Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan tujuan penerbitan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri yakni Mendagri, Menteri Agama dan Menteri Pendidikan tentang Penggunaan Seragam dan Atribut, bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah agar sekolah turut berperan menjaga ideologi dan konsensus Pancasila, UUD 1945, dan keutuhan NKRI.
"Saya ingin mengingatkan tujuan penerbitan keputusan bersama tiga menteri ini, bahwa sekolah memiliki peran penting dan tanggung jawab dalam menjaga eksistensi ideologi dan konsensus dasar bernegara yaitu Pancasila, UUD 1945, keutuhan NKRI dan bineka tunggal ika," ujar Tito dalam konferensi pers penandatanganan SKB 3 Menteri yang digelar secara daring di Jakarta, Rabu (3/2).
Ia menegaskan, pengaturan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan sebagai salah satu komponen pendidikan, pada tiap jenjang yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah harus mencerminkan moderasi keagamaan dan toleransi atas keragaman beragama.
Tito mengingatkan bahwa penyelenggaraan pendidikan dasar merupakan kewenangan dan tanggung jawab kabupaten/kota.
Lalu, pendidikan menengah atas merupakan urusan pemerintah provinsi.
Dengan diterbitkannya keputusan 3 menteri tersebut, Mendagri berharap pemerintah daerah dapat mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk penyesuaian.
"Dan jika mungkin ada yang tidak sesuai untuk segera menyesuaikan," tegasnya.
Ia pun mengingatkan bahwa terdapat sejumlah aturan-aturan berupa penjatuhan sanksi bagi pihak yang tidak mengikuti surat keputusan bersama tersebut.
Jika ada pemda yang mewajibkan penggunaan seragam dengan atribut keagamaan di sekolah, maka gubernur memberikan sanksi kepada bupati atau wali kota. Kemudian Kemendagri memberikan sanksi kepada gubernur, dan Kemendikbud memberikan sanksi kepada sekolah terkait BOS dan bantuan pemerintah lainnya. (OL-8)
Pemerintah telah menetapkan daftar hari libur nasional dan cuti bersama 2026 melalui SKB Tiga Menteri.
Pemerintah Indonesia telah menetapkan 17 hari libur nasional untuk tahun 2026. Keputusan ini tertuang dalam SKB, berikut daftarnya!
Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mengungkapkan bahwa Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri akan mendukung percepatan Program 3 Juta Rumah per tahun
Ketentuan ganjil genap yang ditiadakan pada 17-18 Juni 2024 ini sesuai dengan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri serta peraturan gubernur (pergub).
Perpres tentang Kerukunan Umat Beragama belum sampai ke Presiden Joko Widodo. Masih ada satu isu yang tertahan soal keanggotaan penghayat kepercayaan dalam FKUB
Rancangan Perpres tentang Kerukunan Umat Beragama sebagai pengganti SKB tentang Pendirian Rumah Ibadah sudah berada di Kemenkumham sejak Agustus 2023 lalu.
Menyusul dipangkasnya Transfer ke Daerah (TKD) oleh pemerintah pusat, Mendagri Tito Karnavian meminta para gubernur untuk cerdas mencari pendapatan, misalnya dari pajak hotel dan parkir.
Mendagri Tito Karnavian menyebut pemerintah masih mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal.
Retret kepala daerah gelombang kedua di IPDN ini untuk mengukuhkan persatuan sebagai satu bangsa.
Pertemuan itu bakal membuahkan berbagai rekomentasi, termasuk dapat tidaknya hasil kajian
Hal yang harus dipertimbangkan dalam melakukan kegiatan adalan kualitas layanan serta ketersediaan anggaran
Satgas Premanisme dibentuk untuk menegakkan aturan yang sebenarnya sudah ada.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved