Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Risma Minta Kejaksaan Agung Dampingi Kemensos

Cahya Mulyana
13/1/2021 17:58
Risma Minta Kejaksaan Agung Dampingi Kemensos
Menteri Sosial Tri Rismaharini menemui Jaksa Agung ST Burhanuddin.(DOK Kejaksaan Agung)

MENTERI Sosial Tri Rismaharini menemui Jaksa Agung ST Burhanuddin guna meminta pendampingan oleh Kejaksaan Agung terhadap seluruh program di Kementerian Sosial. Salah satunya dalam penggunaan data dan pengelolaan keuangan supaya tidak menyalahi aturan hukum.

"Tujuan kedatangan kami bertemu Jaksa Agung (ST Burhanuddin) guna meminta pendampingan untuk seluruh proses yang ada di kementerian. Pendampingan ini sudah saya lakukan semenjak menjabat menjadi Wali Kota Surabaya dan ingin juga melakukannya di Kementerian Sosial," ujar mantan Wali Kota Surabaya yang akrab disapa Risma itu di Gedung Menara Kartika Adhyaksa Kompleks Perkantoran Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (13/1).

Menurut dia, pendampingan itu tidak hanya dibutuhkan pada tataran perencanaan tapi juga pelaksanaan program kerja Kementerian Sosial. Dengan demikian, ketika terdapat potensi penyalahgunaan dapat langsung dicegah.

Risma juga mengatakan Kejaksaan Agung diharapkan mengawal penggunaan data Kementerian Sosial yang juga kerap dimanfaatkan untuk instansi lain. "Saya takut kalau kemudian data tersebut tidak sesuai dengan keperluan. Oleh karena itu, saya meminta didampingi dalam hal apapun," terangnya.

Ketika terdapat produk hukum yang menyalahi aturan yang lebih tinggi, kata dia, Kejaksaan Agung bisa langsung menegur untuk proses perbaikan. Hal serupa juga berlaku untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terlebih dulu diminta memberi pendampingan.

"Anggaran yang ada di Kementerian Sosial RI sangat besar dan tidak menginginkan pengelolaan keuangannya menjadi tidak benar," pungkasnya.

Pada kesempatan sama Jaksa Agung ST Burhanuddin menyambut baik kedatangan Risma. Pihaknya mengakui bahwa permintaan Risma merupakan bagian dari kewajiban Korps Adhiyaksa.

"Sebenarnya, kerja sama ini sudah berjalan semenjak beliau menjadi Wali Kota Surabaya. Pendampingan ini merupakan program nasional dan hukumnya wajib untuk kami lakukan pengamanannya," tutupnya. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya