Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Satgas: Badan POM Kaji Semua Hasil Uji Vaksin di Indonesia

Ferdian Ananda Majni
11/3/2021 18:11
Satgas: Badan POM Kaji Semua Hasil Uji Vaksin di Indonesia
AstraZeneca(MIGUEL MEDINA / AFP)

MERESPON adanya penangguhan vaksin AstraZeneca oleh lima negara, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menjelaskan bahwa Badan POM memastikan akan melakukan review terhadap semua hasil uji vaksin di Indonesia.

"Badan POM akan melakukan review terhadap semua hasil uji vaksin yang akan digunakan di Indonesia," kata Prof Wiku kepada Media Indonesia, Kamis (11/3)

Menurutnya, vaksin yang digunakan di Indonesia harus mengantongi sertifikat Emergency Use of Authorization (EUA) dan nomor izin edar yang dikeluarkan Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (POM). Serta mendapatkan sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"Perijinan akan didasarkan pada review atau uji tersebut," jelasnya.

Kehadiran vaksin ini dikatakan Prof Wiku berkat kerjasama kementerian/lembaga terkait, serta berbagai pihak internasional yaitu negara donor, aliansi vaksin GAVI, World Health Organization (WHO), Unicef, koalisi untuk inovasi untuk kesiapsiagaan pandemi atau CEPI dan pihak terkait lainnya.

"Masuknya vaksin AstraZeneca merupakan upaya pemerintah untuk memastikan ketersediaan vaksin Covid-19 di Indonesia, dan dapat mengakselerasi program vaksinasi nasional, dalam menciptakan kekebalan komunitas atau herd immunity," paparnya.

Pemerintah juga memastikan bahwa vaksin yang akan diberikan kepada masyarakat aman dan halal. Karena proses pengadaannya dilakukan melalui skema kerjasama antara pemerintah dan pemerintah antar negara atau government to government (G to G), dan juga melalui skema kerjasama multilateral.

Baca juga: Diskursus Vaksin Covid-19 Masyarakat Urban dan Lokal

"Seluruh pengadaan vaksin Covid-19 di Indonesia dilakukan oleh pemerintah dengan skema G to G atau antar pemerintah, sehingga keaslian vaksin dapat dijamin," terangnya.

Sementara itu, terkait isu sindikat vaksin palsu yang diungkap penegak hukum Afrika Selatan dan Tiongkok, Satgas Penanganan Covid-19 menegaskan bahwa sindikat semacam itu tidak ditemukan di Indonesia. Prof Wiku memperingatkan bahwa pemalsuan ialah tindak kriminal yang membahayakan masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Prof Wiku juga mengingatkan masyarakat bahwa ketersediaan vaksin Covid-19 saat ini masih terbatas. Sehingga masyarakat diminta tidak sembarangan mendapatkannya dengan cara membeli dari pihak-pihak yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

"Sehingga vaksin yang diperjualbelikan secara bebas sudah pasti merupakan komoditas palsu," lanjut Wiku.

Pemerintah akan terus memonitor isu sindikat vaksin palsu ini, dan terus mengedukasi serta melakukan koordinasi dengan seluruh pihak yang terkait dalam pengadaan vaksin dengan skema gotong royong. Pemerintah juga akan memastikan keaslian vaksin yang diadakan sehingga tidak ada vaksin palsu yang diterima masyarakat. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik