Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
MENTERI Sosial Tri Rismaharini menemui Jaksa Agung ST Burhanuddin guna meminta pendampingan oleh Kejaksaan Agung terhadap seluruh program di Kementerian Sosial. Salah satunya dalam penggunaan data dan pengelolaan keuangan supaya tidak menyalahi aturan hukum.
"Tujuan kedatangan kami bertemu Jaksa Agung (ST Burhanuddin) guna meminta pendampingan untuk seluruh proses yang ada di kementerian. Pendampingan ini sudah saya lakukan semenjak menjabat menjadi Wali Kota Surabaya dan ingin juga melakukannya di Kementerian Sosial," ujar mantan Wali Kota Surabaya yang akrab disapa Risma itu di Gedung Menara Kartika Adhyaksa Kompleks Perkantoran Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (13/1).
Menurut dia, pendampingan itu tidak hanya dibutuhkan pada tataran perencanaan tapi juga pelaksanaan program kerja Kementerian Sosial. Dengan demikian, ketika terdapat potensi penyalahgunaan dapat langsung dicegah.
Risma juga mengatakan Kejaksaan Agung diharapkan mengawal penggunaan data Kementerian Sosial yang juga kerap dimanfaatkan untuk instansi lain. "Saya takut kalau kemudian data tersebut tidak sesuai dengan keperluan. Oleh karena itu, saya meminta didampingi dalam hal apapun," terangnya.
Ketika terdapat produk hukum yang menyalahi aturan yang lebih tinggi, kata dia, Kejaksaan Agung bisa langsung menegur untuk proses perbaikan. Hal serupa juga berlaku untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terlebih dulu diminta memberi pendampingan.
"Anggaran yang ada di Kementerian Sosial RI sangat besar dan tidak menginginkan pengelolaan keuangannya menjadi tidak benar," pungkasnya.
Pada kesempatan sama Jaksa Agung ST Burhanuddin menyambut baik kedatangan Risma. Pihaknya mengakui bahwa permintaan Risma merupakan bagian dari kewajiban Korps Adhiyaksa.
"Sebenarnya, kerja sama ini sudah berjalan semenjak beliau menjadi Wali Kota Surabaya. Pendampingan ini merupakan program nasional dan hukumnya wajib untuk kami lakukan pengamanannya," tutupnya. (OL-14)
HASIL survei terbaru Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA menyatakan, tingkat kepercayaan publik kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) cukup tinggi.
Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin meresmikan kantor baru Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan di kota Banjarbaru, Kamis (3/7).
Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) harus menjadi instrumen hukum yang progresif dan menjunjung tinggi perlindungan hak asasi manusia (HAM).
JAKSA Agung ST Burhanuddin menepis isu yang menyebutkan bahwa dirinya mengundurkan diri dari jabatannya saat ini. Dia menegaskan kabar itu tidak benar.
PDIP meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin memanggil mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi terkait kasus judi online (judol).
Menurut Ismail, sekarang ini yang dibutuhkan pemerintah dalam kerangka pemberantasan korupsi adalah soliditas dan sinergitas instansi penegak hukum.
Hotman Paris menunjukkan bukti pendapat hukum Kejaksaan Agung yang menyatakan impor gula oleh Kemendag tidak melanggar hukum.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyebut Mohammad Riza Chalid, masuk ke dalam daftar daftar pencegah atau penangkalan (cekal).
Penyidik sudah tiga kali memanggil Riza Chalid untuk diperiksa dalam perkara ini. Namun, dia tidak memenuhi panggilan tersebut.
Kejaksaan Agung bekerja sama dengan otoritas Singapura untuk melacak keberadaan saudagar minyak Mohammad Riza Chalid (MRC).
Kejaksaan Agung telah memanggil pengusaha M. Riza Chalid secara patut selama tiga kali berturut-turut, tetapi yang bersangkutan mangkir.
PENETAPAN kembali Zarof Ricar sebagai tersangka kasus korupsi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung dinilai belum cukup
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved