Headline
Disiplin tidak dibangun dengan intimidasi.
KOMISI Nasinal (Komnas) Perempuan bekerja sama dengan Lembaga Ketahanan Nasional (LEMHANNAS) melakukan kajian cepat dalam merespon situasi terkini, yaitu penghapusan Kekerasan terhadap perempuan dalam penanganan Covid-19 guna meningkatkan Ketahanan Nasional.
Komisioner Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor mengungkapkan, berdasarkan sumber-sumber data yang menjadi rujukan kajian, pihaknya menemukan adanya peningkatan kasus kekerasan terhadap perempuan di masa pandemi. Berdasarkan data Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) periode Januari - Mei 2020, tercatat 213 kasus.
"Jumlah kasus dua kali (lebih tinggi) dari tahun 2019 dengan kasus kekerasan seksual adalah yang terbanyak, 142 kasus, TPPO 48 kasus, kekerasan anak 17 dan KDRT 6 kasus," papar Maria dalam peluncuran hasil Kajian Respon Cepat Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan dalam Penanganan Covid-19 Guna Meningkatan Ketahanan Nasional, pada Senin (16/11).
Selain itu, data dari Bareskrim Polri periode Januari-Juni 2020, terdapat 6.250 kasus. Angka tersebut miningkat dari pada tahun sebelumnya.
"Kasus yang meningkat kasus KDRT dan kekerasan seksual. KDRT 1.800-an, pesetubuhan 1.600-an, pencabulan 1.300-an, perkosaan 600-an, eksploitasi seksual 100-an," jelasnya.
Sementara itu, data penanganan perkara Kejaksaan Agung selama tahun 2020 terkait perempuan cukup tinggi. Jumlah penanganan perkara terkait perlindungan anak sebanyak 1376, KDRT 341 perkara dan pornografi 13 perkara.
Maria meyakini angka-angka tersebut sebenarnya jauh lebih tinggi. Mengingat di masa pandemi, banyak aturan penanganan Covid-19 baik secara langsung maupun tidak langsung telah membatasi upaya-upaya perlindungan dan juga membuka petensi risiko kekerasan terhadap perempuan yang lebih tinggi lagi.
Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani mengatakan melalui kajian tersebut, pihaknya ingin memberi masukan kepada pemerintah untuk mendukung perlindungan terhadap kaum perempuan. Pihaknya memberi rekomendasi untuk mewaspadai potensi kekerasan yang lebih besar di masa pandemi.
"Saya garis bawahi temuan dari Komnas Perempuan merupakan hal yang tidak boleh kita tunda-tunda lagi, karena rawan dan berpotensi. Kami menyiapkan ini untuk mempercepat penghapusan kebijakan-kebijakan yang diskrimitaif," katanya.
Sementara Deputi Pengkajian Strategik Lemhannas RI Reni Mayerni menyebutkan, potensi diskriminasi dan kekerasan masih cukup tinggi di masa pendemi. Hal itu berpengaruh pada kerawanan pertahanan nasional.
"Sejak Juni 2020 proses percepatan penanangan pandemi memasuki tahapan normal, namun persoalan yang muncul masih cukup tinggi. Perlu dicermati karena potensi kerawanan pada pertahanan nansional," ungkapnya. (OL-13)
Baca Juga: Warga Desa Tadat Dihukum Pegang Besi Panas
Acara ini merupakan puncak dari rangkaian pelatihan dan pendampingan yang telah mereka jalani selama enam kali pertemuan dalam Program Glorious Golo Mori.
Perempuan Indonesia punya peran besar dalam perjuangan kemerdekaan, mulai dari pendidikan, perlawanan bersenjata, hingga politik.
Program SisBerdaya dan DisBerdaya ini menjadi salah satu implementasi nyata dari komitmen tersebut, sekaligus strategi menjembatani kesenjangan digital di kalangan pelaku UMKM perempuan.
HAPPY Girlfriend Day (gf day) diperingati pada tiap 1 Agustus. Hari tersebut menjadi perayaan pasangan romantis. Namun, bukan saja untuk mereka yang memiliki pasangan,
KEBERPIHAKAN terhadap korban dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang kerap melibatkan perempuan harus dikedepankan.
SETIAP tanggal 1 Agustus, media sosial dipenuhi ucapan penuh kasih bertuliskan Happy Girlfriend Day. Peringatan ini sejatinya ialah bentuk apresiasi bagi para perempuan hebat di hidup.
UPAYA yang terukur untuk mewujudkan gerakan mengatasi kondisi darurat kekerasan terhadap perempuan dan anak harus segera direalisasikan.
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendorong dilakukan pencegahan terhadap terjadinya tindak kekerasan kepada anak secara berulang atau reviktimasi.
Hampir setengah anak di Indonesia mengalami kekerasan. Temukan fakta penting tentang perlindungan anak dan langkah untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi mereka.
POLISI masih menelusuri keberadaan orangtua anak berusia 7 tahun berinisial MK, yang ditemukan dalam kondisi memprihatinkan di Pasar Kebayoran Lama beberapa waktu lalu.
Berikut fakta-fakta kondisi terkini MK, anak perempuan 7 Tahun yang diduga dianiaya dan dibuang ayahnya di Pasar Kebayoran Lama, Jaksel
KPAI berkoordinasi dengan Tim Subdit Anak Direktorat PPA dan PPO Bareskrim Polri terkait anak yang ditelantarkan di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved