Headline
Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.
Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.
Kehadiran PLTMG Luwuk mampu menghemat ratusan miliar rupiah dari pengurangan pembelian BBM.
BANTUAN Subsidi Upah (BSU) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kepada tenaga pendidik honorer sebesar Rp1,8 juta, ternyata dikenakan pajak.
Hal itu diketahui dari Buku Saku Kemendikbud, yang mencakup sejumlah aturan terkait BSU.
"BSU Kemendikbud dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) didasarkan Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana diubah UU Nomor 36 Tahun 2008," tulis Kemendikbud.
Baca juga: Ini Cara Pencairan BSU Guru Honorer
Mengingat ada pengenaan pajak, besaran bantuan akan dipotong 5% bagi penerima yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sehingga, bantuan yang diterima sebesar Rp1,71 juta, atau dipotong Rp90 ribu.
Sementara itu, penerima bantuan yang belum memiliki NPWP, dikenakan pajak sebesar 6%. Dengan begitu, mereka akan menerima bantuan sebesar Rp1,69 juta.
"Pajak langsung dipotong dari dana BSU," lanjut pernyataan Kemendikbud.
Baca juga: Guru Honorer Bergaji di Bawah Rp5 Juta Dapat Insentif Pekerja
Dijelaskan, bahwa Kemendikbud mencairkan dana bantuan secara bertahap mulai November 2020 hingga 30 Juni 2021. Penerima akan mendapatkan rekening untuk pencairan bantuan dari Himbara.
"BSU diberikan dalam bentuk uang dan dibayarkan satu kali sebesar Rp1,8 juta, sebelum dipotong Pajak Penghasilan," demikian penjelasan Kemendikbud.
Adapun bantuan hanya diberikan kepada guru honorer di bawah binaan Kemendikbud. Guru honorer madrasah dan dosen perguruan tinggi keagamaan, serta honorer dengan gaji lebih dari Rp5 juta, tidak menerima bantuan tersebut.(OL-11)
PRESIDEN Prabowo Subianto akan memberikan paket stimulus untuk menjaga stabilitas ekonomi dengan total alokasi anggaran sebesar Rp24,44 triliun
MK mewajibkan negara menggratiskan pendidikan dasar 9 tahun dari SD hingga SMP. Muncul pula ketakutan dari para guru, khususnya guru honorer yang takut gajinya menunggak atau dipotong.
Susatyo mengatakan personel gabungan tersebut terdiri atas Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, Pemda DKI dan instansi terkait.
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan kembali memenangkan gugatan sengketa seleksi PPK Langkat Tahun 2023.
Orang tak dikenal (OTK) menembak Andarias Tanna, 44, guru honorer yang tinggal di Kampung Kago, Distrik Ilaga, Kabupaten Puncak, Papua Tengah hingga tewas.
Pentingnya komitmen negara untuk hadir dalam memperjuangkan kesejahteraan tenaga pendidik yang merupakan kunci bagi kemajuan bangsa.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengungkapkan bahwa program Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap pertama belum sepenuhnya tersalurkan.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan pencairan bantuan subsidi upah (BSU) membutuhkan waktu yang cukup lama karena pemerintah mengedepankan prinsip kehati-hatian.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan pemerintah sudah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap pertama kepada 2.450.068 pekerja per hari ini, Selasa (24/6).
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan disalurkan kepada seluruh pekerja yang terdaftar sebagai penerima.
SEBANYAK 6 juta pekerja di Jawa Tengah diperkirakan tidak bisa menikmati program Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja dengan penghasilan maksimum Rp3,5 juta dari pemerintah pusat.
Program Bantuan Subsidi Upah 2025 telah mulai disalurkan pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan kepada sekitar 17,3 juta pekerja di Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved