Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

KPAI: Bongkar Sindikat Perdagangan Anak di Alor

Mediaindonesia.com
18/11/2020 13:00
KPAI: Bongkar Sindikat Perdagangan Anak di Alor
Ilustrasi. Polisi mengamankan tersangka eksploitasi dan perdagangan anak di bawah umur, di Mapolda Sumatera Barat, di Padang, Rabu (22/7).(ANTARA/Iggoy el Fitra)

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak pihak kepolisian membongkar dugaan sindikat praktik tindak pidana perdagangan anak di Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT). 

Desakan ini muncul menyusul terbongkarnya kasus dugaan kejahatan seksual pada anak yang menyeret Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Kabupaten Alor.
 
"Mendesak kepolisian segera menangkap terduga yang berperan sebagai muncikari penghubung korban kepada pelaku yang kini sedang menjalani persidangan," kata Ketua KPAI Susanto melalui keterangan tertulis, Rabu, (18/11).

Baca juga: Dorong Adaptasi, Santri akan Dibekali Computational Thinking
 
Terdapat tiga anak yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Alor. Ironisnya, kata Susanto, tiga anak menjadi korban TPPO untuk tujuan eksploitasi seksual. Kasus ini menyeret Kepala BMKG Alor dan stafnya yang kini berstatus sebagai terdakwa.

KPAI telah menemui sejumlah pihak mengenai kasus perdagangan anak tersebut.  Rapat koordinasi lintas pemangku kepentingan di Alor juga dilakukan pada 13 November 2020. Salah satu hasil rapat, masalah ini membutuhkan pengembangan dari pihak kepolisian.
 
KPAI, lanjut Susanto, mengapresiasi kinerja Polres Kabupaten Alor yang sudah menetapkan tersangka asusila pada tiga anak tersebut. Namun, KPAI juga mendorong kepolisian melakukan penegakan hukum secara komprehensif.
 
"Kepolisian belum menangkap dugaan adanya penghubung dari peristiwa tersebut yang menunjukkan indikasi perdagangan lebih dari satu anak untuk tujuan eksploitasi seksual," ungkapnya.
 
Menurut Susanto, KPAI melihat adanya sindikat yang sistematis dalam kasus tersebut. Hal ini tentu berbahaya, karena berpotensi menimbulkan korban lainnya bila tak segera ditindak.
 
"KPAI akan berkoordinasi dengan Bareskrim dan Polda NTT sebagai langkah mendorong asistensi Polres Alor mengembangkan penanganan kasus ini," ujarnya.
 
KPAI menyesalkan kasus eksploitasi anak dan tindak perdagangan anak masih terus terjadi. Catatan KPAI, ada 88 kasus eksploitasi maupun perdagangan anak hingga September 2020. (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : HUMANIORA
Berita Lainnya