Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

SKB 4 Menteri, Semua Sekolah Wajib Mulai Tatap Muka

Faustinus Nua
30/3/2021 16:00
SKB 4 Menteri, Semua Sekolah Wajib Mulai Tatap Muka
Uji coba Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di SMP Negeri 26 Solo.(ANTARA FOTO/Maulana Surya)

PEMERINTAH melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri, yakni Mendikbud, Menag, Menkes dan Mendagri memutuskan bahwa pada tahun ajaran baru di bulan Juli nanti, semua sekolah di Tanah Air harus sudah memulai pelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas.

Hal itu dilakukan setelah vaksinasi guru dan tenaga kependidikan (GTK) ditargetkan tuntas pada akhir Juni 2021.

"Karena kita sedang mengakselerasi vaksinasi, setelah pendidikan dan tenaga kependidikan dalam satu sekolah sudah divaksinasi secara lengkap, pemerintah pusat, pemda atau kanwil Kemenag mewajibkan satuan pendidikan tersebut untuk menyediakam layanan pembelajaran tatap muka terbatas," ungkap Mendikbud Nadiem Makarim, Selasa (30/3).

Semua sekolah, baik di zona merah maupun hijau wajib menerapkan kebijakan tersebut. Akan tetapi, kata Nadiem, setiap sekolah juga tetap menyediakan pelayanan pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Baca juga: Investasi Pendidikan Tinggi Tidak Berhenti pada Masa Pandemi

Opsi PJJ juga harus disediakan oleh sekolah. Pasalnya, dalam kebijakan PTM terbatas itu harus dilaksanakan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan. Sehingga, maksimal hanya 50% siswa yang boleh mengikuti PTM dan sisanya mengikuti PJJ.

"Masuk sekolah bukan seperti sekolah biasa, protokol kesehatan seperti social distancing dan lainnya harus dipatuhi. Maksimal 18 peserta didik per kelas, kalau yang biasa 36 sekarang 18," jelas Nadiem.

Sekolah pun diberi kewenangan untuk mengatur jadwal PTM terbatas. Artinya setiap sekolah bisa menentukan PTM dilakukan 2 atau 3 kali seminggu menjadi diskresi sekolah.

Selain itu, dalam dua bulan pertama sekolah dibuka hanya untuk pembelajaran di kelas. Tidak diperkenankan melaksanakan kegiatan ekstrakurikuler, olah raga, layanan kantin sekolah atau pun kegiatan lainnya di luar pembelajaran kelas.

Lebih lanjut, meski sekolah wajib menyediakan opsi PTM, Nadiem menegaskan bahwa keputusan ada pada orangtua atau wali murid. Orangtua boleh menentukan anak-anak mereka mengikuti PTM atau PJJ.

"Ujung-ujungnya per anak keputusan ada di orangtua tetapi sekolah yang sudah divaksinasi wajib memeberikan opsi PTM," tambahnya.

Adapun, pemerintah pusat, pemda dan kanwil Kemenag akan melakukan pengawasan implementasi kebijakan tersebut. Bila ada sekolah atau murid yang terifeksi Covid-19, PTM terbatas bisa diberhentikan segera. Begitu pula dengan daerah atau kecamatan yang memerapkan PPKM, maka PTM terbatas di wilayah itu juga bisa dihentikan.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya