Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
PT Surveyor Indonesia memiliki lembaga pemeriksa halal berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama. SK ini sudah diserahkan oleh Kepala Pusat Kerja Sama dan Standardisasi Halal BPJPH Sri Ilham Lubis kepada Sr VP PT Surveyor Indonesia Djusep Sukriatno, Senin (28/12) seperti dilansir dari laman Kemenag.
Sukoso mengapresiasi lahirnya LPH yang didirikan PT Surveyor Indonesia sebagai bagian dari dukungan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH) di Indonesia.
Baca juga: Gerakan Wakaf Uang ASN, Menag: Dedikasi terhadap Umat
“LPH PT Surveyor Indonesia ini adalah LPH kedua yang berhasil dibentuk BPJPH setelah LPH PT. Sucofindo (Persero). Penetapan LPH PT Surveyor Indonesia diberikan setelah dilakukan pemeriksaan dokumen dan verifikasi lapangan oleh Tim BPJPH dan MUI sejak Oktober 2020," kata Sukoso.
Penetapan LPH tersebut, lanjut Sukoso, merupakan pelaksanaan amanat Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Pasal 30 ayat (1) UU JPH mengatur bahwa BPJPH menetapkan Lembaga Pemeriksa Halal untuk melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan Produk.
Kepala Pusat Kerja Sama dan Standardisasi Halal BPJPH, Sri Ilham Lubis, menambahkan bahwa Penetapan LPH PT Surveyor Indonesia itu dilakukan setelah melalui sejumlah tahapan. LPH PT Surveyor Indonesia sendiri merupakan satu dari calon-calon LPH lainnya yang telah mengajukan permohonan kepada BPJPH.
"Alhamdulillah sudah banyak yang mengajukan permohonan untuk menjadi LPH, dan PT Surveyor Indonesia ini adalah yang sudah memenuhi persyaratan," kata Sri Ilham.
Tahapan yang telah dijalankan tersebut, lanjut Sri Ilham, di antaranya dimulai dengan pengajuan permohonan LPH kepada Kepala BPJPH, kemudian Kepala Badan melakukan pembentukan tim untuk melakukan verifikasi dokumen yang sudah disampaikan dan verifikasi lapangan untuk mengecek keabsahan dokumen yang telah diserahkan. Selanjutnya, dilakukan visitasi terhadap laboratorium yang dimiliki atau yang bekerja sama dengan PT Surveyor Indonesia. MUI juga telah melakukan verifikasi lapangan dan sudah menyampaikan laporannya bahwa PT Surveyor Indonesia dan dinilai telah memenuhi syarat sebagai LPH.
"Penetapan LPH ini menyusul LPH PT Sucofindo yang telah ditetapkan pada 10 November 2020 lalu. Dan saat ini kita memanfaatkan momentum-momentum yang baik ini untuk terus memupuk semangat menjadikan Indonesia sebagai produsen produk halal terbesar di dunia, sebagaimana yang diamanatkan oleh Bapak Wapres," imbuh Sri Ilham.
Dengan penetapan ini, selanjutnya LPH PT Surveyor Indonesia harus menyerahkan salinan keputusan pendirian LPH dan melakukan permohonan registrasi kepada BPJPH. Setelah itu, LPH PT Surveyor Indonesia baru akan diberikan kewenangan untuk melakukan pemeriksaan dan atau pengujian produk halal.
"Setelah itu ada tahap akhir yaitu pengajuan permohonan akreditasi untuk mendapatkan akreditasi LPH maksimalnya dua tahun," tambah Sri Ilham.
Direktur Komersial 1 PT Surveyor Indonesia, Tri Widodo,mengatakan bahwa peluang mendirikan LPH ini adalah kesempatan yang istimewa. "Dalam hal ini kami akan meningkatkan peran Surveyor Indonesia untuk memenuhi standar sebagai LPH, karena kepentingan umat tidak hanya dunia, tetapi akhirat," ungkap Tri Widodo.
Menurut Tri Widodo, pihaknya memiliki infrastruktur dan SDM yang memadai untuk membentuk LPH. Sehingga pihaknya merasa tertantang untuk turut menjalankan amanat UU JPH tersebut. Untuk itu, lanjutnya, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan BPJPH. "Kami berkomitmen akan selalu bersama BPJPH untuk mendukung dan menyukseskan penyelenggaraan JPH di Indonesia sesuai amanat undang-undang," tambah Tri Widodo.
GELIAT ekonomi syariah di Jawa Barat (Jabar) terus menunjukkan peningkatan yang signifikan. Hal ini tercermin dari kokohnya ekosistem industri halal di wilayah tersebut.
GP Ansor memastikan kewajiban sertifikasi dan label halal untuk produk makanan dan minuman di Indonesia tetap berlaku sesuai UU No. 33/2014.
Pengamat politik Ujang Komarudin menilai langkah cepat Seskab Letkol Teddy Indra Wijaya dalam meluruskan hoaks dan disinformasi sebagai respons krusial untuk menjaga kepercayaan publik.
Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menegaskan bahwa produk asal Amerika Serikat (AS) tetap wajib memenuhi ketentuan sertifikasi halal sebelum beredar di Indonesia.
Kemenko Perekonomian tegaskan produk makanan, minuman, dan kosmetik asal Amerika Serikat (AS) tetap wajib sertifikasi halal dalam perjanjian ART. Simak aturannya!
Pengecualian sertifikasi halal bagi produk impor AS dapat menghambat pembangunan ekosistem industri halal nasional.
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menggelar prosesi penandatanganan Nota Kesepahaman.
Asosiasi Lembaga Pemeriksa Halal Indonesia meminta agar tuduhan pungutan liar (pungli) dalam proses sertifikasi halal tidak digeneralisasi tanpa klarifikasi berbasis fakta dan regulasi.
BPJPH telah mengoordinasikan LP3H secara nasional untuk memberikan kontribusi dalam penanganan bencana.
Penghargaan ini diberikan penyelenggara H20 World Halal Summit sebagai bentuk apresiasi terhadap peran aktif BPJPH RI dalam mendorong harmonisasi standar halal.
Hingga saat ini, lebih dari 10 juta produk telah bersertifikat halal dan beredar dengan jaminan keamanan, kebersihan, serta kehalalan.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan melakukan inspeksi ke sejumlah minimarket untuk memastikan produk yang beredar di pasaran telah memenuhi standar kehalalan yang ketat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved