Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Indonesia Akan Hentikan Penerbitan Visa bagi WNA dari India

Despian Nurhidayat
23/4/2021 14:46
Indonesia Akan Hentikan Penerbitan Visa bagi WNA dari India
Sejumlah warga negara asing (WNA) duduk di dalam bus yang akan menuju tempat karantina setibanya di Bandara Internasional Soekarno Hatta(ANTARA FOTO/Fauzan)

MENTERI Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah akan melakukan pembatasan terhadap semua jenis transportasi dari India. Hal ini dilakukan mengingat terjadinya lonjakan kasus covid-19 yang tengah menimpa India.

Selain itu, pembatasan ini dilakukan melihat berbagai negara yang juga sudah melakukan kebijakan serupa demi mencegah terjadinya lonjakan kasus covid-19.

"Pemerintah dari waktu ke waktu terus mencermati perkembangan covid-19, termasuk dari India dan hari ini beberapa negara sudah melakukan larangan atau restriksi masuk bagi pejalan dari India seperti Hong Kong, Selandia Baru, Pakistan, Arab Saudi, Inggris dan beberapa negara yang juga lakukan pengetatan adalah Singapura dan Kanada," ungkapnya dalam Media Gathering KPC-PEN secara virtual, Jumat (23/4).

Berdasarkan pengetatan tersebut, lanjut Airlangga, pemerintah memutuskan untuk menghentikan pemberian visa bagi orang asing yang pernah tinggal dan atau mengunjungi wilayah India dalam kurun waktu 14 hari.

Sedangkan bagi WNI yang akan kembali ke Indonesia, dan pernah tinggal atau mengunjungi wilayah India, dalam kurun 14 hari tetap diizinkan masuk dengan protokol kesehatan yang diperketat.

Baca juga: Polri Pantau Lab/RS Penerbit Surat Negatif Covid-19

"Titik kedatangan yang akan dibuka adalah untuk bandar udara di Soekarno Hatta, Duanda, Kuala Namu dan Sam Ratulangi. Untuk pelabuhan laut ada di Batam, Tanjung Pinang dan Dumai. Sedangkan batas darat Entikong, Nunukan dan Malinau ini terkait dengan kepulangan WNI dari Malaysia," kata Airlangga.

Airlangga menegaskan, untuk WNI yang datang dari India tersebut, wajib dilakukan karantina sebanyak 14 hari. Karantina akan dilakukan di hotel khusus berbeda, kemudian harus lulus hasil PCR minimum 2×24 jam sebelum keberangkatan dan hari pertama kedatangan serra hari ke-13 selama karantina akan dilakukan PCR.

"Pengetatan protokol ini diberlakukan untuk semua moda transportasi baik darat, laut dan udara. Ketentuannya akan dilanjutkan dengan surat edaran dirjen imigrasi kumham dan lembaga lain yang terkait dengan ini dan kebijakan mulai berlaku hari Minggu (25/4) dan peraturan ini sifatnya sementara dan akan terus dikaji ulang," tegasnya.

Menurut Airlangga, beberapa hal yang harus menjadi catatan terkait kasus lonjakan covid-19 di India ialah kasus aktif yang dilaporkan mencapau 15 juta dengan kasus kematian dan kasus baru yang mencapai 300 ribu per hari nya.

Sementara itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menambahkan bahwa untuk penerbangan dari India, pihaknya akan secara selektif membatasi segala jenis moda transportasi yang akan masuk ke Indonesia. Dalam artian, tidak akan ada transportasi reguler yang akan masuk melainkan kargo yang memuat barang-barang prioritas.

"Kami nyatakan tidak ada penerbangan reguler. Kargo dimungkinkan itu pun selektif dan kita tahu kita butuh kargo dari India ke Indonesia di antaranya vaksin dan ini jadi prioritas," pungkas Budi. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya