Kemenag Siap Dukung UMKM Sediakan Produk Halal

Suryani Wandari Putri Pertiwi
20/10/2020 12:55
Kemenag Siap Dukung UMKM Sediakan Produk Halal
PRODUK HALAL: Pemerintah akan memberikan pendampingan dan sertifikasi halal secara gratis pada pelaku UMKM.(ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)

PEMERINTAH melalui Kementerian Agama siap mendukung pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) untuk dapat menyediakan produk halal. Bentuk dukungan tersebut antara lain pendampingan manajemen produk, penyederhanaan proses perizinan, serta fasilitasi pembiayaan sertifikasi halal.

“Sebagai dukungan terhadap pelaku usaha dalam memproduksi barang halal, Kementerian Agama melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah mengalokasikan anggaran tahun 2020 berupa fasilitasi sertifikasi halal bagi 3.283 pelaku usaha mikro dan kecil (UMK),” kata Menteri Agama Fachrul Razi, dalam saat peluncuran Pelatihan digitalisasi pemasaran dan manajemen produk halal bagi 1000 UMKM, di Jakarta Selasa (20/10).

Fasilitasi ini dimaksudkan untuk membantu pembiayaan bagi UMK dalam pengurusan sertifikat halal sekaligus mulai merealisasikan kebijakan pemerintah untuk membebaskan biaya permohonan sertifikasi halal bagi UMK.

Dalam kegiatan yang dibuka oleh Wapres Ma'ruf Amin ini, Menag juga menyerahkan secara simbolis fasilitasi sertifikasi halal kepada 10 UMK. Turut menyerahkan bantuan tersebut Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki.

Menurut Menag, pemberlakukan kewajiban bersertifikat halal sejak 17 Oktober 2019 membawa implikasi yang tidak sederhana. Ada tantangan yang menghadang di depan mata, salah satunya jumlah dan sebaran UMKM yang cukup luas di Indonesia.

“Jumlah pelaku UMKM di Indonesia mencapai 62,5 juta. Jika setengahnya saja menjadi target kewajiban bersertifikat halal, ada 30-an juta pelaku usaha yang membutuhkan sertifikat halal. Tentu jumlah ini sangat besar dan signifikan,” kata Menag.

Ia melanjutkan, kendala ini membutuhkan dukungan kapasitas dan kemampuan SDM pengelola layanan, infrastruktur halal, auditor halal yang kompeten, ketersediaan penyelia halal, sebaran lembaga pemeriksa halal (LPH), pengawas JPH, dan tak kalah pentingnya sistem informasi dan komunikasi yang dapat menopang proses itu semua.(H-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya