Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Lima Nelayan Aceh Usai Dibebaskan Otoritas India Positif Covid-19

Mediaindonesia.com
02/2/2021 23:25
Lima Nelayan Aceh Usai Dibebaskan Otoritas India Positif Covid-19
Tenaga medis yang mengenakan APD mengantar pasien covid-19 tiba di Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet di Jakarta.(ANTARA/Wahyu Putro A )

Sebanyak lima dari 28 nelayan Aceh yang baru dibebaskan otoritas India dan tengah diisolasi di Jakarta, terkonfirmasi positif Covid-19 berdasarkan hasil tes swab kedua.

"Sehingga hanya 23 orang yang dipulangkan ke Aceh terlebih dahulu, sementara lima nelayan yang positif Covid-19 tidak dipulangkan dulu," kata Kepala Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA) Almuniza Kamal yang dihubungi dari Banda Aceh, Selasa (2/2).

Almuniza mengatakan, lima nelayan Aceh yang terkonfirmasi positif Covid-19 tersebut harus kembali menjalani karantina dan akan dibawa ke Wisma Atlet Kemayoran. "Mereka di sana akan diisolasi terlebih dahulu maksimal 14 hari sebelum dipulangkan ke Aceh. Tapi itu juga tergantung hasil tes swab hari terakhir," ujarnya.

Almuniza menyampaikan, 23 nelayan yang dinyatakan bebas COVID-19 akan dipulangkan ke Aceh pada Rabu besok (3/2) melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, menggunakan pesawat Garuda dengan nomor penerbangan GA 146 sekitar pukul 12.00 WIB.

Dalam kesempatan ini, dirinya selaku penghubung Pemerintah Aceh di Jakarta berterima kasih kepada pihak Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI, Satgas Covid-19 Pusat, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), serta manajemen hotel Mercure Gatot Subroto karena sudah mendampingi nelayan Aceh selama di Jakarta.

Seperti diketahui, ke-28 nelayan asal Aceh itu sebelumnya ditangkap pada jarak 55 mil laut dari daratan Pulau Nikobar oleh polisi pengawal pesisir Pantai India Durgabai Deshmukh ketika melaut dengan kapal KM BST 45.

Kemudian, para nelayan tersebut dibebaskan Pengadilan Andaman pada 16 Januari 2021 setelah diadvokasi oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) bersama Pemerintah Aceh dan PSDKP-KKP RI. (Ant/OL-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Retno Hemawati
Berita Lainnya