yang seolah-olah mengatasnamakan masyarakat,” ungkapnya. (RO/OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya