Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan keputusan bersama soal pemakaian seragam di sekolah.
SKB ini mengikat pada sekolah negeri yang diselenggarakan pemda.
Mendikbud Nadiem Makarim menyebut keputusan tersebut mencerminkan kebinekaan, membangun toleransi dan kebangsaan.
Menurutnya, sekolah berperan penting dan tanggung jawab dalam menjaga eksistensi ideologi dan konsensus dasar bernegara, yaitu Pancasila, UUD 1945, kebinekaan, NKRI, serta membangun dan memperkuat moderasi beragama dan toleransi atas keragaman agama yang dianut peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.
"Sekolah berfungsi untuk membangun wawasan, sikap, dan karakter peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan untuk memelihara persatuan dan kesatuan bangsa. Serta membina dan memperkuat kerukunan antar umat beragama," tandasnya dalam konfrensi pers secara daring, Rabu (3/2).
Ia menegaskan, peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan berhak memilih antara seragam dan atribut tanpa kekhususan agama atau sebaliknya tanpa ada pemaksaan.
“Hak untuk memakai atribut keagamaan adanya di individu. Individu itu adalah guru, murid, dan tentunya orang tua, bukan keputusan sekolah negeri tersebut,” imbuhnya.
Pemda dan kepala sekolah, sambung Nadiem, wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keputusan bersama ini ditetapkan.
“Implikasinya, kalau ada peraturan yang dilaksanakan baik sekolah maupun oleh Pemda yang bertentangan dengan aturan ini, dalam waktu 30 hari maka aturan tersebut harus dicabut,” tegas Nadiem.
Jika terjadi pelanggaran terhadap SKB ini, ia memastikan akan ada sanksi kepada sekolah yang melanggar terkait bantuan operasional sekolah maupun bantuan pemerintah lainnya.
“Tindak lanjut atas pelanggaran akan dilaksanakan sesuai dengan mekanisme dan perundang-undangan yang berlaku. Ada sanksi yang jelas bagi pihak yang melanggar,” tegasnya.
Dalam kesempatan sama Mendagri Tito Karnavian mengatakan, dunia pendidikan harus menjadi lingkungan yang menyenangkan. Kunci keberhasilan suatu bangsa terletak kualitas SDM yang bersifat komprehensif. Tidak hanya terletak pada penguasaan hal teknis tapi juga moralitas dan integritas, salah satunya adalah toleransi dalam keberagaman.
“Sekolah sejatinya juga mempunyai potensi dalam membangun sikap dam karakter peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan untuk menyemai nilai-nilai luhur bangsa Indonesia. Toleransi dan menjunjung tinggi sikap menghormati perbedaan latar belakang agama dan budaya suatu keniscayaan dan realitas bagi bangsa kita,” kata Tito.
Dengan diterbitkannya keputusan bersama ini, pemda diharapkan dapat mengambil langkah-langkah penyesuaian.
“Bagi yang tidak sesuai, mohon untuk segera menyesuaikan karena ada sanksi bagi yang tidak sesuai. Kemendagri memberi perhatian penuh terhadap kualitas pendidikan yang berkarakter sesuai nilai-nilai Pancasila agar tercipta karakter peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan yang menjunjung tinggi toleransi," tandasnya.
Adapun Menag Yaqut Cholil Qoumas mengungkapkan, masih banyak sekolah yang memperlakukan anak didik dan tenaga pendidik yang tidak sesuai dengan SKB ini. Ia menegaskan, seyogyanya, agama bukan menjadi justifikasi untuk bersikap tidak adil kepada orang lain yang berbeda keyakinan.
“Lahirnya SKB ini sebagai upaya kita untuk mencari titik persamaan dari berbagai perbedaan yang ada di masyarakat kita. Bukan memaksakan supaya sama tapi masing-masing umat beragama memahami ajaran agama secara substantif bukan hanya simbolik,” tegasnya. (OL-8)
Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan review singkat atas persidangan dugaan rasuah pada pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek.
Majelis Hakim Tipikor Jakarta menolak eksepsi yang diajukan Nadiem Makarim dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Nadiem Makarim menyatakan kecewa atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menolak eksepsi dirinya dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Permohonan tersebut disampaikan JPU saat membacakan tanggapan atas eksepsi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (8/1).
Sidang kasus dugaan korupsi di Kemendikbudristek Kembali bergulir, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/1).
Kejaksaan Agung membantah eksepsi Nadiem Makarim.
SETIAP orang memiliki warna kulit yang berbeda-beda. Kamu perlu mengenali warna kulit sebelum memutuskan untuk memilih warna jilbab yang akan dipakai agar penampilan
Dalam video yang berdurasi 39 detik itu tampak wanita berjilbab tersebut mengenakan kerudung dan pakauan warna kuning. Namun yang menjadi sorotan banyak orang adalah gaya perpakaian
"Perebedaan-perbedaan itu justru merupakan anugerah yang seharusnya disyukuri."
BELASAN anggota Paskibraka putri dalam perayaan HUT ke-79 tampak memakai jilbab saat bersiap di Lapangan Istana Negara, Ibu Kota Nusantara (IKN).
KONTROVERSI seragam jilbab yang harus dilepas petugas Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) saat upacara HUT ke-79 Kemerdekaan RI di tingkat nasional, memantik gugatan.
Menpora Dito Ariotedjo menyayangkan ketidaktegasan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) terkait fenomena paskibakra lepas hijab
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved