Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
DALAM beberapa tahun terakhir terjadi peningkatan kekerasan dan pembatasan kebebasan beragama di Tanah Air.
Menurut Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik, berdasarkan data statistik selama 2019, tercatat 23 pengaduan menyangkut kekerasan dan pelanggaran hak kebebasan beragama.
“Angka itu naik jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya sebanyak 21 pengaduan. Kami perkirakan lebih dari itu, tetapi yang diadukan
secara legal formal hanya 23,” kata Ahmad Taufan dalam webinar mengenai Kajian Komnas HAM terhadap Peraturan Bersama Menteri (PBM) Agama dan Menteri Dalam Negeri No 8 dan No 9/2016 terkait pendirian rumah ibadah, kemarin.
Ahmad Taufan menjabarkan sejumlah kasus yang menyedot perhatian nasional, antara lain, terhambatnya pembangunan gereja di Aceh Singkil pada 2017 dan penghentian kegiatan keagamaan jemaah Ahmadiyah di Banjarnegara pada 2018.
Ahmad Taufan menilai peristiwa pelanggaran hak kebebasan beragama cukup mengkhawatirkan apabila tidak ditangani dengan penuh perhatian. Pasalnya, hal itu berpotensi memicu konflik sosial politik lebih luas. Bahkan berdampak pada kehidupan demokrasi di Indonesia.
“Dalam berbagai kasus pencegahan atau pelarangan kebebasan beragama diwarnai kekerasan yang mengancam keutuhan bangsa,” ujar Ahmad Taufan.
Komnas HAM menegaskan sudah menjadi tugas negara memastikan dan memberikan perlindungan bagi setiap individu dalam melaksanakan
ibadahnya.
Dalam menanggapi hal itu, Ketua Umum Indonesian Con- ference on Religion and Peace Musdah Mulia mengemukakan permasalahan pendirian rumah ibadah bukan hanya aturan pada PBM, tetapi juga politis.
“Ada kasus pendirian rumah ibadah. Rencana pendirian rumah ibadah sudah sesuai PBM bahkan sudah ada surat izin mendirikan bangunan. Namun, kepala daerah tidak memberikan rekomendasi karena tekanan dari kelompok agama tertentu,” ungkap Musdah.
Paulus Tasik Galle dari Pusat Kerukunan Umat Beragama Kementerian Agama menjelaskan PBM No 8 dan No 9/2016 merupakan refl eksi atas dinamika kehidupan beragama dan antaragama. “Isi dari aturan tersebut lahir dari diskusi para perwakilan yang ditunjuk dari setiap majelis agama di Indonesia.” (Ind/X-3)
Mencegah radikalisme dan intoleransi berarti menghidupkan kembali nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.
AWAL Oktober kemarin, saya berkesempatan hadir menjadi salah satu pembicara pada ajang the 4th PCINU Belanda’s Biennial International Conference di University of Groningen, Belanda.
KEMENTERIAN Agama Republik Indonesia menyampaikan apresiasi kepada Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin atas komitmennya menjaga harmoni sosial di tengah keberagaman masyarakat.
Gen Z hidup di dua ruang sekaligus, yaitu dunia nyata yang penuh tuntutan dan dunia digital yang sarat perbandingan yang membuat ruang batin mereka mudah terdistraksi.
Kegiatan ini diinisiasi Kanwil Kemenag Sumbar bersama FKUB dan Kemenag Kota Padang sekaligus menjadi simbol nyata komitmen Sumbar merawat keragaman dan persatuan antar umat beragama.
KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo berkunjung ke Pondok Pesantren Nurul Azhar di Pekanbaru, Riau.
Dinas terus berkoordinasi dengan lintas instansi untuk memastikan ketersediaan layanan pengaduan yang mudah diakses oleh seluruh warga hingga tingkat kelurahan.
Tidak ada zona tertentu yang bisa dikategorikan rawan secara absolut karena potensi kekerasan dapat terjadi di mana saja.
Ia menjelaskan, koordinasi melibatkan berbagai unsur aparat penegak hukum.
Kemendikdasmen meluncurkan Gerakan Rukun dengan Teman yang merupakan bagian dari tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto
Direktur Senior Amnesty International untuk Riset, Advokasi, Kebijakan, dan Kampanye, Erika Guevara-Rosas mengecam keras pola penindakan yang dinilai sistemik tersebut.
kultur kekerasan yang masih melekat dalam tubuh Kepolisian menunjukkan bahwa reformasi kepolisian pasca-pemisahan dari ABRI belum berjalan tuntas.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved