Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Siklon Tropis Surigae bakal Bikin Hujan Lebat di Provinsi Ini

Atalya Puspa
17/4/2021 18:30
Siklon Tropis Surigae bakal Bikin Hujan Lebat di Provinsi Ini
Ilustrasi hujan lebat(Ilustrasi)

INTENSITAS Siklon Tropis Surigae akan terus meningkat dalam 3 hari kedepan. Hal itu disampaikan oleh Kepala Pusat Meteorologi Publik Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika Fachri Rajab. 

"Posisinya sudah semakin jauh dari wilayah Indonesia karena arah geraknya ke barat daya menjauhi wialyah Indonesia. Namun demikian masih perlu diwaspadai dampak tidak langsung berupa hujan dengan intensitas sedang hingga lebat di Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Maluku Utara, dan Papua Barat," kata Fachri saat dihubungi, Sabtu (17/4). 

Selain itu, ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk mewaspadai gelombang laut tinggi (> 2,5m) di Perairan KepulauanTalaud, Perairan utara Halmahera, Samudra Pasifik utara Papua Barat dan Samudra Pasifik utara Halmahera. 

Sehubungan dengan adanya perkembangan informasi mengenai Siklon Tropis Surigae tersebut, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melalui Kedeputian Bidang Pencegahan telah mengintruksikan kepada pemangku kebijakan di Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing agar dapat melaksanakan upaya penguatan kesiapsiagaan menghadapi beberapa dampak dari siklon tropis tersebut. 

Baca juga : Siklon Tropis Surigae Meningkat, Sembilan Provinsi Harus Waspada

Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Raditya Jati mengungkapkan, dalam hal ini, pemerintah di daerah diharapkan dapat melaksanakan amanah yang tertuang pada Surat Deputi Bidang Pencegahan BNPB nomor B27IBNPB/DIl/PK.03.02/04/2021 tanggal 13 April 2021 tentang Peringatan Dini dan Langkah-Langkah Kesiapsiagaan Menghadapi Potensi Bibit Siklon Tropis 94w yang berkembang menjadi Siklon Tropis Surigae.

Selain itu, pemangku kebijakan di daerah juga diminta agar melaksanakan apa yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Nomor 360/2067/BAK tanggal 16 April 2021 tentang Langkah Antisipatif Terhadap Potensi Bibit Siklon Tropis.

Adapun beberapa hal yang tercantum dalam SE tersebut meliputi koordinasi dan sinergitas Forkopimda, peningkatan kewaspadaan terhadap potensi bencana yang dapat ditimbulkan, persiapan sarana dan prasarana, peningkatan kesiapsiagaan dan membangun rencana kontijensi dan pelaksanaan SOP penanganan darurat berbasis penerapan protokol kesehatan bersama Satgas Penanganan Covid-19.

"Kemudian penyebaran informasi melalui media dan kearifan lokal, pengalokasian APBD, pembinaan dan pengawasan serta monitoring wilayah dan pelaporan hasil pelaksanaan penanggulangan bencana dari bupati/wali kota kepada Kementerian Dalam Negeri," pungkas Raditya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya