Headline

Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.

KPK Ingatkan Pimpinan PTKIN Akuntabilitas Anggaran

Humaniora
21/12/2020 14:20
KPK Ingatkan Pimpinan PTKIN Akuntabilitas Anggaran
Mahasiswa UIN Jakarta menggelar aksi teatrikal, di depan Kampus UIN Syarif Hidayatullah Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (6/10).(ANTARA/MUHAMMAD IQBAL)

Pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) memiliki tanggung jawab besar dalam tata kelola keuangan. Sebab, anggaran PTKIN merupakan bagian dari keuangan negara yang harus dikelola secara transparan dan akuntabel.

"Setiap rupiah yang digunakan harus dapat dipertanggungjawabkan," kata Komisioner KPK, Nurul Ghufron dalam Short Course Tata Kelola Keuangan dan Kepegawaian untuk Pimpinan PTKIN seluruh Indonesia, Senin (21/12) seperti dilansir dari laman Kemenag.

Short Course yang digelar Direktorat Pendidikan Tinggi Islam (Diktis) Kemenag ini berlangsung secara daring, dan diikuti oleh seluruh pimpinan PTKIN se-Indonesia.

Baca juga: Disrupi jadi Tantangan Mewariskan Nilai pada Remaja

Nurul Ghufron mengingatkan agar menghindari tindak pidana korupsi apapun modusnya. "Penggunaan anggaran tertentu untuk kepentingan pribadi atau yang tidak sesuai peruntukannya adalah salah satu contoh," kata Nurul Ghufron. 

Contoh lain, lanjutnya, di antaranya penggunaan anggaran tanpa disertai bukti pertanggungjawaban (rekayasa/fiktif), atau memerintahkan staf mencairkan anggaran lalu ditransfer ke rekening pribadi untuk digunakan bagi kepentingan pribadi tanpa pertanggungjawaban.

Modus lain, imbuhnya, bekerja sama dengan anggota DPR/D dalam proses “meng-gol-kan” program tertentu yang dalam pelaksanaannya akan memberikan keuntungan kedua pihak dengan merugikan keuangan negara/daerah. 

Modus lainnya adalah dalam proses pengadaan barang/jasa. Misalnya, melakukan rekayasa untuk menunjuk rekanan tertentu dengan harga yang sudah diatur (di-mark up), sehingga sebagian keuntungan yang diperoleh rekanan diberikan dan dinikmati oleh pejabat yang bersangkutan. Atau, memanfaatkan dana kas negara/daerah untuk disimpan di suatu bank tertentu yang bersedia memberikan komisi/bunga khusus bagi pejabat yang bersangkutan.

“Berbagai modus operandi itu sudah dalam pengawasan KPK, dan KPK akan tegas menindaknya. Oleh karena itu, kami berharap para Rektor/Ketua untuk tidak mempertaruhkan integritasnya dengan cara melakukan tata kelola keuangan dengan sebaik-baiknya dan akuntabel,” tegasnya.  

Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Muhammad Ali Ramdhani menyampaikan bahwa untuk mendukung peningkatan produktifitas dan daya saing bangsa, maka perlu peningkatan kualitas perguruan tinggi. Pondasi dalam peningkatan kualitas perguruan tinggi ini di antaranya adalah menciptakan Good University Governance (GUG).

“Prinsip Good University Governance adalah Transparansi,  Akuntabilitas (kepada stakeholders), Responsibility (tanggung-jawab), independensi (dalam pengambilan keputusan), fairness (adil), penjaminan mutu dan relevansi, efektifitas dan efisiensi,  nirlaba,” kata guru besar UIN Sunan Gunung Jati Bandung ini.

Direktur Diktis, Suyitno menambahkan, penyelenggaraan short course ini dilatarbelakangi background pimpinan PTKIN sebagai akademisi. “Rektor/ketua adalah tugas tambahan yang karena statusnya harus menjadi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), sedangkan para Rektor/Ketua ini adalah akademisi yang tidak memiliki pengetahuan yang memadai dalam tata kelola keuangan/anggaran. Oleh karena itu, peningkatan pemahaman dan penguasaan terhadap tata kelola keuangan harus terus dilakukan,” tutur Guru Besar UIN Raden Fatah Palembang ini.

Short course ini setidaknya menyegarkan kembali pengetahuan para rektor/ketua  terkait tata kelola keuangan, sehingga terhindar dari penyalahgunaan kewenangan pelanggaran peraturan perundang-undangan,” pungkasnya. (H-3) 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : HUMANIORA
Berita Lainnya