Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama melaksanakan Perjanjian Kerja sama (PKS) dengan 30 Bank Penerima Setoran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPS Bipih) terkait pendaftaran, pembatalan, dan pelunasan jemaah haji.
PKS ditandatangani oleh Plt Dirjen PHU Khoirizi dengan pimpinan 30 BPS Bipih, di Bekasi, Jawa Barat. “Perjanjian Kerja sama ini merupakan pedoman bagi Kemenag dan BPS Bipih dalam pengelolaan data dan informasi terkait pendaftaran, pembatalan, dan pelunasan jemaah haji,” kata Khoirizi, Senin (12/4).
Baca juga: Bibit Siklon Muncul Sepekan Ke Depan, BMKG: Jangan Anggap Sepele
Menurutnya, PKS ini juga untuk menwujudkan kemitraan dan kerja sama antara Ditjen PHU tengan BPS Bipih dalam pengelolaan data dan informasi jemaah haji secara profesional, akuntabel, amanah, dan transparan dalam memberikan pelayanan kepada jemaah haji.
“Oleh karena itu, kami berharap agar dalam pelaksanaannya betul-betul berpedoman dalam ketentuan yang sudan diatur dan disepakati dalam PKS ini,” ujarnya.
Pengawas pelaksanaann PKS, kata Khoirizi, dilakukan melekat oleh banyak pihak dengan rentang waktu kerja sama selama tiga tahun.
Untuk hal-hal yang baru, lanjut dia adalah berupa penyediaan akses data rekening, berupa nomor dan data nama pemilik rekening jemaah haji penerima pengembalian Bipih batal
Berikut daftar BPS Bipih tersebut :
1. Bank DKI, UUS (Unit Usaha Syariah);
2. Bank Muamalat Indonesia;
3. Bank Tabungan Negara, UUS;
4. Bank Syariah Indonesia;
5. Bank Mega Syariah;
6. Bank Jabar Banten Syariah;
7. Bank Syariah Bukopin;
8. Bank Panin Dubai Syariah;
9. Bank Permata, UUS;
10. Bank CIMB Syariah, UUS;
11. Bank Maybank Indonesia, UUS;
12. Bank OCBC NISP, UUS;
13. Bank Danamon Indonesia, UUS;
14. Bank BCA Syariah;
15. Bank Sinarmas, UUS;
16. BTPN Syariah;
17. BPD DIY, UUS;
18. BPD Jawa Tengah, UUS;
19. BPD Jawa Timur, UUS;
20. Bank Aceh Syariah;
21. BPD Sumut, UUS;
22. BPD Sumatera Barat, UUS;
23. BPD Riau Kepri, UUS;
24. BPD Sumsel Babel, UUS;
25. BPD Kalsel, UUS;
26. BPD Kaltim, UUS;
27. BPD Sulselbar, UUS;
28. BPD NTB, UUS;
29. BPD Jambi, UUS; dan
30. BPD Kalbar, UUS.
Dana sosial keagamaan tidak hanya terbatas pada zakat, infak, sedekah, dan wakaf, tetapi juga mencakup sumber-sumber lainnya.
KPK didesak mengusut tuntas aliran dana dugaan korupsi kuota haji Kemenag 2023–2024 yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp1 triliun.
Angka ini melampaui target yang ditetapkan Bappenas, yaitu 1,3 juta pegawai.
Kemenag telah menerbitkan petunjuk teknis (juknis) PMBM sebagai acuan pelaksanaan seleksi di seluruh madrasah.
Sebanyak 1.636 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji mengikuti diklat PPIH di Asrama Haji Pondok Gede. Pelatihan meliputi baris-berbaris, pelayanan jemaah, hingga bahasa Arab intensif.
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan mulai melakukan penyidikan kasus kuota haji.
Danantara Indonesia menyampaikan bahwa penguatan Kawasan Thakher berjalan sebagai fondasi awal pengembangan Kompleks Haji.
Banyaknya hadiah yang disiapkan dalam event kali ini mendapat sambutan hangat dan sorak-sorai dari ribuan peserta.
Melalui event ini Sahid Tour menegaskan komitmennya membangun ekosistem layanan haji dan umrah yang berkelanjutan.
DANANTARA Indonesia resmi mengakuisisi hotel dan real estat di kawasan Mekah, Arab Saudi memperoleh apresiasi.
Tindakan tersebut tidak pantas secara etika maupun kemanusiaan.
Keberangkatan Mirwan bersama istrinya untuk menunaikan ibadah umrah memicu sorotan publik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved