Headline

Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.

Fokus

Kehadiran PLTMG Luwuk mampu menghemat ratusan miliar rupiah dari pengurangan pembelian BBM.

Pemerintah Buka Kesempatan Guru Honorer Ikut Seleksi Guru PPPK

Media Indonesia
24/11/2020 07:30
Pemerintah Buka Kesempatan Guru Honorer Ikut Seleksi Guru PPPK
(Dok. Kemendikbud)

PEMERINTAH membuka kesempatan bagi para guru honorer, termasuk guru tenaga honorer kategori 2 (eks-THK-2) untuk mendaftar dan mengikuti ujian seleksi menjadi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2021. Seleksi ini terbuka bagi guru honorer yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), serta lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang saat ini tidak mengajar.

Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia Ma’ruf Amin menyatakan keputusan tersebut karena pemerintah menempatkan sumber daya manusia (SDM) unggul sebagai prioritas nasional. “Meskipun tugas pengajaran adalah tugas seluruh anggota masyarakat, tapi guru memiliki peran yang sangat penting untuk menghasilkan SDM unggul. Untuk itu diperlukan pendidik yang memiliki kompetensi yang tinggi dan yang tidak boleh dilupakan, jumlahnya harus memadai,” ujar Wapres pada pengumuman seleksi PPPK, secara virtual, pada Senin (23/11).

Sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK. Adapun guru PPPK adalah guru bukan PNS yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas mengajar.

Kemendikbud melakukan perhitungan berdasarkan Dapodik bahwa kebutuhan guru di sekolah negeri, di luar guru yang berstatus PNS yang saat ini mengajar mencapai satu juta orang.

Saat ini, jumlah guru ASN yang tersedia di sekolah negeri hanya 60% dari jumlah kebutuhan. Sejak empat tahun terakhir, jumlah itu terus menurun sebanyak 6% setiap tahunnya. Penambahan jumlah guru ASN hanya sekitar 2% setiap tahunnya. Hal ini menyebabkan kurang optimalnya pelayanan kepada peserta didik.

“Hari ini kita menyaksikan pengumuman rencana seleksi PPPK yang objektif dan terbuka untuk memenuhi kebutuhan guru, sebagai awal penyelesaian status guru honorer,” tutur Wapres.

Senada dengan Wapres, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim mengatakan, pembukaan seleksi guru PPPK adalah wujud negara hadir menyediakan kesempatan yang adil untuk guru-guru honorer yang kompeten agar mereka mendapatkan penghasilan yang layak. “Rencana seleksi ini adalah salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan pelayanan kepada peserta didik adalah melalui peningkatan ketersediaan guru ASN dengan melakukan seleksi guru PPPK.”

Pada seleksi guru PPPK kali ini, pemerintah menyiapkan lima terobosan. Pertama, bila sebelumnya dengan formasi terbatas, penerimaan guru PPPK oleh pemerintah kali ini mencapai satu juta guru. “Di tahun 2021, semua guru honorer dan lulusan Pendidikan Profesi Guru bisa daftar dan mengikuti seleksi,” katanya.

Meskipun demikian, Mendikbud menegaskan tidak kompromi soal kualitas pendidik. “Hanya yang lulus seleksilah yang akan menjadi PPPK.”

Kedua, jika sebelumnya setiap pendaftar hanya diberikan kesempatan satu kali ujian seleksi per tahun, sekarang setiap pendaftar dapat mengikuti ujian seleksi sampai tiga kali. Sehubungan dengan persiapan ujian seleksi, Mendikbud menyampaikan terobosan ketiga. Sebelumnya, tidak ada materi persiapan bagi pendaftar. Kemendikbud kini ingin pastikan guru-guru hororer mendapat kesempatan yang adil, sehingga materi belajar daring dapat diperoleh semua peserta untuk membantu mempersiapkan diri buat ujian.

Keempat, jika dahulu pemerintah daerah harus menyiapkan anggaran gaji peserta yang lulus seleksi, mulai 2021 pemerintah pusat memastikan tersedia anggaran bagi gaji semua peserta yang lulus seleksi guru PPPK.

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah telah mempersiapkan anggaran untuk gaji guru PPPK dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). “Anggaran tersebut dari APBN dan akan dilakukan dengan mekanisme transfer umum ke APBD,” terang Menkeu.

Menkeu berharap pemerintah daerah dapat segera mengajukan kebutuhan guru PPPK.

Kelima, tidak seperti tahuntahun sebelumnya biaya penyelenggaraan ujian ditanggung pemerintah daerah, kini biaya tersebut akan ditanggung oleh Kemendikbud.

Terkait ujian seleksi guru PPPK, Dirjen Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri, Hari Nur Cahya Murni mengimbau pemerintah daerah segera melakukan pemetaan dan penghitungan kebutuhan guru PPPK.

Sementara, Plt Deputi Bidang SDM Aparatur Kemen- PANRB, Teguh Widjinarko menjelaskan saat ini baru 174.077 formasi guru PPPK yang diusulkan oleh pemerintah daerah. Pengajuan usulan formasi guru PPPK akan diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2020 melalui aplikasi E-Formasi Kemen- PANRB.

Informasi lebih lanjut mengenai proses pendaftaran dan seleksi akan diumumkan oleh panitia seleksi nasional pada Januari 2021. (S1-25)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya