Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
OMBUDSMAN RI berkomitmen melakukan pengawasan uji coba pembelajaran tatap muka (PTM) di 34 provinsi, hingga tiga bulan ke depan.
Hal ini disampaikan anggota Ombudsman RI Indraza Marzuki Rais dalam konferensi pers virtual terkait PTM dan penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2021, di kantor Ombudsman, Jakarta, Selasa (27/4).
Indraza mengimbau pemerintah daerah dan pihak sekolah untuk memastikan protokol kesehatan sebelum menggelar pembelajaran tatap muka. Di antaranya kejelasan prosedur, serta upaya mitigasi sekolah jika terdapat kasus positif di lingkungan sekolah.
“Perlu ada kejelasan prosedur pembelajaran tatap muka, baik sarana pra sekolah, metode shift antara murid, serta pelaksanaan belajar mengajar di dalam kelas," papar Indraza.
Anggota ORI periode 2021-2026 ini juga menegaskan pentingnya vaksinasi bagi tenaga pendidik.
“Perlunya kelengkapan vaksinasi bagi tenaga pendidik dan petugas sekolah. Bukan hanya mengandalkan dinas pendidikan dan kesehatan, namun peran aktif sekolah dan satgas di sekolah tersebut (untuk melaporkan jika belum mendapatkan vaksinasi)," jelas Indraza.
Ombudsman melakukan pengawasan PTM sejak 12 April-31 Juli 2021, di setiap satuan pendidikan, mulai dari SD, SMP, SMA/ madrasah, dan sederajat.
Berdasarkan pengawasan Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya di kabupaten Bogor pada Maret lalu, ditemukan kelalaian protokol kesehatan dalam uji coba pembelajaran tatap muka. Setidaknya ada 170 sekolah dan atau madrasah yang melakukan uji coba di kabupaten Bogor, baik sekolah negeri maupun swasta.
Baca juga: Cegah Maladministrasi, Ombudsman Minta PTM dan PPDB Diawasi
Menurut asisten Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya, Arief Wibowo, ada sejumlah kendala di lapangan. Salah satunya masih ada pendidik yang tidak menggunakan masker saat mengajar di dalam ruang kelas.
“Hal sangat signifikan lainnya yaitu dalam SK (Surat Keputusan) disebutkan bahwa adanya kewajiban pemerintah daerah untuk melakukan tes usap pada seluruh satuan pendidikan. Kenyataannya di lapangan tidak ada tes usap pada seluruh satuan pendidik, ini juga menjadi kendala di lapangan. Ketika kami melakukan klarifikasi, Dinas Pendidikan secara tegas menyatakan tes usap tidak dilakukan karena tidak ada anggaran di kabupaten Bogor," ujar Arief.
Untuk itu, Ombudsman Republik Indonesia melakukan tiga bentuk pengawasan terkait uji coba penerapan PTM dan persiapan PPDB tahun 2021, yaitu pemantauan langsung, optimalisasi penanganan laporan, serta rapat koordinasi dengan stakeholder.
Anggota ORI Indraza meminta masyarakat untuk berperan aktif jika menemukan maladministrasi dalam kedua penerapan kegiatan tersebut.
“Bukan hanya tanggung jawab daripada lembaga penyelenggara pendidikan, tapi juga menjadi tanggung jawab pengguna peserta didik dan juga orang tuanya. Untuk itu kami mengimbau kepada semua pihak, baik pengguna atau penyelenggara berperan aktif berkoordinasi, kami Ombudsman sebagai pengawas juga akan mengawal melaksanakan pendidikan, baik tatap muka dan cara lainnya," tutup Indraza.
Ombudsman membuka sistem pengaduan melalui berbagai kanal, baik menghubungi hotline 137, melalui WA (Whatsapp) 0821-37373737, atau surat elektronik [email protected], serta pengaduan daring di www.ombudsman.go.id menggunakan formulir pengaduan online. (A-2)
OMBUDSMAN Kepulauan Riau (Kepri) menggelar rapat koordinasi dengan PT PLN Batam terkait dengan kesiapan pasokan listrik pada masa mudik dan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M di Batam.
Pengabaian Permendikbud No 51 tahnun 2018 bisa dipidanakan
Rizal mensinyalir proses PPDB tahun ajaran 2019-2020 di SMA Negeri 2 sarat dengan praktik pungutan liar (pungli).
PERATURAN penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2019 terbukti menimbulkan kehebohan di berbagai wilayah. Banyak protes yang disampaikan orangtua calon siswa.
PEMASANGAN kabel utilitas udara di Jakarta melanggar ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Jaringan Utilitas.
POLEMIK pemotongan kabel optik terkait revitali-sasi trotoar di kawasan Jl Cikini Raya, Jakarta Pusat,
"Sejauh ini belum pernah ada modeling atau simulasi yang dilakukan untuk mitigasi pelayanan di pasar. Saya lihat tidak ada pergerakan kebijakan serius dari Pemprov DKI khususnya Pasar Jaya."
"Setiap pasar sebaiknya tidak perlu memiliki banyak pintu. Hanya beberapa, dan orang yang masuk bisa di cek di pintu masuk dan keluar. Perlu diawasi dan dibatasi warga yang masuk ke pasar."
"Kami menilai secara regulatif SK sudah berkesesuaian dengan permendikbud tersebut dan lebih baik persesuaiannya jika dibandingkan dengan juknis PPDB tahun sebelumnya," kata Teguh.
"Dari penjelasan Dinas Pendidikan DKI tadi ditemukan bahwa kesesuaian antara juknis SK Kadisdik No 501 itu sangat tinggi dengan Permendikbud No 44/2019."
"Kami meminta Kepala SMKN 1, 2, 3 untuk menjelaskan permasalahan sistem saat PPDB lalu kebijakan apa yang diambil untuk penyelesaiannya."
Ombudsman menyoroti aturan di DKI Jakarta yang kurang kuat selama penerapan PSBB transisi. Dalam hal ini, untuk menjatuhkan sanksi administrasi dan denda kepada perusahaan atau instansi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved