Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGURANGAN insentif bagi tenaga kesehatan (nakes) yang terlibat dalam penanganan pasien covid19 tuai kontroversi.
Pengurangan insetif bagi nakes tersebut tertuang dalam SK Menteri Keuangan nomor: S-65/MK.02/2021 yang diteken Menteri Keuangan pada 1 Februari 2021 lalu.
Menanggapi regulasi baru tersebut, mantan Tenaga Ahli Menteri Kesehatan era Agus Terawan yakni Andi, menyayangkan adanya pengurangan insentif bagi tenaga kesehatan (nakes)
“Nakes adalah pasukan di garis depan dalam perang melawan COVID 19. Saya sedih dan kecewa mengetahaui adanya pemotongan insentif buat mereka,” ujarnya, Rabu (3/2).
Dalam SK itu diatur besaran insentif bagi nakes untuk tenaga dokter spesialis sebesar Rp7.500.000, dokter umum dan gigi Rp5.000.000, bidan dan perawat Rp3.750.000, tenaga kesehatan lainnya sebesar Rp2.500.000. Selain itu ada santunan kematian per orang sebesar Rp300.000.000.
Baca juga : Insentif Nakes Dipotong, Begini Penjelasan Menkes
Sebelumnya pada 2020, besaran insentif untuk dokter spesialis sebesar Rp15 juta. Dokter umum/dokter gigi Rp10 juta. Bidan atau perawat Rp7,5 juta. Tenaga medis lainnya Rp5 juta. Andi menyebut para nakes yang bergelut dengan Covid 19 seharusnya mendapat penghargaan yang layak sehingga insentif buat mereka tak perlu dipangkas.
“Nakes sangat berisiko tertular. Kita tahu sudah banyak nakes yang gugur karena melaksanakan tugas menangani Covid 19,” ujarnya.
Andi berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencermati keputusan Sri Mulyani.
“Saya yakin Presiden Jokowi tahu persis pengorbaanan para nakes selama pandemi COVID 19,” katanya. (OL-7)
Thomas Djiwandono mengusulkan agar pemerintah dan bank sentral meninggalkan skema burden sharing yang diterapkan pada masa pandemi covid-19.
Melihat ancaman besar terhadap keberlanjutan layanan kesehatan dasar, dr. Harmeni mendirikan Symptomedic, platform telemedisin dan layanan pengantaran obat.
ANCAMAN kesehatan global kembali muncul dari Tiongkok. Setelah virus corona yang menyebabkan pandemi covid-19, kali ini virus baru influenza D (IDV) ditemukan.
Sengketa gaji Cristiano Ronaldo dengan Juventus terkait penundaan pembayaran saat pandemi covid-19 masih berlanjut. Putusan arbitrase dijadwalkan 12 Januari 2026.
Teknologi vaksin mRNA, yang pernah menyelamatkan dunia dari pandemi covid-19, kini menghadapi ancaman.
Menteri Kesahatan AS Robert F. Kennedy Jr. membuat gebrakan besar dengan mencabut kontrak dan membatalkan pendanaan proyek vaksin berbasis teknologi mRNA, termasuk untuk covid-19.
Industri galangan kapal nasional menyambut positif rencana pemerintah memberikan insentif fiskal berupa pembebasan bea masuk hingga 0%.
Kebijakan pemerintah memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) hingga 100% melalui PMK Nomor 90 Tahun 2025 dipandang sebagai stimulus positif.
Tahun 2026 sebagai fase pendewasaan pasar kendaraan listrik (electric vehicle/EV).
Agus belum membuka secara rinci poin-poin usulan insentif tersebut.
Jika membeli kendaraan energi baru (NEV), konsumen bisa memperoleh subsidi sebesar 12% dari harga mobil, dengan batas maksimal 20.000 yuan (sekitar Rp47,7 juta).
Kemungkinan kendaraan listrik berbasis baterai LFP (lithium ferro phosphate) mendapat stimulus lebih kecil, sedangkan EV dengan bahan baku nikel mendapat stimulus lebih besar.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved