Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
KOMISI Nasinal (Komnas) Perempuan bekerja sama dengan Lembaga Ketahanan Nasional (LEMHANNAS) melakukan kajian cepat dalam merespon situasi terkini, yaitu penghapusan Kekerasan terhadap perempuan dalam penanganan Covid-19 guna meningkatkan Ketahanan Nasional.
Komisioner Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor mengungkapkan, berdasarkan sumber-sumber data yang menjadi rujukan kajian, pihaknya menemukan adanya peningkatan kasus kekerasan terhadap perempuan di masa pandemi. Berdasarkan data Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) periode Januari - Mei 2020, tercatat 213 kasus.
"Jumlah kasus dua kali (lebih tinggi) dari tahun 2019 dengan kasus kekerasan seksual adalah yang terbanyak, 142 kasus, TPPO 48 kasus, kekerasan anak 17 dan KDRT 6 kasus," papar Maria dalam peluncuran hasil Kajian Respon Cepat Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan dalam Penanganan Covid-19 Guna Meningkatan Ketahanan Nasional, pada Senin (16/11).
Selain itu, data dari Bareskrim Polri periode Januari-Juni 2020, terdapat 6.250 kasus. Angka tersebut miningkat dari pada tahun sebelumnya.
"Kasus yang meningkat kasus KDRT dan kekerasan seksual. KDRT 1.800-an, pesetubuhan 1.600-an, pencabulan 1.300-an, perkosaan 600-an, eksploitasi seksual 100-an," jelasnya.
Sementara itu, data penanganan perkara Kejaksaan Agung selama tahun 2020 terkait perempuan cukup tinggi. Jumlah penanganan perkara terkait perlindungan anak sebanyak 1376, KDRT 341 perkara dan pornografi 13 perkara.
Maria meyakini angka-angka tersebut sebenarnya jauh lebih tinggi. Mengingat di masa pandemi, banyak aturan penanganan Covid-19 baik secara langsung maupun tidak langsung telah membatasi upaya-upaya perlindungan dan juga membuka petensi risiko kekerasan terhadap perempuan yang lebih tinggi lagi.
Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani mengatakan melalui kajian tersebut, pihaknya ingin memberi masukan kepada pemerintah untuk mendukung perlindungan terhadap kaum perempuan. Pihaknya memberi rekomendasi untuk mewaspadai potensi kekerasan yang lebih besar di masa pandemi.
"Saya garis bawahi temuan dari Komnas Perempuan merupakan hal yang tidak boleh kita tunda-tunda lagi, karena rawan dan berpotensi. Kami menyiapkan ini untuk mempercepat penghapusan kebijakan-kebijakan yang diskrimitaif," katanya.
Sementara Deputi Pengkajian Strategik Lemhannas RI Reni Mayerni menyebutkan, potensi diskriminasi dan kekerasan masih cukup tinggi di masa pendemi. Hal itu berpengaruh pada kerawanan pertahanan nasional.
"Sejak Juni 2020 proses percepatan penanangan pandemi memasuki tahapan normal, namun persoalan yang muncul masih cukup tinggi. Perlu dicermati karena potensi kerawanan pada pertahanan nansional," ungkapnya. (OL-13)
Baca Juga: Warga Desa Tadat Dihukum Pegang Besi Panas
Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Veronica Tan meyakini langkah Polri dalam menangani laporan kekerasan akan lebih cepat, tepat dan berpihak kepada korban.
Indonesia didorong untuk memanfaatkan kekayaan budaya dalam mendorong pengembangan industri ekonomi kreatif di tingkat global, termasuk melalui inovasi dan inklusi
SEGERA atasi tantangan struktural yang dihadapi perempuan agar mampu berperan aktif dalam mengakselerasi pertumbuhan ekonomi nasional.
Melalui pemberian keterampilan praktis, wawasan bisnis tajam, dan akses tanpa batas ke pasar global, SheHacks menjadi tonggak penting dalam mempercepat inklusivitas gender.
Pesenggiri Festival 2025 menggabungkan pameran karya seni tapis kuno dengan berbagai aktivitas kreatif lainnya.
Kompetisi ini dirancang dengan tiga tahapan utama yaitu menyusun proposal ilmiah, menyampaikan ide melalui video singkat, dan mempresentasikan solusi
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendorong dilakukan pencegahan terhadap terjadinya tindak kekerasan kepada anak secara berulang atau reviktimasi.
Hampir setengah anak di Indonesia mengalami kekerasan. Temukan fakta penting tentang perlindungan anak dan langkah untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi mereka.
POLISI masih menelusuri keberadaan orangtua anak berusia 7 tahun berinisial MK, yang ditemukan dalam kondisi memprihatinkan di Pasar Kebayoran Lama beberapa waktu lalu.
Berikut fakta-fakta kondisi terkini MK, anak perempuan 7 Tahun yang diduga dianiaya dan dibuang ayahnya di Pasar Kebayoran Lama, Jaksel
KPAI berkoordinasi dengan Tim Subdit Anak Direktorat PPA dan PPO Bareskrim Polri terkait anak yang ditelantarkan di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Dari gerak-geriknya, sang satpam melihat pria itu menaruh anaknya di lantai beralaskan kardus.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved