Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Soal Ujian Bocor Ternyata Kepsek dan Guru Matematika Pelakunya

Ardi T Hardi
13/4/2021 16:38
Soal Ujian Bocor Ternyata Kepsek dan Guru Matematika Pelakunya
Siswa Kelas IX mengikuti Ujian Akhir Sekolah (UAS) secara luar jaringan (luring) di SMP Negeri 1 Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Kamis (8/4(Ant/Makna Zaezar)

TIM Pencari Fakta (TPF) Pendidikan DIY menyampaikan hasil investigasi atas kebocoran soal Asesmen Standar Pendidikan Daerah (ASPD) 2021 mata pelajaran Matematika di SMPN 4 Depok Sleman.

Bagian dari TPF yang juga Sekretaris II Dewan Pendidikan DIY, Timotius Apriyanto menyampaikan, hasil tersebut didapatkan dari investigasi digital
forensik. Kebocoran soal ditengarai berasal dari anggota tim reviewer yang tergabung dalam WhatsApp grup.

Dari penyelidikan, ia menyimpulkan telah terjadi pengiriman file dokumen soal matematika paket 1 yang dilakukan Kepala Sekolah (Kepsek) SMPN 4 Depok kepada guru matematika sekolah yang sama. Kepsek ini kebetulan salah satu reviewer.

"TPF merekomendasikan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman untuk menonaktifkan kepala sekolah dan guru selama dua minggu karena melakukan
pelanggaran," kata dia, Selasa (13/4).

Keputusan akhir terkait sanksi atas pelanggaraan tersebut menjadi kewenangan Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman, Ery Widaryana mengatakan, pihaknya akan membentuk tim ad hock terkait masalah ini. "Kita menanti dulu sambil membentuk tim Ad Hock beranggotakan instansi terkait di pemerintahan," kata dia.

Kepala Divisi Pengaduan Masyarakat dan Investigasi Jogja Corruption Watch, Baharuddin Kamba mengatakan, dengan terbuktinya Kepala Sekolah SMP N 4
Depok Sleman dan guru mata pelajaran Matematika membocorkan soal, ia telah melanggar pakta integritas dan kode etik pendidikan.

Selain itu, perbuatannya tidak mencerminkan seorang pendidik dan telah mencoreng Yogja sebagai kota pendidikan.

"Yang bersangkutan telah merendahkan nilai-nilai kejujuran serta juga tidak menghargai usaha para orangtua yang mengikutsertakana anaknya mengikuti
bimbingan belajar (bimbel) dengan biaya yang tidak murah," kata dia.

Menurut dia, sanksi penonaktifan selama dua minggu rasanya tidak cukup dan tidak adil. Sanksi yang harusnya diberikan adalah pemberhentian secara
tidak hormat. Selain itu, proses pidana umum harus dijalankan tidak cukup sanksi administrasi.  "Yang bersangkutan juga harus meminta maaf secara terbuka melalui media massa," tutup dia. (OL-13)

Baca Juga: UTBK 2020 Diterpa Isu Kebocoran Soal



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya