Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

H-1 Natal, Penumpang di 51 Pelabuhan Mencapai 186.861 Orang

Insi Nantika Jeliita
24/12/2020 12:45
H-1 Natal, Penumpang di 51 Pelabuhan Mencapai 186.861 Orang
Petugas memantau kapal penumpang di Pelabuhan Dumai(Antara/Aswaddy Hamid)

POSKO Angkutan Laut Natal dan Tahun Baru (Nataru) Kementerian Perhubungan mencatat, total keseluruhan jumlah penumpang di 51 pelabuhan mencapai 186.861 orang per 24 Desember atau H-1 Perayaan Natal 2020.

Ketua Harian Posko Angkutan Laut Nataru Wisnu Wardana mengungkapkan, saat ini pelaksanaan monitoring angkutan laut di 51 pelabuhan terpantau aman dan terkendali.

“Sampai saat ini semua penumpang dapat terangkut dengan baik dan lancar, serta tidak ada penumpukan penumpang di pelabuhan,” kata Wisnu dalam keterangannya, Kamis (24/12).

Pihaknya juga mencatat, sampai dengan hari ini pukul 07.00 WIB, jumlah penumpang yang melalui Pelabuhan Batam sebanyak 44.552 orang.

Selain Pelabuhan Batam, pelabuhan dengan jumlah penumpang terbanyak adalah Pelabuhan Tanjung Balai Karimun yaitu dengan penumpang sebanyak 39. 036 orang disusul dengan pelabuhan Ternate sebesar 26.143 orang.

Baca juga : Mendekatkan Pengetahuan Sejarah ke Milenial Lewat Bioskop Keliling

Seperti diketahui, dalam rangka memantau angkutan laut Natal dan Tahun Baru 2021, Kementerian Perhubungan cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah membentuk Posko Angkutan Laut Natal dan Tahun Baru 2021 bertempat di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan yang telah dimulai dari tanggal 18 Desember 2020 dan akan berakhir pada tanggal 8 Januari 2021.

Sementara itu, untuk memastikan perjalanan orang dengan moda transportasi laut berjalan dengan selamat dan sehat, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: SE 21 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dengan Transportasi Laut Selama masa Libur Nataru.

"Pemerintah mengimbau untuk tidak berpergian di Natal dan Tahun Baru 2021 antar kota atau pulau jika tidak ada keperluan yang mendesak. Jika harus berpergian dengan kapal laut, patuhi aturan yang tertuang dalam SE 21/2020," jelas Wisnu.

Terkait dengan adanya cuaca ekstrim akhir-akhir ini, Wisnu juga mengingatkan Nakhoda kapal untuk selalu memperhatikan laporan cuaca dari BMKG dan Maklumat pelayaran yang dikeluarkan Ditjen Perhubungan Laut. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya