Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Larangan Mudik, Satgas Minta Aparat dan Pemda Perkuat Pengawasan

Ferdian Ananda Majni
07/5/2021 16:55
Larangan Mudik, Satgas Minta Aparat dan Pemda Perkuat Pengawasan
Petugas gabungan meminta mobil angkutan umum untuk memutar balik di wilayah Aceh.(Antara)

JURU Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito meminta masyarakat untuk mematuhi larangan mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021. Apalagi, seluruh wilayah perbatasan sudah dijaga aparat kepolisian bersama pemerintah daerah, yang juga dibantu masyarakat setempat.

"Kebijakan ini upaya perlindungan yang dilakukan pemerintah kepada masyarakat dari potensi penularan covid-19," ujar Wiku dalam keterangannya, Jumat (7/5).

Jika masyarakat masih nekat menerobos pintu penyekatan, petugas berhak memerintahkan masyarakat untuk putar balik. "Saya minta masyarakat jangan memaksakan diri untuk mencoba mudik," tegas Wiku.

Baca juga: TNI Tegaskan Tidak Kerahkan Tank untuk Menghalau Pemudik

Selain larangan mudik, pemerintah juga melarang kegiatan halalbihalal dan open house melalui Surat Edaran Mendagri No. 800/2794/SJ. Jajaran pemerintah daerah diharapkan menjalankan kebijakan tersebut selama masa Lebaran.

Kepala daerah juga diminta menindaklanjuti pelarangan kegiatan buka puasa bersama, jika terdapat partisipasi yang melebihi jumlah keluarga inti ditambah 5 orang. "Para kepala daerah harus menginstruksikan ASN di daerah, untuk tidak melaksanakan halalbihalal," paparnya.

Baca juga: Ada Penyekatan, Volume Kendaraan ke Jawa Turun 53%

Masyarakat pun kembali diingatkan terkait pelaksanaan ibadah puasa selama Ramadan dan salat ied yang merujuk Surat Edaran Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2021. Melalui edaran tersebut, masyarakat diminta memperhatikan zonasi wilayah tempat tinggal dalam menyelenggarakan ibadan Ramadan dan Idulfitri.

Masyarakat yang tinggal di zona merah dan oranye, sebaiknya ibadah dilakukan di rumah. Untuk zona kuning dan hijau, ibadah dapat dilaksanakan di masjid dengan mematuhi protokol kesehatan ketat. Termasuk, untuk pelaksanaan halalbihalal tatap muka, hanya diperuntukkan bagi keluarga inti.(OL-11)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya