Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Ketua MUI Jawa Timur Sebut Vaksin Astrazeneca Halal

Dhika kusuma winata
22/3/2021 13:05
Ketua MUI Jawa Timur Sebut Vaksin Astrazeneca Halal
Karyawan membongkar muat "envirotainer" berisi vaksin AstraZeneca saat tiba di Bio Farma, Bandung, Jawa Barat, Senin (8/3/2021)(ANTARA/NOVRIAN ARBI)

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur KH Hasan Mutawakkil Alallah menyebut vaksin Aztrazeneca hukumnya halal. Hal itu disampaikannya ke Presiden Joko Widodo yang pagi tadi dalam kunjungan kerja di Jawa Timur bertemu para kiai dan pimpinan pondok pesantren (ponpes).

"Bapak Presiden telah bertemu dengan kiai-kiai sepuh dan Bapak Presiden langsung mendengarkan pendapat dan respons dari para romo kiai, para pengasuh ponpes bahwa vaksin Astrazeneca ini hukumnya halalan dan thayyiban," kata Hasan di Pendopo Delta Wibawa, Kabupaten Sidoarjo, Senin (22/3). Di lokasi itu, Presiden Jokowi meninjau vaksinasi massal.

Baca juga: Jokowi Pastikan Kesiapan Daerah Gelar Vaksinasi Massal

Menurut Hasan, vaksin Astrazeneza memang seharusnya dimanfaatkan untuk program vaksinasi pemerintah. Dia mengatakan vaksinasi tujuannya tidak lain untuk menjaga jiwa dan keselamatan rakyatnya dan bukan untuk mencelakakan rakyat sendiri.

"Insyaallah MUI sesuai dengan hasil audit LPPOM dan juga hasil musyawarah Komisi Fatwa, hari ini akan memberikan fatwa kehalalan penggunaan Astrazeneca dan keamanan penggunaannya," ucapnya.

Hasan pun menyatakan para warga pondok pesantren siap menerima vaksin Astrazeneca. Ia pun berharap kepada Presiden Jokowi agar vaksin Astrazeneca bisa didiatribusikan untuk vaksinasi para santri.

"Kami berterimakasih kepada bapak presiden apabila para santri, ustaz, ustazah, hafiz, hafizah, akan segera diberi vaksin Astrazeneca ini dan kami bersyukur mudah-mudahan ini nanti dapat ditiru oleh komponen masyarakat lain," ucap Hasan.

Pernyataan pimpinan MUI Jawa Timur ini senada dengan pandangan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur yang menyatakan Astrazeneca halal.

Di sisi lain, hal itu berbeda dengan fatwa yang sudah dikeluarkan MUI Pusat. Sebelumnya MUI Pusat menyatakan Astrazeneca haram karena menggunakan tripsin babi dalam pembuatan, namun tetap boleh dalam kondisi darurat saat ini. (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : HUMANIORA
Berita Lainnya