Headline
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
OMBUDSMAN RI berkomitmen melakukan pengawasan uji coba pembelajaran tatap muka (PTM) di 34 provinsi, hingga tiga bulan ke depan.
Hal ini disampaikan anggota Ombudsman RI Indraza Marzuki Rais dalam konferensi pers virtual terkait PTM dan penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2021, di kantor Ombudsman, Jakarta, Selasa (27/4).
Indraza mengimbau pemerintah daerah dan pihak sekolah untuk memastikan protokol kesehatan sebelum menggelar pembelajaran tatap muka. Di antaranya kejelasan prosedur, serta upaya mitigasi sekolah jika terdapat kasus positif di lingkungan sekolah.
“Perlu ada kejelasan prosedur pembelajaran tatap muka, baik sarana pra sekolah, metode shift antara murid, serta pelaksanaan belajar mengajar di dalam kelas," papar Indraza.
Anggota ORI periode 2021-2026 ini juga menegaskan pentingnya vaksinasi bagi tenaga pendidik.
“Perlunya kelengkapan vaksinasi bagi tenaga pendidik dan petugas sekolah. Bukan hanya mengandalkan dinas pendidikan dan kesehatan, namun peran aktif sekolah dan satgas di sekolah tersebut (untuk melaporkan jika belum mendapatkan vaksinasi)," jelas Indraza.
Ombudsman melakukan pengawasan PTM sejak 12 April-31 Juli 2021, di setiap satuan pendidikan, mulai dari SD, SMP, SMA/ madrasah, dan sederajat.
Berdasarkan pengawasan Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya di kabupaten Bogor pada Maret lalu, ditemukan kelalaian protokol kesehatan dalam uji coba pembelajaran tatap muka. Setidaknya ada 170 sekolah dan atau madrasah yang melakukan uji coba di kabupaten Bogor, baik sekolah negeri maupun swasta.
Baca juga: Cegah Maladministrasi, Ombudsman Minta PTM dan PPDB Diawasi
Menurut asisten Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya, Arief Wibowo, ada sejumlah kendala di lapangan. Salah satunya masih ada pendidik yang tidak menggunakan masker saat mengajar di dalam ruang kelas.
“Hal sangat signifikan lainnya yaitu dalam SK (Surat Keputusan) disebutkan bahwa adanya kewajiban pemerintah daerah untuk melakukan tes usap pada seluruh satuan pendidikan. Kenyataannya di lapangan tidak ada tes usap pada seluruh satuan pendidik, ini juga menjadi kendala di lapangan. Ketika kami melakukan klarifikasi, Dinas Pendidikan secara tegas menyatakan tes usap tidak dilakukan karena tidak ada anggaran di kabupaten Bogor," ujar Arief.
Untuk itu, Ombudsman Republik Indonesia melakukan tiga bentuk pengawasan terkait uji coba penerapan PTM dan persiapan PPDB tahun 2021, yaitu pemantauan langsung, optimalisasi penanganan laporan, serta rapat koordinasi dengan stakeholder.
Anggota ORI Indraza meminta masyarakat untuk berperan aktif jika menemukan maladministrasi dalam kedua penerapan kegiatan tersebut.
“Bukan hanya tanggung jawab daripada lembaga penyelenggara pendidikan, tapi juga menjadi tanggung jawab pengguna peserta didik dan juga orang tuanya. Untuk itu kami mengimbau kepada semua pihak, baik pengguna atau penyelenggara berperan aktif berkoordinasi, kami Ombudsman sebagai pengawas juga akan mengawal melaksanakan pendidikan, baik tatap muka dan cara lainnya," tutup Indraza.
Ombudsman membuka sistem pengaduan melalui berbagai kanal, baik menghubungi hotline 137, melalui WA (Whatsapp) 0821-37373737, atau surat elektronik [email protected], serta pengaduan daring di www.ombudsman.go.id menggunakan formulir pengaduan online. (A-2)
Terdapat ratusan kebijakan daerah yang semestinya dievaluasi karena tidak sesuai dengan prinsip pelayanan publik yang baik.
Pemerintah turut diminta mendorong kebijakan LPG bersubsidi 3 kg satu harga secara nasional.
Pedagang beras di Pasar Induk Beras Cipinang mengeluhkan penurunan penjualan antara 20%-50% sejak isu beras oplosan mencuat di publik.
Sebagian beras di gudang Perum Bulog sudah berumur lebih dari satu tahun.
Hasil pengamatan Ombudsman menunjukkan bahwa isu pengoplosan beras yang selama ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat sebenarnya tidak sepenuhnya tepat.
Ombudsman menemukan harga beras yang berada di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang dijual di Pasar Johar, Karawang, Jawa Barat.
LP Narkotika Gunung Sindur mengikuti kontestasi pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi (WBK)
Panitera wajib mengirimkan pemberitahuan permohonan kasasi paling lama 2 hari setelah permohonan kasasi didaftarkan.
Berdasarkan Pasal 41 UU No 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, permohonan kasasi harus dilakukan 14 hari sejak pembacaan putusan
Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto, menagih tanggung jawab Pemda DKI Jakarta harus segera menerbitkan regulasi atas pembangunan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT).
SEJUMLAH sekolah jenjang SD, dan SMP di Kota Depok, Jawa Barat, tidak memiliki Kepala Sekolah definitif. Hal ini menghambat proses kebijakan dan operasional kependidikan di Kota Depok
ORI JAkarta Raya mendesak sebelum pembuatan Masjid Agung, Pemkot Depok harus menyelesaikan dulu secara tuntas masalah terkait SDN 1 Pondok Cina.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved