Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Kerja Jurnalistik Dilindungi Undang Undang

Widhoroso
01/3/2021 02:22
Kerja Jurnalistik Dilindungi Undang Undang
Ilustrasi(DOK MI)

KERJA para jurnalistik para wartawan secara hukum dilindungi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. Karena itu, upaya menghalangi kerja jurnalistik  bisa saja dipidanakan.

Hal itu diungkapkan Kesit Budi Handoyo, Sekretaris Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) DKI Jaya terkait informasi adanya intervensi dalam hal pemberitaan soal bahaya BPA (bisphenol A) dalam wadah plastik guna ulang air kemasan terhadap janin, balita, dan bayi.

"Dari sudut pers, tidak boleh pihak manapun menghalangi kerja jurnalistik, tanpa terkecuali. Termasuk meminta untuk tidak menyebarkan berita dari pihak yang bisa dipertanggungjawabkan," ungkap Kesit, pekan lalu.

Sebelumnya Ketua Perkumpulan Jurnalis Peduli Kesehatan dan Lingkungan (JPKL) Roso Daras menyatakan ada pihak-pihak yang berusaha mengintervensi pemberitaan terkait bahaya BPA di dalam galon guna ulang bagi bayi, balita dan janin pada ibu hamil. Ia menyebut pemberitaan bahaya BA tersebut berdasarkan hasil penelitian dari negara-negara di Eropa yang telah diterbitkan melalui jurnal ilmiah.

Menurut Kesit, jika ada pihak yang keberatan dengan sebuah pemberitaan, bisa memberikan tanggapan dan tidak melakukan upaya mengintervensi redaksi sebuah lembaga pemberitaan. Dengan demikian, imbuh Kesit, keberatan dari para pihak mendapatkan tempat dalam berita secara adil.

"Selama ada berita atau rilis dari pihak yang bisa dipertanggungjawabkan, tidak bisa dipersoalkan. Tinggal berbalas pantun saja atau tinggal bikin rilis balik," katanya. (RO/OL-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya