Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
PAKAR hukum pidana Indriyanto Seno Adji menyatakan siapapun yang mempromosikan atau menganjurkan penggunaan mata uang bukan rupiah di Indonesia bisa dikenai sanksi pidana.
Bahkan, hukuman juga bisa dijatuhkan bagi masyarakat yang menggunakan mata uang bukan rupiah sebagai alat pembayaran sehari-hari. Aturan mengenai hal itu dituangkan secara tegas dan jelas di Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011.
"Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2011, sudah jelas bahwa rupiah itu satu-satunya alat pembayaran yang sah di Republik Indonesia. Di Pasal 33 disebutkan, siapapun yang mempromosikan atau menganjurkan atau menggunakan bukan mata uang rupiah sebagai alat pembayaran dapat dkenai sanksi pidana," ujar Indriyanto kepada Media Indonesia, Minggu (31/1).
Hal tersebut disampaikan untuk menanggapi kasus penggunaan mata uang dinar dan dirham di Pasar Muamalah di Depok, Jawa Barat.
Ia pun meminta aparat penegak hukum untuk proaktif menindaklanjuti masalah tersebut sebelum berkembang liar menjadi persoalan yang berkedok politik sebagai kebebasan berpendapat. "Ini rentan untuk disalahgunakan dan bisa berkembang liar," ucapnya.
Ia juga berharap, ke depannya, pemerintah dan pihak kepolisian dapat melakukan pengawasan yang jauh lebih ketat agar persoalan serupa tidak terulang di daerah-daerah lain.
"Karena pencegahan sudah memadai dengan adanya regulasi yang diatur UU. Regulasi yang berisi pelarangan itu adalah salah satu sarana pencegahan yang cukup efektif, tinggal bagaimana pengawasannya di lapangan," tandasnya. (OL-13)
Baca Juga: Sepekan Terakhir Januari, IHSG Terkoreksi Hingga 7 Persen
Salah satu penyebab peradaban Islam menjadi pusat ilmu pengetahuan dan teknologi saat itu ialah ilmu dan para ulama ditempatkan di posisi yang selayaknya.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011, tentang mata uang, Indonesia mengatur bahwa alat transasksi sah di Indonesia hanya rupiah, bukan dinar dan dirham.
Pemilik Pasar Muamalah, Depok, Jawa Barat Zaim Saidi mengajukan penangguhan penahanan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Kamis (4/2) silam.
Pencetus pasar muamalah, Zaim Zaidi, dinilai sedang 'mencuci otak' masyarakat dengan cara bertransaksi kebutuhan pangan.
Polisi memastikan akan menindak pasar lainnya bila terbukti melakukan transaksi jual beli menggunakan mata uang selain rupiah.
Pemerintah Kabupaten Bantul menutup tiga pasar di Bantul yang diduga jaringan Pasar Muamalah karena transaksi pembayarannya menggunakan mata uang asing berupa koin dirham dan dinar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved