Headline
Kemantapan jalan nasional sudah mencapai 93,5%
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Agama Fachrul Razi menyanggupi permintaan Gubernur Bali Wayan Koster untuk melakukan revisi buku-buku pelajaran Agama Hindu yang sebelumnya memuat tentang ajaran Sampradaya.
"Revisi buku sudah dilakukan. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini buku pelajaran Agama Hindu sudah tuntas," kata Fachrul Razi disela-sela Peresmian Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa di Denpasar, Minggu (20/12).
Pernyataan Menag itu disampaikan setelah sebelumnya mendengar pernyataan dari Gubernur Bali Wayan Koster yang memohon kepadanya agar merevisi buku-buku pelajaran Agama Hindu yang berisi ajaran terkait Sampradaya karena tidak sesuai dengan praktik keagamaan dengan budaya Indonesia.
"Kami mengajak seluruh umat beragama untuk saling menghormati, memiliki sikap toleransi, dan saling bergotong royong untuk kebaikan di Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Menag didampingi Dirjen Bimas Hindu Tri Handoko Seto dan Rektor Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar Prof Dr I Gusti Ngurah Sudiana MSi.
Sebelumnya, masalah Sampradaya di Pulau Dewata juga sempat menjadi perhatian Parisada Hindu Dharma Indonesia Provinsi Bali dan Majelis Desa Adat Provinsi Bali, dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Bersama (SKB) dengan Nomor 106/PHDI-Bali/XII/2020, Nomor : 07/SK/MDA-Prov Bali/XII/2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Pengembanan Ajaran Sampradaya Non-Dresta Bali di Bali.
Pembatasan kegiatan Hare Krishna maupun ajaran sampradaya non-dresta Bali lainnya tertuang di dalam poin ketiga dalam SKB tersebut. Pada poin 3a ke satu disebutkan, PHDI kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan se-Bali ditugaskan untuk melarang ajaran sampradaya non-dresta Bali di Bali yang menggunakan pura dan wewidangannya.
Begitu juga dengan tempat-tempat umum atau fasilitas publik seperti jalan, pantai, dan lapangan untuk dipakai sebagai tempat pelaksanaan kegiatan dari sampradaya non-dresta Bali. Kemudian di poin 3b ke satu, MDA kabupaten/kota, kecamatan, serta prajuru desa adat se-Bali ditugaskan untuk menjaga kesakralan dan kesucian pura yang ada di wewidangan (wilayah) desa adat. Cakupannya, Pura Kahyangan Banjar, Pura Kahyangan Desa, Pura Sad Kahyangan, Pura Dhang Kahyangan, serta Pura Kahyangan Jagat lainnya.
Atas putusan tersebut, Koster dalam beberapa hari yang lalu juga mengeluarkan pendapatnya dengan memberikan nada sangat menghormati dan mendukung terbitnya Keputusan Bersama tersebut. Hal ini, menurut Koster, untuk mewujudkan tatanan kehidupan krama Hindu di Bali yang rukun, damai, dan tertib yang telah terbangun dan mengakar selama berabad-abad berdasarkan adat-istiadat,
tradisi, seni, budaya, dan kearifan lokal Bali.
baca juga: Cegah Krisis Literasi dengan Taman Bacaan
Dalam kesempatan itu Gubernur Bali Wayan Koster meluapkan rasa kebahagiaannya dan mengucapkan banyak terimakasih kepada Menag, Dirjen Bimas Hindu, Pejabat di Kementerian PAN-RB, Kemendikbud, Kemenkumham, hingga Sekretariat Negara, karena Institut Hindu Dharma Negeri (IHDN) Denpasar yang terus diperjuangkannya untuk bisa naik status menjadi Universitas akhirnya bisa terwujud. (Ant/OL-3)
PENDIDIKAN bisa jadi merupakan salah satu konsep dan aktivitas yang paling kompleks serta multidimensional dalam sejarah manusia.
BAGAIMANA pendidikan dapat tetap berjalan ketika banjir merenggut kelas, fasilitas, bahkan rasa aman?
Institusi pendidikan tidak boleh sekadar menjadi penonton di tengah dinamika dunia yang bergerak cepat.
Universitas Pembangunan Jaya menggelar seminar internasional membahas peran AI dalam transformasi pendidikan tinggi bersama akademisi Indonesia, Malaysia, dan Taiwan.
SELAMA puluhan tahun, Indonesia terjebak dalam delusi bahwa mutu pendidikan bisa ditingkatkan hanya dengan menyuntikkan dana ke sekolah atau mengganti label kurikulum
Sekretaris Kabinet menjelaskan bahwa anggaran pendidikan tetap berada pada porsi 20 % dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sesuai amanat konstitusi.
KPK ungkap eks Stafsus Menag Yaqut patok fee Rp42,2 juta per jemaah untuk percepat haji. Simak kronologi dan skema "Kuota T0" di sini.
Cek jadwal azan maghrib Medan hari ini Kamis 12 Maret 2026. Lengkap dengan jadwal buka puasa Medan resmi dari Binmas Islam Kemenag RI terbaru.
Fokus utama perlindungan mencakup 10,4 juta siswa Madrasah, 3,3 juta santri pesantren, serta puluhan ribu siswa sekolah keagamaan dari berbagai agama.
Menag menekankan, pengurus Baznas selaku amil harus tetap berpegang teguh pada ketentuan syariat dalam penetapan ashnaf atau golongan penerima zakat.
Pada Rabu, 11 Maret 2026, di Kantor Kementerian Agama Lapangan Banteng akan dilakukan kick-off Program Masjid Ramah Pemudik dan Ekspedisi Masjid Indonesia.
Selain dengan BNPT, Komdigi telah berkolaborasi dengan Kementerian Agama dan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dalam program PIP.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved