Headline
Membicarakan seputar Ramadan sampai dinamika geopolitik.
Kumpulan Berita DPR RI
BANTUAN Subsidi Upah (BSU) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kepada tenaga pendidik honorer sebesar Rp1,8 juta, ternyata dikenakan pajak.
Hal itu diketahui dari Buku Saku Kemendikbud, yang mencakup sejumlah aturan terkait BSU.
"BSU Kemendikbud dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) didasarkan Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana diubah UU Nomor 36 Tahun 2008," tulis Kemendikbud.
Baca juga: Ini Cara Pencairan BSU Guru Honorer
Mengingat ada pengenaan pajak, besaran bantuan akan dipotong 5% bagi penerima yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sehingga, bantuan yang diterima sebesar Rp1,71 juta, atau dipotong Rp90 ribu.
Sementara itu, penerima bantuan yang belum memiliki NPWP, dikenakan pajak sebesar 6%. Dengan begitu, mereka akan menerima bantuan sebesar Rp1,69 juta.
"Pajak langsung dipotong dari dana BSU," lanjut pernyataan Kemendikbud.
Baca juga: Guru Honorer Bergaji di Bawah Rp5 Juta Dapat Insentif Pekerja
Dijelaskan, bahwa Kemendikbud mencairkan dana bantuan secara bertahap mulai November 2020 hingga 30 Juni 2021. Penerima akan mendapatkan rekening untuk pencairan bantuan dari Himbara.
"BSU diberikan dalam bentuk uang dan dibayarkan satu kali sebesar Rp1,8 juta, sebelum dipotong Pajak Penghasilan," demikian penjelasan Kemendikbud.
Adapun bantuan hanya diberikan kepada guru honorer di bawah binaan Kemendikbud. Guru honorer madrasah dan dosen perguruan tinggi keagamaan, serta honorer dengan gaji lebih dari Rp5 juta, tidak menerima bantuan tersebut.(OL-11)
Seskab Teddy Indra Wijaya mengumumkan kenaikan insentif guru honorer menjadi Rp400 ribu dan tunjangan non-ASN Rp2 juta di era Prabowo. Cek detailnya.
Kasus guru honorer SDN Brabe 1, Mohammad Hisabul Huda, dihentikan melalui restorative justice setelah mengembalikan Rp118 juta.
DPR RI menyesalkan penetapan tersangka dan penahanan terhadap seorang guru honorer di Probolinggo, Jawa Timur, yang bekerja sambil menyambi sebagai Pendamping Lokal Desa.
PENDIDIKAN bermutu tidak pernah lahir dari ruang hampa. Ia tumbuh dari tangan-tangan guru yang bekerja dengan dedikasi, ketenangan batin, dan rasa aman dalam menjalani profesinya.
Pimpinan Komisi X DPR RI dari Fraksi PKB, Lalu Hadrian Irfani, kembali mengangkat isu rendahnya tingkat kesejahteraan guru, terutama guru honorer.
Status kepegawaian yang diperoleh pegawai SPPG sejatinya merupakan titik ideal bagi para pekerja di Indonesia dan seharusnya menjadi contoh dalam sistem ketenagakerjaan
Hingga Senin (5/1), pemerintah belum mengeluarkan regulasi resmi terkait pengaktifan kembali BSU di tahun anggaran 2026.
Panduan lengkap BSU 2026. Simak status pencairan terkini, syarat penerima, cara cek di Kemnaker & BPJS Ketenagakerjaan, serta solusi jika bantuan tidak cair.
Bantuan Subsidi Upah kembali disalurkan oleh pemerintah pada tahun 2025. Program ini menjadi bentuk dukungan pemerintah kepada para pekerja atau buruh yang terdampak kondisi ekonomi
Realisasi penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) di Sumatra Barat telah menyentuh 94%. Secara total, sebanyak 174.203 pekerja di provinsi tersebut sudah menerima manfaat.
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka meninjau langsung proses penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) di Kantor Pos Pekanbaru, Riau, pada Senin (28/7).
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli meninjau langsung proses penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, pada Sabtu (26/7).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved