Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
Kasus pertambangan batu kapur ilegal di Kalanunggal, Bogor, kini memasuki babak baru dengan segera masuk ke persidangan setelah Penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyerahkan berkas perkara dan 4 tersangka berinisial IE bin S (45), YY bin HU (40), JN bin U (45) dan HS bin AS (40) beserta barang bukti berupa 6 alat berat ekscavator kepada Kejaksaan Negeri Cibinong, pada tanggal 2 Desember 2020.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada tanggal 30 November 2020, menyatakan berkas perkara telah lengkap.
Menurut Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian LHK, Rasio Ridho Sani para pelaku dan pemodal tambang illegal ini adalah pelaku kejahatan sehingga pelaku harus dihukum dan didenda seberat-beratnya. Pelaku pun telah mencari keuntungan dengan merusak lingkungan dan kawasan hutan juga mengancam kehidupan dan keselamatan masyarakat.
Baca juga: 2021, Anggaran Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Rp6,98 M
“Kami akan terus menindaklanjuti laporan masyarakat dan menindak kejahatan lingkungan dan kehutanan. Sekali lagi saya tegaskan bahwa pelaku apalagi pemodal harus dihukum seberat-beratnya karena kejahatan lingkungan dan kehutanan adalah kejahatan luar biasa. Kami sudah melakukan lebih dari 1.400 operasi penindakan pemulihan lingkungan dan kawasan,” tegas Rasio Sani dala keterangan resmi (5/12)
Sementara itu Direktur Penegakan Hukum Pidana, Yazid Nurhuda. Ia menuturkan keempat pemilik dan penyewa alat berat ekscavator dijerat dengan Pasal 89 Ayat 1 Huruf a dan/atau Huruf b Jo. Pasal 17 Ayat 1 Huruf a dan/atau Huruf b Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Yazid mengungkapkan, kasus ini berawal dari pengaduan masyarakat terkait pertambangan ilegal di kawasan Hutan Produksi Gunung Karang yang dahulunya merupakan daerah kunjungan wisata Gua Lalai. Maraknya kegiatan galian batu kapur, obyek wisata Gua Lalai menjadi rusak dan sepi pengunjung.
"Mereka membawa alat berat yang digunakan untuk kegiatan pertambangan tanpa izin di kawasan Hutan Produksi Gunung Karang, Desa Klapanuggal, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat. Per harinya mereka mengambil batu kapur 10-30 truk. Harga per truk 180.000 Rupiah dan untuk pengambilan batu kapur dengan jumlah besar harganya 230.000 Rupiah per truk," kata Yazid.
Menindaklanjuti hal itu, Tim Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum Kementerian LHK bersama-sama dengan Bareskrim Polri, Brimob Polda Jabar, dan Denpom III/1 Bogor, 30–31 Agustus 2020, melalui operasi gabungan menyegel lahan seluas 263 hektare dan mengamankan barang bukti berupa 14 ekskavator dan 4 dump truck.
Perhutani sebagai pengelola kawasan telah berupaya menghentikan penambangan ilegal itu dengan memasang plang larangan, patroli rutin, memberikan surat peringatan dan memberitahukan bahwa kegiatan tersebut illegal. Namun hal itu tetap tidak ditanggapi oleh mereka.
"Penyidik Kementerian LHK akan mengembangkan penyidikan ini terkait dengan tindak pidana berdasarkan UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," tambah Yazid.(H-3)
SBY mengimbau kepada semua elemen bangsa untuk tidak diam dalam menyikapi permasalahan lingkungan.
PESAN keberlanjutan sumber daya alam termasuk pulau kecil bukan tiba tiba hadir ke dalam menu pembangunan kita.
Aktivis lingkungan dan pendorong perubahan asal India, Sahil Jha, melanjutkan perjalanan bersepeda ke Jakarta dan Bogor.
Pancaverse Xperience yang mengusung tema Take UPart for Earth, mengajak masyarakat untuk menumbuhkan kepekaan pada lingkungan melalui seni, kreativitas, dan aksi nyata.
ASOSIASI Pengusaha Pengelola Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Aspel B3) Indonesia melantik pengurus baru di Batam, Kepulauan Riau.
Meski sebagian universitas mengadopsi kebijakan sustainability, banyak yang belum memiliki implementasi secara sistematis.
Aktivitas mereka dikhawatirkan akan merusak alam dan berdampak pada lingkungan sekitar
Hakim pun terus bertanya alasan mengapa dengan adanya instruksi pengamanan tersebut, penambang liar di wilayah IUP PT Timah tetap tak bisa dikendalikan hingga saat ini.
Kapolres Bolsel, AKBP Indra Wahyu Majid menjelaskan bahwa pihaknya mengutamakan pendekatan humanis dalam penertiban ini
Pemberian izin tambang kepada organisasi masyarakat (Ormas) keagamaan dapat memicu kerusakan lingkungan.
Jalanan di depan sekolah rusak dan berdebu, serta mengganggu proses belajar mengajar.
PERTAMBANGAN pasir timah ilegal di kawasan Pantai Cemara, Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung (Babel), kian masif bermunculan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved