Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Menkes: Perketat Perbatasan Masuk ke Wilayah Indonesia

Ferdian Ananda Majni
26/4/2021 17:25
Menkes: Perketat Perbatasan Masuk ke Wilayah Indonesia
ANTISIPASI: Menyikapi lonjakan kasus covid-19 Pemerintah memperketat pemeriksaan WNI yang datang dari luar negeri.(Fransisco Carollia/ MI)

PEMERINTAH akan konsisten membuat berbagai kebijakan untuk mengendalikan kasus covid-19. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut pihaknya saat ini telah mengatur titik kedatangan para WNI dari luar negeri yang pulang ke Tanah Air untuk menghindarkan kasus baru.

Pemerintah Indonesia membatasi pintu masuk di beberapa Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI). Pintu masuk bagi WNI yang akan pulang ke Indonesia hanya melalui TPI Bandar Udara Soekarno-Hatta, Bandar Udara Juanda, Bandar Udara Kualanamu, Bandar Udara Sam Ratulangi, Pelabuhan Laut Batam Centre, Pelabuhan Laut Sri Bintan Pura, dan Pelabuhan Laut Dumai.

"Kita pastikan semua nanti yang pernah datang atau mengunjungi India itu akan dilakukan di Genome Sequencing agar kita bisa melihat apakah terjadi mutasi baru atau tidak," kata Menkes Budi dalam konferensi pers daring Senin (26/4)

Pihaknya juga sudah berkoordinasi untuk meningkatkan protokol kesehatan terhadap tenaga migran Indonesia sebanyak puluhan ribu yang sudah masuk ke Indonesia.

"Akan masuk puluhan ribu kembali sehingga beberapa titik titik seperti Batam, Kepulauan Riau, perbatasan dengan Sabah dan Sarawak seperti Entikong, Nunukan Malinau itu akan kita perkuat, screening dan proses karantina," sebutnya

Dia memastikan semua hasil tesnya dikirim untuk proses Genome Sequencing agar melindungi rakyat Indonesia dari potensi kesalahan yang pertama karena ada mutasi virus baru yang masuk

"Kita harus perketat seluruh perbatasan perbatasan-perbatasan kita, semua titik masuk, agar tidak masuk mutasi baru, ini tidak ada terus-menerus masuk mutasi baru di Indonesia," jelasnya.

Kondisi lainnya juga belajar dari kasus di India, dimana memang terjadi kelengahan ataupun tidak waspada dalam menjalankan protokol kesehatan. Masyarakat merasa vaksinasi sudah sukses dan merasa penurunan jumlah kasus secara drastis.

"Kami ingatkan sekali lagi tolong jaga protokol kesehatan, jangan sampai kerja keras yang selama ini sudah kita lakukan keseimbangan yang sudah kita capai kemudian kembali rusak karena kita terlalu terburu-buru, grasak-grusuk, tolong jaga karena kami mengamati euforia ini juga sudah mulai terlihat, beberapa daerah sudah mulai melonggarkan protokol kesehatannya, tolong dipastikan ini dijaga ya," paparnya.

Menkes Budi menekankan bahwa vaksinasi tidak membuat kebal, vaksinasi hanya memperkuat sistem imun sehingga apabila seseorang terkena virusnya tidak bergejala berat dan mudah disembuhkan.

"Insya Allah kita tidak usah ke rumah sakit, kalau masuk ke rumah sakit lebih cepat sembuh, tapi vaksinasi tetap membuat kita masih bisa tertular, vaksinasi masih bisa membuat kita menularkan ke orang, jadi itu penting sekali untuk kita jaga walaupun sudah divaksinasi, protokol kesehatan mesti dijaga," pungkasnya.

Sebelumnya, Pemerintah Indonesia membatasi pintu masuk di beberapa Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI). Pintu masuk bagi WNI yang akan pulang ke Indonesia hanya melalui TPI Bandar Udara Soekarno-Hatta, Bandar Udara Juanda, Bandar Udara Kualanamu, Bandar Udara Sam Ratulangi, Pelabuhan Laut Batam Centre, Pelabuhan Laut Sri Bintan Pura, dan Pelabuhan Laut Dumai.

Baru-baru ini, Satgas Covid-19 membuat surat edaran mudik Lebaran 2021 yang mengatur masyarakat bila ingin ke luar kota sebelum dan sesudah Lebaran 2021. Surat edaran Satgas covid 2021 itu adalah adendum SE 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.

Adendum yang diteken pada 21 April 2021 mengatur perluasan waktu pengetatan pelaku perjalanan dalam negeri, yakni H-14 larangan mudik atau 22 April-5 Mei 2021 dan di H+7 larangan mudik 18-24 Mei 2021. (H-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya