Masyarakat Diminta Aktif dalam Pengawasan Pembelajaran Tatap Muka

Faustinus Nua
27/4/2021 21:43
Masyarakat Diminta Aktif dalam Pengawasan Pembelajaran Tatap Muka
Pembelajaran Tatap Muka di Sleman(MI.Agus Utantoro)

PEMERINTAH melalui SKB 4 Menteri mengeluarkan keputusan tentang pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas. Dengan sejumlah protokol kesehatan yang telah ditetapkan, PTM diharapkan tidak berdampak pada penyebaran Covid-19 di lingkungan sekolah.

Pengamat pendidikan Doni Koesoema menilai langkah itu sudah tepat. Namun, dengan adanya laporan Ombudsman RI terkait potensi maladministrasi yang bisa terjadi, dia mendorong masyarakat untuk terlibat aktif dalam pengawasan.

"Sangat perlu pengawasan, tapi masyarakat harus paham apa yang harus dilaporkan," ungkapnya kepada Media Indonesai, Selasa (27/4).

Meski demikian, pendiri Character Education Consulting itu berharap masyarakat pun paham terkait maladministrasi. Bila terjadi maladministrasi maka bisa dilaporkan ke Ombudsman. Tetapi bila pelanggaran lain maka ada pula otoritas terkait seperti satgas daerah.

Baca juga : Cegah Maladministrasi, Ombudsman Minta PTM dan PPDB Diawasi

"Kalau ke Ombudsman kan harus terkait maladministrasi. Kalau masyarakat tidak paham maksudnya ya tak bisa lapor," imbuhnya.

Menurutnya, dalam pelaksanaan PTM potensi maladministrasi cukup kecil. Sementara pelanggaran lainnya yang terkait SKB 4 Menteri tersebur justru lebih besar.

"Dalam hal PTM, ketentuan dalam SKB sudah jelas, sehingga yang terjadi bukan maladministrasi, tapi kemungkinan tidak terpenuhinya syarat PTM, tapi sekolah memaksakan," jelasnya.

Terkait PPDB, yang akan jadi masalah adalah pengaturan di sekolah yang dikelola masyarakat oleh pemerintah daerah. Bila tidak sesuai dengan ketentuan standar pelayanan minimum yang diwajibkan, dapat melahirkan pemaksaan terhadap pengelola sekolah swasta dalam PPDB.(OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya