Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
BANTUAN Subsidi Upah (BSU) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kepada tenaga pendidik honorer sebesar Rp1,8 juta, ternyata dikenakan pajak.
Hal itu diketahui dari Buku Saku Kemendikbud, yang mencakup sejumlah aturan terkait BSU.
"BSU Kemendikbud dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) didasarkan Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana diubah UU Nomor 36 Tahun 2008," tulis Kemendikbud.
Baca juga: Ini Cara Pencairan BSU Guru Honorer
Mengingat ada pengenaan pajak, besaran bantuan akan dipotong 5% bagi penerima yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sehingga, bantuan yang diterima sebesar Rp1,71 juta, atau dipotong Rp90 ribu.
Sementara itu, penerima bantuan yang belum memiliki NPWP, dikenakan pajak sebesar 6%. Dengan begitu, mereka akan menerima bantuan sebesar Rp1,69 juta.
"Pajak langsung dipotong dari dana BSU," lanjut pernyataan Kemendikbud.
Baca juga: Guru Honorer Bergaji di Bawah Rp5 Juta Dapat Insentif Pekerja
Dijelaskan, bahwa Kemendikbud mencairkan dana bantuan secara bertahap mulai November 2020 hingga 30 Juni 2021. Penerima akan mendapatkan rekening untuk pencairan bantuan dari Himbara.
"BSU diberikan dalam bentuk uang dan dibayarkan satu kali sebesar Rp1,8 juta, sebelum dipotong Pajak Penghasilan," demikian penjelasan Kemendikbud.
Adapun bantuan hanya diberikan kepada guru honorer di bawah binaan Kemendikbud. Guru honorer madrasah dan dosen perguruan tinggi keagamaan, serta honorer dengan gaji lebih dari Rp5 juta, tidak menerima bantuan tersebut.(OL-11)
Pramono juga menyoroti isu pendidikan di Jakarta yang menyoroti data anak putus sekolah dan ketimpangan penghasilan guru honorer.
Jika dana hibah dinaikkan 10%, maka tenaga pengajar akan mendapat kenaikan Rp50 ribu atau sebesar Rp550 ribu setiap bulan.
"Tahun ini, DKI Jakarta menaikkan dana hibah sebesar (10%) dari Rp489,9 miliar menjadi Rp538,9 miliar yang diperuntukkan bagi 81 ribu guru honorer sekolah swasta dan PAUD,"
FORUM Guru Honorer Madrasah (FGHM) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mendeklarasikan dukungan kepada Firli Bahuri untuk maju pada Pilpres 2024.
RATUSAN orang guru honorer berstatus Pegawai Tenaga Kependidikan (PTK) Non Aparatur Sipil Negara (ASN) di SMA dan SMK di Kota Depok, Jawa Barat sejak Januari 2023 belum digaji.
Sekretaris Komisi E DPRD DKI Johnny Simanjuntak mendesak Pemprov DKI Jakarta agar segera membayar upah bagi guru agama honorer.
PEMERINTAH menjanjikan bantuan subsidi upah (BSU) bagi para pekerja, termasuk kepada pekerja Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) senilai Rp600 ribu.
Banyak nilai-nilai yang diajarkan guru kepada siswanya akan melekat kuat jika hal itu diiringi perilaku yang sesuai.
Pada Rabu (16/12), bank telah melakukan proses migrasi data nomor rekening dan nama yang tertera di buku tabungan ke Simpatika.
Setiap guru madrasah non-PNS mendapat BSU sebesar Rp600 ribu per bulan. Adapun bantuan di masa pandemi covid-19 diberikan untuk tiga bulan.
Untuk mencairkan bantuan, pendidik dan tendik penerima BSU dapat menyiapkan dokumen yaitu KTP, NPWP (jika ada), SK Penerima BSU yang dapat diunduh dari Info GTK atau PDDikti.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved