Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
ADANYA fenomena sekelompok masyarakat menggunakan koin dinar dan dirham dalam melakukan transaksi muamalah di Depok, Jawa Barat menjadi perhatian dan sorotan sejumlah kalangan.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah KH Cholil Nafis berpendapat berdasarkan undang-undang mengacu pada ketentuan Bank Indonesia, mata uang Republik Indonesia ialah mata uang rupiah sehingga uang elektronik juga acuannya pada rupiah.
"Nah kita juga tidak boleh menggunakan krypto currency uang digital, karena memang tidak disahkan dan bertentangan dengan Bank sentral kita. Akan tetapi masyarakat kalau mau barter boleh, emas juga boleh, tetapi tidak dengan mata uang, " kata Cholil Nafis menjawab Media Indonesia, Minggu ( 31/1)
Cholil Nafis yang juga dosen pascasarjana Fakultas Ekonomi Bisnis (FEB) UIN Syarief Hidayatullah Jakarta berpandangan terdapat dua hal terkait fenomena ini, yakni pertama, hal ini merupakan gejala orang yang ingin kembali pada masa lalu di zaman Nabi yang menggunakan dinar dan dirham. Mereka memahami agama secara tekstual bahwa mengikuti Nabi. Hal itu ada secara tekstual namun bukan nilai-nilainya.
Hal kedua yang menjadi telaahnya, kata Cholil, ialah ada kegamangan masyarakat tentang mata uang rupiah dan inflasi terhadap rupiah. Pengaruh inflasi terhadap mata uang rupiah, kata Cholil, membuat nilai rupiah terus menurun. Bahkan hasil bisnis pun dinilainya juga kalah dengan nilai inflasi terhadap rupiah tersebut.
"Menurut saya hal ini mesti menjadi acuan kita bagaimana menstabilkan mata uang rupiah dari gerusan inflasi sehingga orang cinta pada rupiah dapat menjadi lebih tinggi, " kata Cholil yang meraih Doktor di University of Malaya Malaysia bidang Teori Hukum Ekonomi Syariah di Indonesia.
Baca juga: Pelopor dan Pengguna Dinar Dirham di Indonesia Bisa Dipidana
Dia memaparkan merunut transaksi di dalam Islam, transaksi jual beli pertama kali dilakukan dalam bentuk barter, artinya barang ditukar dengan barang. Kemudian setelah barter itu mulai ditinggalkan kerena menyulitkan dan tidak semua nominalnya sama. Contohnya seperti kursi dibarter dengan makanan dan sayuran. Akhirnya saat itu ditemukan pada tahun 400 Sebelum Masehi (SM) mata uang dinar dan dirham, dinar dari emas, dirham dari perak.
"Nah Nabi Muhammad SAW meneruskan dulu ada namanya Nuqut, Nuqut itu adalah tembaga, recehan yang dari dirham itu, kemudian dari Nuqut itu muncul pulus logam. Nah yang pernah bikin dinar di zaman Sayidina Ali tetapi itu tidak merata. Jadi sebenarnya dinar dan dirham itu diciptakan bukan oleh Nabi Muhammad, tetapi sebelum Nabi Muhammad bahkan sebelum Nabi Isa, jaraknya lama," ungkap Cholil
Sebenarnya dalam Islam, lanjut Cholil, transaksi jual beli baik menggunakan barter, emas sebagai mata uang, atau menggunakan rupiah dan dolar itu boleh-boleh saja. Akan tetapi, di Indonesia pemerintah telah menetapkan mata uang rupiah sebagai alat pembayaran yang sah sesuai Undang-Undang. Maka, sejak dulu zaman Nabi Muhammad sampai sekarang, umat muslim semestinya mengikuti aturan pemerintah dengan menggunakan alat pembayaran yang sah di Indonesia yaitu, rupiah. Hal ini juga sebagai bagian ketaatan masyarakat muslim di Indonesia dalam beragama.
"Maka saya berharap kepada masyarakat mengikuti ketetapan pemerintah kita, negara kita, kesepakatan kita mata uangnya adalah rupiah, jadi yang diakui oleh Bank Sentral. Itulah sebagai mata uang, tetapi tukar menukar barang dengan barang tidak dilarang, tetapi kalau berupa mata uang melanggar undang-undang," tambahnya.
Cholil.yang juga mengajar S2 di Universitas Indonesia ini kembali meminta masyarakat kembali taat kepada negara dengan memakai rupiah sebagai alat tukar.
"Jadi kalau mau barter ya silahkan, tetapi lebih efektif memastikan nominalnya itu menggunakan uang, percayakan bahwa dengan kita bersama mentaati pemerintah adalah kebaikan, karena Al Quran mengajarkan kita untuk taat kepada Allah dan Rasulullah juga kepada pemerintah kita, pemimpin kita," pungkas Cholil. (A-2)
MUI melalui Ketua Bidang Fatwa, Asrorun Ni'am Sholeh, meminta agar pemerintah segera mengambil langkah tegas terkait kasus Ayam Goreng Widuran yang belakangan menuai kontroversi.
Fatwa MUI tidak hanya berdampak secara moral dan keagamaan, tetapi juga menciptakan perubahan struktural dalam perilaku konsumsi masyarakat Indonesia.
Melalui aplikasi ini, umat bisa memilih dan mendapatkan ustaz yang kompeten sesuai kebutuhannya seperti Tahlilan, ceramah lahiran dan khitanan, pernikahan, dan lainnya.
Islam membolehkan KB sebagai mekanisme pengaturan keturunan. Sementara, vasektomi merupakan jenis kontrasepsi dengan pemandulan tetap dan itu terlarang.
CLAIRMONT Patisserie, resmi menerima sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Membangun kemaslahatan anak bangsa perlu juga disertai dengan pembangunan infrastruktur secara merata dan tidak bisa dilakukan hanya segelintir orang saja.
Salah satu penyebab peradaban Islam menjadi pusat ilmu pengetahuan dan teknologi saat itu ialah ilmu dan para ulama ditempatkan di posisi yang selayaknya.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011, tentang mata uang, Indonesia mengatur bahwa alat transasksi sah di Indonesia hanya rupiah, bukan dinar dan dirham.
Pemilik Pasar Muamalah, Depok, Jawa Barat Zaim Saidi mengajukan penangguhan penahanan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Kamis (4/2) silam.
Pencetus pasar muamalah, Zaim Zaidi, dinilai sedang 'mencuci otak' masyarakat dengan cara bertransaksi kebutuhan pangan.
Polisi memastikan akan menindak pasar lainnya bila terbukti melakukan transaksi jual beli menggunakan mata uang selain rupiah.
Pemerintah Kabupaten Bantul menutup tiga pasar di Bantul yang diduga jaringan Pasar Muamalah karena transaksi pembayarannya menggunakan mata uang asing berupa koin dirham dan dinar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved