Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) diminta untuk tidak ragu memberi sanksi tegas kepada operator telekomunikasi yang mengingkari komitmen pembangunan jaringan internet. Pasalnya, banyak daerah atau desa non-3T yang menjadi tanggung jawab operator-operator tersebut belum terjangkau internet dan pembangunannya pun berjalan lambat.
"Saya meminta Menkominfo dapat lebih tegas kepada operator telekomunikasi. Tagih saja janji-janji mereka sewaktu ketika mengajukan izin. Komitmen pembangunan merupakan kewajiban operator telekomunikasi ketika mereka mendapatkan izin. Saat ini kebutuhan akan layanan data sangat tinggi. Seharusnya itu menguntungkan investor asing pemilik operator telekomunikasi tersebut," kata pengamat kebijakan publik, Agus Pembagio dalam keterangan tertulis, Senin (22/3).
Baca juga: Vaksinasi Saat Puasa Disebut Bisa Lebih Bermanfaat
Dijelaskannya, lebih dari 37 tahun teknologi telepon bergerak selular diperkenalkan di Indonesia. Namun masih ada 12.548 desa dan kelurahan, di wilayah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (3T) belum menikmati layanan internet.
Dari jumlah tersebut, 9.113 desa dan kelurahan merupakan daerah Universal Service Obligation (USO) yang merupakan tanggung jawab Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) dalam menyediakan layanan telekomunikasi. Sedangkan 3.435 desa lainnya adalah daerah non-3T yang sejatinya menjadi kewajiban 6 operator telekomunikasi pemegang izin bergerak selular.
Banyaknya daerah di Indonesia yang belum mendapatkan layanan telekomunikasi, disesalkan Agus. Menurutnya komitmen pembangunan operator telekomunikasi, khususnya di daerah nonkomersial, masih terbilang sangat lambat. Padahal ketika mendapatkan izin penyelenggaraan jaringan bergerak selular secara nasional, para operator tersebut telah berjanji untuk membangun infrastruktur telekomunikasi selular di seluruh daerah, termasuk di daerah yang non komersial.
"Berbagai alasan kerap diutarakan operator untuk tidak memenuhi komitmen pembangunannya. Dahulu isu tidak adanya backbone dipakai untuk menghindari komitmen pembangunan. Namun kini dengan tersedianya Palapa Ring Paket Timur, Tengah, dan Barat, seharusnya tidak ada alasan bagi operator telekomunikasi untuk tidak membangun di 3.435 desa tersebut. Padahal di saat pandemi Covid-19, seluruh daerah membutuhkan layanan telekomunikasi untuk melakukan kegiatan daring seperti pembelajaran jarak jauh dan bekerja dari rumah," jelas Agus.
Agus meminta agar Kementerian Kominfo dapat bertindak tegas terhadap operator telekomunikasi yang 'malas' membangun di 3.435 daerah non komersial tersebut. Termasuk menagih janji investasi dan pembangunan jaringan yang telah disampaikan operator telekomunikasi ketika mendapatkan izin.
Dia menilai, operator bukannya meminta tambahan modal ke pemegang saham untuk dapat memenuhi komitmen pembangunan, mereka malah bermanuver seperti memaksakan spektrum sharing di semua teknologi dan mendorong roaming domestik agar diberlakukan lagi.
Dia mengatakan bahwa niat salah satu operator untuk mendorong diberlakukannya national roaming merupakan hal yang tak masuk akal. Sejatinya roaming diberlakukan untuk memberikan layanan telekomunikasi bagi masyarakat yang berpergian ke luar negeri. Misalnya pelanggan XL Axiata yang hendak bepergian ke Malaysia, maka roaming baru bisa dilakukan.
"Nggak mungkin operator kita membangun jaringan telekomunikasi di Malaysia. Oleh sebab itu diberlakukanlah roaming. Karena operator kita tak memiliki hak dan kewajiban untuk membangun jaringan di negara lain. Makanya menyewa jaringan dari operator di luar negeri. Kalau satu negara ya tak perlu roaming, karena kewajiban mereka adalah membangun di seluruh wilayah Indonesia, tanpa terkecuali," tegas Agus.
Harusnya yang dilakukan operator telekomunikasi, membangun di daerah yang belum ada layanannya. Tujuannya selain agar masyarakat dapat memiliki pilihan telekomunikasi, juga dapat menciptakan equal playing field di industri telekomunikasi.
Kunci dari keberhasilan industri telekomunikasi adalah terus membangun dan berinvestasi. Jika operator terus melakukan manuver guna menghindari komitmen pembangunan, Agus meminta agar Kementerian Kominfo tak segan menindak dan memberikan sanksi tegas terhadap operator telekomunikasi yang tidak patuh pada regulasi dan kesepakatan yang ada.
"Apa yang tertuang dalam regulasi harus dilakukan oleh operator telekomunikasi. Kementerian Kominfo sebagai regulator harus mengawasi dan dapat bersikap tegas. Kalau ada yang ingkar terhadap komitmen pembangunannya, harus diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Peran tersebut yang harus dilakukan oleh Kementerian Kominfo," terang Agus.
Dengan diterbitkannya PP No.46 tahun 2021 tentang Postelsiar, Menkominfo memiliki kewenangan dalam melakukan evaluasi dan pencabutan izin penyelenggaraan telekomunikasi. Kalau operator tidak membangun, menurut Agus, Menkominfo dapat mengenakan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam PP No.5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Sanksi tersebut berjenjang, mulai dari teguran tertulis, pengenaan denda administratif, penghentian sementara kegiatan usaha, daya paksa polisional, hingga pencabutan perizinan berusaha. Sehingga Kominfo memiliki dasar sangat kuat untuk mengambil tindakan tegas terhadap operator telekomunikasi yang culas dan ingkar dalam memenuhi komitmen pembangunan.
"Kominfo diminta tidak takut dan ragu untuk menerapkan komitmen pembangunan yang sama ke seluruh operator telekomunikasi, equal level playing field harus dijalankan. Pemerintah harus tegas kepada operator yang ingkar terhadap janji pembangunannya. Indonesia itu pasarnya besar, akan banyak investor yang tertarik berinvestasi di sektor telekomunikasi nasional," pungkas Agus. (H-3)
Peraturan Menteri Komdigi Nomor 3 Tahun 2025 bertujuan mendorong iklim investasi yang lebih kuat dan mempercepat adopsi teknologi satelit mutakhir
INVESTASI satelit terbilang tinggi. Di sisi lain, operator global masuk Indonesia, seperti Starlink.
Terdapat 14.904 satelit yang mengorbit Bumi, 60% didominasi Starlink.
PT Telkom Satelit Indonesia (Telkomsat) menghadirkan layanan internet berbasis satelit di Puskesmas Mayau, Kecamatan Pulau Batang Dua, Kota Ternate, Maluku Utara.
Ilmuwan Eropa mengejar reentry satelit Salsa untuk mengungkap proses pembakaran di atmosfer. Temuan ini mengungkap ancaman polusi aluminium dari satelit terhadap ozon dan iklim Bumi.
PSN memberikan pengalaman dan pembelajaran melalui program internship kepada Tim Mengangkasa sejak Oktober 2024 hingga Februari 2025.
Terdakwa kasus situs judol berinisial ZA membantah keterlibatan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi dan PDIP dalam kasus tersebut.
Pernyataan itu menyusul penetapan lima tersangka oleh Kejaksaan dalam kasus PDNS, termasuk seorang mantan pejabat Kementerian Kominfo.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakpus Bani Immanuel Ginting menyebut terjadi pengondisian pemenang tender pengadaan barang dan jasa pengelolaan antara pihak Kemenkominfo.
SEKRETARIS Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Projo Handoko membantah Budi Arie Setiadi terlibat dalam melindungi situs judi online.
Proses registrasi izin kunjungan jurnalistik yang saat ini berlaku masih dijalankan secara manual dan belum memiliki standar khusus.
Tercatat ada sebanyak 162 instansi yang ikut serta yang karyanya dinilai enam pakar selama 3 bulan untuk ajang Anugeram Media Humas 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved