Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Cegah Korupsi di Kemenkes, Menkes Jalin Kerja Sama dengan KPK

Atalya Puspa
17/12/2020 20:10
Cegah Korupsi di Kemenkes, Menkes Jalin Kerja Sama dengan KPK
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.(ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja.)

MENTERI Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menegaskan kepada jajaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk menghindari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

"Saya ingin mengajak seluruh jajaran Kemenkes untuk ikut mendorong terlaksananya peningkatan kualitas pelayanan publik dan pemberantasan korupsi. Mulai dari diri sendiri, termasuk saya," kata Terawan dalam acara MoU dengan KPK yang diselenggarakan secara virtual, Kamis (17/12).

Ia berharap, dengan adanya MoU tersebut dapat mencegah praktik korupsi di lingkungan Kemenkes terutama di saat pandemi covid-19.

"Upaya ini dilakukan untuk mengantisipasi perkembangan situasi saat ini, terutama berkaitan dengan penanganan bencana atau wabah termasuk salah satunya pandemi covid-19," bebernya.

Sebelumnya, Terawan berpesan kepada jajarannya untuk melakukan belanja sedini mungkin. Kalau bisa proses pengadaan yang sudah berjalan hingga nanti Januari sudah langsung dilaksanakan. Sehingga semua bisa ada percepatan dan diharapkan fokus untuk bisa melaksanakan pekerjaannya dengan baik.

“Ingat transparansi, akuntabilitas dan, audit ya. Jangan coba-coba melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme,” tegas Terawan.

Ia menambahkan kepada pejabat juga jangan mau menerima gratifikasi atau menjanjikan sesuatu ataupun yang kaitannya bisa menjurus ke arah korupsi.

“Jangan coba-coba melakukan hal-hal itu atau kepikiran hal-hal yang seperti itu, karena, pertama tidak baik, tidak menjadi berkah, tidak akan diridhoi, dan menurut saya itu pelanggaran hukum,” ucap Terawan.

Pejabat pelaksana anggaran diharapkan segera melakukan identifikasi kegiatan pengadaan baik barang maupun jasa serta membuat rincian pelaksanaan kegiatan secara rinci dan melakukan kontrak pengadaan.

Mulai pelaksanaannya di bulan Januari 2021 sudah pengadaan, sudah pelaksanaan kerjanya. Diperlukan pengawasan penggunaan anggaran dan monitoring evaluasi pelaksanaan kegiatan secara berkala.

“Saya minta Irjen bersama Sekjen untuk memantau melihat kalau ada kegiatan-kegiatan yang sekiranya ada tendensi ke arah yang tidak tepat atau tidak baik segera lakukan pengawasan, segera langsung di dampingi supaya tidak ada niat-niat yang akhirnya menjerumuskan,” kata Terawan. (Ata/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya