Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Kemensos Pastikan Program Bantuan Sosial tidak Terganggu

Suryani Wandari Putri Pertiwi
06/12/2020 14:30
Kemensos Pastikan Program Bantuan Sosial tidak Terganggu
Sekjen Kemensos Hartono Laras(Kemensos)

DITANGKAPNYA Menteri Sosial Juliari P Batubara dan beberapa pejabat Kemensos lainnya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap pengadaan Bantuan Sosial mengundang banyak kekhawatiran di masyarakat. Pasalnya program bantuan sosial yang digulirkan ini dikhawatirkan akan terganggu, apalagi mengingat masa pandemi belum berakhir.

Namun, Sekjen Kemensos RI Hartono Laras menegaskan pihaknya tetap menyelesaikan program bantuan sosial baik program reguler maupun program khusus dari sisa waktu anggaran 2020 yang akan segera berakhir.

Kemensos juga mempersiapkan pelaksanaan program 2021 yang sudah harus berjalan mulai bulan Januari. Saat ini dana yang sudah terealisasi sudah mencapai 97,2%.

"Saat ini total anggaran kemensos sebesar Rp134,008 triliun dan realisasi sudah lebih dari 97,2% per 6 Desember 2020 atau tertinggi dari 85 Kementerian dan Lembaga. Ini yang kita kawal terus," kata Hartono dalam konpersensi pers, Minggu (6/12).

Ia menambahkan, jumlah anggaran yang masuk skema program perlindungan sosial, baik yang reguler maupun non reguler (khusus), mencapai Rp128,78 triliun, realisasi juga lebih dari 98%.

Pemerintah pun berencana melanjutkan penyaluran bantuan sosial tunai (BST) hingga tahun 2021. BST senilai Rp200 ribu per keluarga rencananya disalurkan selama enam bulan tahun depan.

"Program kita jalan, proses hukum juga jalan. Kita mendukung penuh untuk memberikan informasi," kata Hartono.

Sebelumnya, KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus suap bansos. Sebanyak tiga tersangka penerima uang yakni Menteri Sosial Juliari P Batubara (JPB), dua Pejabat Pembuat Komitmen di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS), dan Adi Wahyuni (AW). Sementara itu, dua orang pemberi uang haram ialah Ardian I.M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS). (Van/H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum
Berita Lainnya