Headline
Membicarakan seputar Ramadan sampai dinamika geopolitik.
Kumpulan Berita DPR RI
PRESIDEN Joko Widodo ingin menyetarakan penyandang disabilitas. Mulai dari kesetaraan di bidang pendidikan, kesehatan, hingga infrastruktur.
"Kesempatan dan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas ditingkatkan. Menjamin akses pendidikan, kesehatan, pekerjaan bagi penyandang disabilitas dan membangun infrastruktur yang aksesibel untuk menciptakan lingkungan yang bebas hambatan bagi disabilitas," kata Jokowi dalam sambutan Hari Disabilitas Internasional secara virtual, Jakarta, Kamis (3/12).
Jokowi mengaku sudah banyak Peraturan Pemerintah (PP) yang telah ia tandatangani pada 2019 terkait disabilitas. Ada PP tentang penyelenggaraan kesehateraan sosial bagi penyandang disabilitas, PP tentang perencanaan, penyelenggaraan dan evaluasi terhada penghormataan, serta PP perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
Baca juga: Mensos Silaturahmi dengan Pegiat Hak-Hak Penyandang Disabilitas
"Pada 2020 ini, ada empat PP yang telah saya tandatangani," sambung Jokowi.
Ada PP tentang akomodasi yang layak bagi peserta didik penyandang disabilitas dan PP tentang akomodasi yang layak dalam proses peradilan. Lalu PP tentang akses terhadap pemukiman, pelayanan publik, perlindungan dari bencana bagi penyandang disabilitas serta PP tentang unit layanan disabilitas ketenagakerjaan.
"Selain itu, ada dua Peraturan Presiden (Perpres) yang saya tandatangani, yaitu tentang syarat dan tata cara pemberian penghargaan terhadap pemenuhan hak penyandang disabilitas dan tentang komisi nasional disabilitas," jelas Jokowi.
Kepala Negara mengatakan ia akan mengeluarkan payung hukum lagi bila diperlukan. Namun, ia menyampaikan kuncinya bukan dari banyaknya regulasi, tapi pelaksanaan.
"Kuncinya adalah diimplementasi, sekali lagi kuncinya adalah implementasi. Tugas kita selanjutnya memastikan semua kebijakan dapat terlaksana dengan baik," ujarnya. (OL-1)
TOKOH suku Dayak, Panglima Jilah, mempertanyakan nasib pembangunan Dayak Center di Ibu Kota Nusantara (IKN), yang pernah dijanjikan oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
PRESIDEN ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengomentari uji materi Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu yang dilayangkan dua advokat.
Penunjukan kerabat dekat Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, dalam jajaran manajemen anak perusahaan PT Pertamina (Persero) kembali menjadi perbincangan hangat di jagat maya.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mengkritik dukungan untuk melakukan revisi UU KPK yang dilontarkan oleh mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi.
Pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyebut keinginan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali ke Undang-Undang lama dinilai tidak lebih dari gimik politik.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru menanggapi sikap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang setuju ingin kembalikan UU Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) versi lama.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved