Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Mendikbud: PTM Terbatas Terapkan 50% Kapasitas per Kelas

Ferdian Ananda Majni
03/4/2021 17:10
Mendikbud: PTM Terbatas Terapkan 50% Kapasitas per Kelas
Sejumlah anak memakai face shield bertuliskan Siap Sekolah.(Antara)

KEMENTERIAN Pendidikan dan Kebudayaan mengingatkan bahwa Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas tidak sama dengan PTM sebelum masa pandemi covid-19.

Secara teknis, PTM terbatas dijalankan dengan prosedur protokol kesehatan yang ketat. Seperti, menerapkan 50% kapasitas kelas atau maksimal 18 anak per kelas. Lalu, menjaga jarak antar tempat duduk siswa dan tidak ada aktivitas yang menimbulkan kerumunan.

"Menjaga jarak antar tempat duduk siswa, tidak ada aktivitas yang menimbulkan kerumunan dan penerapan protokol kesehatan 3M di lingkungan sekolah," ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim dalam keterangan resmi, Sabtu (3/4).

Baca juga: SKB 4 Menteri, Semua Sekolah Wajib Mulai Tatap Muka

Menurutnya, pemerintah daerah (pemda) juga memiliki hak untuk menutup kembali sekolah. Dalam hal ini, jika kasus infeksi covid-19 di daerah tersebut mengalami peningkatan. Hal ini juga berlaku saat pemda menemukan laporan kasus covid-19 di lingkungan sekolah.

"Jadi, kita harus tetap siaga. Jika terjadi infeksi di dalam lingkungan sekolah, sekolah diwajibkan untuk ditutup sementara,” imbuh Nadiem.

Nadiem turut mendorong pemda untuk berperan aktif memprioritaskan vaksinasi bagi pendidik dan tenaga kependidikan di daerahnya. Begitu juga dengan fleksibilitas penuh atas dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bagi sekolah.

"Dana BOS dapat dialokasikan untuk melengkapi keperluan sekolah yang berkaitan dengan protokol kesehatan. Seperti masker, sabun cuci tangan, tes covid-19 secara berkala, layanan antar jemput, dan berbagai kelengkapan penunjang lainnya," paparnya.

Baca juga: Satgas: Vaksin Merah Putih Wujudkan Kemandirian Bangsa

Nadiem mengimbau sekolah yang guru dan tenaga kependidikannya sudah mendapatkan vaksinasi secara lengkap, agar segera memberikan opsi PTM terbatas. Tidak perlu menanti sampai tahun ajaran baru dimulai. Namun, orang tua tetap berperan penting dan berhak memutuskan anaknya untuk melakukan PTM terbatas atau tidak.

"Yang tidak boleh dipaksa adalah orang tua. Karena orang tua bebas memilih anaknya untuk ikut PTM terbatas, atau tetap melakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ) di rumah,” tukas Nadiem.

Sebelumnya, melalui Surat Keputusan Bersama Empat Menteri, pemerintah mendorong akselerasi PTM terbatas. Pemerintah juga melakukan sejumlah persiapan untuk menyambut implementasi PTB terbatas di masa pandemi. Diantaranya, akselerasi vaksinasi untuk guru dan tenaga kependidikan, yang menjadi salah satu prioritas pemerintah.(OL-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya