Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
TUJUH gubernur se-Jawa dan Bali dilaporkan telah mengeluarkan aturan, baik berupa Peraturan Gubernur (Pergub), Keputusan Gubernur (Kepgub) atau Surat Edaran Gubernur (SE) soal penerapan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada tanggal 11 sampai 25 Januari 2021.
Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto mengatakan, PPKM dilakukan di wilayah yang memenuhi satu dari empat parameter, yaitu tingkat kasus aktif di atas nasional, tingkat kematian di atas nasional, tingkat kesembuhan di bawah nasional, dan tingkat ketersediaan BOR (Bed Occupancy Rate) ICU dan ruang isolasi di atas 70 persen.
Terkait itu, Airlangga menyampaikan, Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri telah menginstruksikan kepada kepala daerah untuk penerapan PPKM, yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2021.
“Instruksi Mendagri itu telah ditindaklanjuti dengan surat dari masing-masing kepala daerah dari 7 provinsi dan kepala daerah telah mengatur 73 provinsi, kabupaten, dan kota,” ungkapnya dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Senin (11/1).
Saat ini kasus covid-19 mencapai lebih dari 800 ribu kasus. Dikatakan Airlangga, Presiden RI Joko Widodo berharap upaya PPKM ini dapat menekan laju pertambahan kasus covid-19.
“Bapak Presiden juga berharap bahwa kegiatan- kegiatan ini diharapkan dalam dua minggu kita bisa menekan kurva daripada tingkat kematian dan juga tingkat penularan,” ungkap Airlangga.
Adapun rincian peraturan tujuh kepala daerah tersebut:
1. DKI Jakarta
Melalui Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021 dan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 19 Tahun 2021, mengatur penerapan PPKM di seluruh Wilayah Administrasi Jakarta, meliputi 6 kabupaten/kota administrasi.
2. Jawa Barat
Dengan Kepgub Jabar Nomor 443 dan Kepgub Jabar Nomor 11 Tahun 2021 dan Surat Edaran (SE) Nomor 72 Tahun 2021. Mencakup 20 wilayah kabupaten/kota yaitu Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Bandung Barat, Sumedang, Sukabumi, Cirebon, Garut, Karawang, Kuningan, Ciamis, Majalengka, Subang, dan Tasikmalaya serta Banjar.
3. Jawa Tengah
Dengan SE Gub Jateng Nomor 443 Tahun 2021. meliputi 23 kabupaten/kota), yaitu: Semarang Raya (Kota Semarang, Salatiga, Kabupaten Semarang, Kendal, Demak, dan Grobogan); Solo Raya (Kota Surakarta, Sukoharjo, Boyolali, Karanganyar, Sragen, Klaten, dan Wonogiri); Banyumas Raya (Banyumas, Purbalingga, Cilacap, Banjarnegara, dan Kebumen); serta Kota Magelang, Kudus, Pati, Rembang, dan Brebes.
4. Jawa Timur
Dengan SE Gub Jatim Nomor 800/120 Tahun 2021, meliputi 11 kabupaten/kota, yaitu Kota Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Kota Malang, Malang, Kota Batu, Kota Madiun, Madiun, Lamongan, Ngawi, dan Blitar.
5. Banten
Dengan Instruksi Gubernur (Ingub) Banten Nomor 1 Tahun 2021, meliputi 3 kabupaten/kota, yaitu Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.
6. Daerah Istimewa Yogyakarta
Melalui Ingub DIY Nomor 1 Tahun 2021, meliputi 5 kabupaten/kota, yaitu Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulon Progo.
7. Bali
Dengan SE Gub Bali Nomor 1 Tahun 2021, meliputi 5 kabupaten/kota, yaitu Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, dan Kabupaten Tabanan. (OL-4)
Thomas Djiwandono mengusulkan agar pemerintah dan bank sentral meninggalkan skema burden sharing yang diterapkan pada masa pandemi covid-19.
Melihat ancaman besar terhadap keberlanjutan layanan kesehatan dasar, dr. Harmeni mendirikan Symptomedic, platform telemedisin dan layanan pengantaran obat.
ANCAMAN kesehatan global kembali muncul dari Tiongkok. Setelah virus corona yang menyebabkan pandemi covid-19, kali ini virus baru influenza D (IDV) ditemukan.
Sengketa gaji Cristiano Ronaldo dengan Juventus terkait penundaan pembayaran saat pandemi covid-19 masih berlanjut. Putusan arbitrase dijadwalkan 12 Januari 2026.
Teknologi vaksin mRNA, yang pernah menyelamatkan dunia dari pandemi covid-19, kini menghadapi ancaman.
Menteri Kesahatan AS Robert F. Kennedy Jr. membuat gebrakan besar dengan mencabut kontrak dan membatalkan pendanaan proyek vaksin berbasis teknologi mRNA, termasuk untuk covid-19.
Kemenhub kembali mengadakan program mudik gratis untuk Lebaran 2026. Pemerintah menyiapkan 78 ribu kursi untuk kapal laut dan kereta api. Sedangkan untuk angkutan darat, disediakan 401 unit bu
CENS merupakan pergerakan massa udara dingin dari wilayah Tiongkok Selatan yang mampu melintasi garis ekuator hingga mencapai wilayah Indonesia.
Kondisi ini dipicu oleh penguatan Monsun Asia dan adanya sistem tekanan rendah di selatan Nusa Tenggara Barat yang membentuk pola konvergensi atau pertemuan angin.
Kondisi ini dipicu oleh aktivitas Bibit Siklon Tropis 91W dan penguatan Monsun Asia yang meningkatkan potensi hujan lebat disertai angin kencang di jalur Jawa, Bali, hingga Nusa Tenggara.
Berikut prakiraan cuaca Senin 12 Januari 2026 untuk kota-kota besar di Indonesia dikutip dari BMKG
Peta sebaran bencana sepanjang 2025 menunjukkan Pulau Jawa dan Sumatra masih menjadi wilayah dengan jumlah kejadian bencana tertinggi di Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved