Headline

Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Tenaga Pendidik Honorer Dapat BSU Rp1,8 Juta

M. Ilham Ramadhan Avisena
17/11/2020 15:58
Tenaga Pendidik Honorer Dapat BSU Rp1,8 Juta
Bantuan Subsidi Upah(Ilustrasi )

PEMERINTAH akan memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada 2,4 juta tenaga pendidik honorer. Total bantuan tersebut mencapai Rp1,8 juta yang akan diberikan bertahap sebanyak 3 kali.

"Total bantuan itu Rp600 ribu dikali 3 bulan, ditransfer langsung ke account masing-masing penerima," tutur Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers bertajuk Bantuan Subisidi Upah bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non-PNS di Lingkungan Kemendikbud 2020 secara virtual, Selasa (17/11).

Dia mengatakan, 2,4 juta penerima BSU itu merupakan tenaga pendidik yang berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebanyak 1,6 juta orang dan di 800 ribu orang di bawah naungan Kementerian Agama.

Sri Mulyani bilang, BSU yang diberikan pemerintah itu menyasar pendidik honorer dan tenaga pendidik non-PNS yang berpendapatan di bawah Rp5 juta. Penyaluran bantuan itu direncanakan akan dilakukan dalam waktu dekat.

"Kita melihat untuk guru-guru honorer atau tenaga pendidikan yang bukan guru seperti pustakawan dan lainnya pendapatannya banyak Rp1,6 juta di bawah Rp5 juta atau sampai dengan Rp5 juta," imbuhnya.

"Maka dilakukan alokasi bantuan, kita tambahkan anggarannya untuk bantuan gaji guru honorer di kemendikbud dan kemenag," sambung Sri Mulyani.

Di kesempatan yang sama, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim menyatakan, sebanyak 2,03 juta tenaga pendidik non-PNS di bawah lingkungan Kemendikbud akan mendapatkan BSU dengan total anggaran Rp3,66 triliun.

Baca juga : Karya Sastra Bisa Membangun Karakter Bangsa

Total sasaran 2,03 juta orang itu terdiri dari 162.277 dosen pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan PTS ( Perguruan Tinggi Swasta), 1,63 juta guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta dan 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga laboraturium, serta tenaga administrasi.

Secara umum tenaga pendidik non PNS itu meliputi dosen, guru, guru yang diberikan tugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi di semua sekolah maupun perguruan tinggi baik negeri dan swasta.

Nadiem menjelaskan persyaratan untuk mendapat bantuan ini adalah warga negara Indonesia (WNI), berstatus bukan sebagai PNS, dan memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan. Calon penerima juga tidak menerima bantuan subsidi upah dari Kementerian Tenaga Kerja sampai 1 Oktober 2020 serta tidak menerima Kartu Pra Kerja sampai 1 Oktober 2020.

Selanjutnya, untuk mekanisme pencairannya yakni Kemendikbud membuatkan rekening baru untuk penerima bantuan yang nantinya akan disalurkan secara bertahap sampai November 2020. Penerima dapat mengakses info.gtk.kemendikbud.go.id atau pddikti.kemendikbud.go.id untuk mencari informasi mengenai status pencairan, rekening bank, dan lokasi bank penyalur.

Penerima BSU akan menyiapkan dokumen persyaratan yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada, surat keputusan penerima BSU dan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh melalui dua situs tersebut kemudian diberi materai dan ditandatangani.

Setelah itu, penerima BSU mendatangi bank penyalur untuk melakukan aktivasi rekening dan menerima uangnya dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan kepada petugas bank penyalur untuk diperiksa.

"Penerima diberikan waktu untuk mengaktifkan rekeningnya hingga 30 juni 2021. Ini kita memberikan waktu yang sangat panjang untuk memastikan semuanya dapat," pungkas Nadiem. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya