BADAN Amil Zakat Nasional (Baznas) memberi kemudahan bagi masyarakat untuk menunaikan zakat fitrah, salah satunya dengan jemput zakat Baznas.
Bagi Anda yang ingin menunaikan zakat, bisa menghubungi kontak Baznas di nomor 021-22897983 atau WhatsApp 087877373555. Kemudian tim Baznas akan datang ke rumah Anda. Layanan ini khusus untuk wilayah Jabodetabek dengan minimal pembayaran zakat Rp1 juta. Tim Baznas yang datang ke rumah Anda juga akan dilengkapi standar protokol kesehatan yang ketat.
Selain lewat antar zakat Baznas, Anda juga bisa menunaikan zakat langsung melalui Kantor BAZNAS di Jalan Matraman Raya 134, Jakarta Timur. Bisa juga secara online dengan mengakses https://baznas.go.id/bayarzakat, lalu isi data yang diperlukan.
Berdasarkan SK Ketua Baznas No. 7 Tahun 2021 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk DKI Jakarta dan sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp40.000 per jiwa.
Baznas akan menyalurkan zakat fitrah dalam bentuk beras kepada mustahik di seluruh Indonesia, termasuk keluarga rentan yang mengalami kesulitan akibat dampak pandemi Covid-19.
Zakat Fitrah ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri. Sementara itu, penyalurannya kepada mustahik (penerima zakat) paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri. (RO/OL-09)