Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan Meningkat saat Pandemi

Faustinus Nua
16/11/2020 13:50
Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan Meningkat saat Pandemi
Ilustrasi kekerasan terhadap perempuan.(dok.mi)

KOMISI Nasinal (Komnas) Perempuan bekerja sama dengan Lembaga Ketahanan Nasional (LEMHANNAS) melakukan kajian cepat dalam merespon situasi terkini, yaitu penghapusan Kekerasan terhadap perempuan dalam penanganan Covid-19 guna meningkatkan Ketahanan Nasional.

Komisioner Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor mengungkapkan, berdasarkan sumber-sumber data yang menjadi rujukan kajian, pihaknya menemukan adanya peningkatan kasus kekerasan terhadap perempuan di masa pandemi. Berdasarkan data Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) periode Januari - Mei 2020, tercatat 213 kasus.

"Jumlah kasus dua kali (lebih tinggi) dari tahun 2019 dengan kasus kekerasan seksual adalah yang terbanyak, 142 kasus, TPPO 48 kasus, kekerasan anak 17 dan KDRT 6 kasus," papar Maria dalam peluncuran hasil Kajian Respon Cepat Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan dalam Penanganan Covid-19 Guna Meningkatan Ketahanan Nasional, pada Senin (16/11).

Selain itu, data dari Bareskrim Polri periode Januari-Juni 2020, terdapat 6.250 kasus. Angka tersebut miningkat dari pada tahun sebelumnya.

"Kasus yang meningkat kasus KDRT dan kekerasan seksual. KDRT 1.800-an, pesetubuhan 1.600-an, pencabulan 1.300-an, perkosaan 600-an, eksploitasi seksual 100-an," jelasnya.

Sementara itu, data penanganan perkara Kejaksaan Agung selama tahun 2020 terkait perempuan cukup tinggi. Jumlah penanganan perkara terkait perlindungan anak sebanyak 1376, KDRT 341 perkara dan pornografi 13 perkara.

Maria meyakini angka-angka tersebut sebenarnya jauh lebih tinggi. Mengingat di masa pandemi, banyak aturan penanganan Covid-19 baik secara langsung maupun tidak langsung telah membatasi upaya-upaya perlindungan dan juga membuka petensi risiko kekerasan terhadap perempuan yang lebih tinggi lagi.

Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani mengatakan melalui kajian tersebut, pihaknya ingin memberi masukan kepada pemerintah untuk mendukung perlindungan terhadap kaum perempuan. Pihaknya memberi rekomendasi untuk mewaspadai potensi kekerasan yang lebih besar di masa pandemi.

"Saya garis bawahi temuan dari Komnas Perempuan merupakan hal yang tidak boleh kita tunda-tunda lagi, karena rawan dan berpotensi. Kami menyiapkan ini untuk mempercepat penghapusan kebijakan-kebijakan yang diskrimitaif," katanya.

Sementara Deputi Pengkajian Strategik Lemhannas RI Reni Mayerni menyebutkan, potensi diskriminasi dan kekerasan masih cukup tinggi di masa pendemi. Hal itu berpengaruh pada kerawanan pertahanan nasional.

"Sejak Juni 2020 proses percepatan penanangan pandemi memasuki tahapan normal, namun persoalan yang muncul masih cukup tinggi. Perlu dicermati karena potensi kerawanan pada pertahanan nansional," ungkapnya. (OL-13)

Baca Juga: Warga Desa Tadat Dihukum Pegang Besi Panas



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya