Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Tito: SKB Seragam Sekolah untuk Menjaga Kebinekaan

Indriyani Astuti
03/2/2021 19:46
Tito: SKB Seragam Sekolah untuk Menjaga Kebinekaan
Ilustrasi(Antara)

MENTERI Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan tujuan penerbitan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri yakni Mendagri, Menteri Agama dan Menteri Pendidikan tentang Penggunaan Seragam dan Atribut, bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah agar sekolah turut berperan menjaga ideologi dan konsensus Pancasila, UUD 1945, dan keutuhan NKRI.

 

"Saya ingin mengingatkan tujuan penerbitan keputusan bersama tiga menteri ini, bahwa sekolah memiliki peran penting dan tanggung jawab dalam menjaga eksistensi ideologi dan konsensus dasar bernegara yaitu Pancasila, UUD 1945, keutuhan NKRI dan bineka tunggal ika," ujar Tito dalam konferensi pers penandatanganan SKB 3 Menteri yang digelar secara daring di Jakarta, Rabu (3/2).

 

Ia menegaskan, pengaturan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan sebagai salah satu komponen pendidikan, pada tiap jenjang yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah harus mencerminkan moderasi keagamaan dan toleransi atas keragaman beragama.

 

Tito mengingatkan bahwa penyelenggaraan pendidikan dasar merupakan kewenangan dan tanggung jawab kabupaten/kota.

Lalu, pendidikan menengah atas merupakan urusan pemerintah provinsi.

Dengan diterbitkannya keputusan 3 menteri tersebut, Mendagri berharap pemerintah daerah dapat mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk penyesuaian.

 

"Dan jika mungkin ada yang tidak sesuai untuk segera menyesuaikan," tegasnya.

 

Ia pun mengingatkan bahwa terdapat sejumlah aturan-aturan berupa penjatuhan sanksi bagi pihak yang tidak mengikuti surat keputusan bersama tersebut.

Jika ada pemda yang mewajibkan penggunaan seragam dengan atribut keagamaan di sekolah, maka gubernur memberikan sanksi kepada bupati atau wali kota. Kemudian Kemendagri memberikan sanksi kepada gubernur, dan Kemendikbud memberikan sanksi kepada sekolah terkait BOS dan bantuan pemerintah lainnya. (OL-8)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya