Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Pelanggaran Kebebasan Beragama Meningkat

Ind/X-3
07/11/2020 03:27
Pelanggaran Kebebasan Beragama Meningkat
Aturan Pendirian Rumah Ibadat(Kementerian Agama RI/Riset MI-NRC)

DALAM beberapa tahun terakhir terjadi peningkatan kekerasan dan pembatasan kebebasan beragama di Tanah Air.

Menurut Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik, berdasarkan data statistik selama 2019, tercatat 23 pengaduan menyangkut kekerasan dan pelanggaran hak kebebasan beragama.

“Angka itu naik jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya sebanyak 21 pengaduan. Kami perkirakan lebih dari itu, tetapi yang diadukan
secara legal formal hanya 23,” kata Ahmad Taufan dalam webinar mengenai Kajian Komnas HAM terhadap Peraturan  Bersama Menteri (PBM) Agama dan Menteri Dalam Negeri No 8 dan No 9/2016 terkait pendirian rumah ibadah, kemarin.

Ahmad Taufan menjabarkan sejumlah kasus yang menyedot perhatian nasional, antara lain, terhambatnya pembangunan gereja di Aceh Singkil pada 2017 dan penghentian kegiatan keagamaan jemaah Ahmadiyah di Banjarnegara pada 2018.

Ahmad Taufan menilai peristiwa pelanggaran hak kebebasan beragama cukup mengkhawatirkan apabila tidak ditangani dengan penuh perhatian. Pasalnya, hal itu berpotensi memicu konflik sosial politik lebih luas. Bahkan berdampak pada kehidupan demokrasi di Indonesia.

“Dalam berbagai kasus pencegahan atau pelarangan kebebasan beragama diwarnai kekerasan yang mengancam keutuhan bangsa,” ujar Ahmad Taufan.

Komnas HAM menegaskan sudah menjadi tugas negara memastikan dan memberikan perlindungan bagi setiap individu dalam melaksanakan
ibadahnya.

Dalam menanggapi hal itu, Ketua Umum Indonesian Con- ference on Religion and Peace Musdah Mulia mengemukakan permasalahan pendirian rumah ibadah bukan hanya aturan pada PBM, tetapi juga politis.

“Ada kasus pendirian rumah ibadah. Rencana pendirian rumah ibadah sudah sesuai PBM bahkan sudah ada surat izin mendirikan bangunan. Namun, kepala daerah tidak memberikan rekomendasi karena tekanan dari kelompok agama tertentu,” ungkap Musdah.

Paulus Tasik Galle dari Pusat Kerukunan Umat Beragama Kementerian Agama menjelaskan PBM No 8 dan No 9/2016 merupakan refl eksi atas dinamika kehidupan beragama dan antaragama. “Isi dari aturan tersebut lahir dari diskusi para perwakilan yang ditunjuk dari setiap majelis agama di Indonesia.” (Ind/X-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya