Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Zona Merah Covid-19 Bertambah jadi 19 Kabupaten/Kota

Atalya Puspa
27/4/2021 15:50
Zona Merah Covid-19 Bertambah jadi 19 Kabupaten/Kota
Warga melintas di depan mural edukasi kesehatan(ANTARA FOTO/Maulana Surya)

JURU Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito mengungkapkan zonasi bahaya risiko covid-19 di kabupaten/kota Indonesia meningkat pada pekan ini. Adapun, zona merah meningkat dari yang tadinya berjumlah 6 kabupaten/kota menjadi 19 kabupaten/ kota. Sementara itu, zona oranye juga meningkat dari 322 kabupaten/ kota menjadi 340 kabupaten/ kota.

Adapun, peningkatan dari zonasi kuning ke oranye terjadi di sejumlah kabupaten/kota di wilayah Sumatera Utara, Aceh, dan Sulawesi Tenggara. Sementara itu, peningkatan zonasi dari oranye ke merah terjadi di kabupaten/kota di Aceh, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Bali, dan Kalimantan Selatan.

"Untuk gubernur dan kepala daerah dari wilayah tersebut diharapkan dapat terus memantau perkembangan zonasi risiko ini dan mengidentifiaski penanganan covid-19 di daerahnya. Ini adalah perkembangan yang tidak diharapkan," kata Wiku dalam konferensi pers yang diselenggarakan secara virtual, Selasa (27/4).

Baca juga: Bahan Terbatas jadi Kendala Deteksi Mutasi Covid-19

Wiku juga meminta pemerintah daerah meningkatkan fungsi posko di tiap wilayah mikro agar dapat melakukan pencegahan dan penanganan covid-19 dari satuan terkecil di masyarakat.

Ia mengingatkan, saat ini Indonesia sedang berada dalam jalur penanganan covid-19 yang stabil dibandingkan dengan negara-negara lain di tingkat global. Namun demikian, terdapat sejumlah tantangan, yakni adanya potensi penularan kasus baru antarnegara, serta ancaman mobilitas warga yang mudik saat Hari Raya Idul Fitri.

"Untuk mencegah importasi kasus antar daerah dan negara, mari semua bahu-membahu. Tetap terapkan protokol kesehatan dan patuhi aturan pembatasan mobilitas masyarakat," pungkasnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya