Headline
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
PEMERINTAH melalui Kementerian Agama siap mendukung pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) untuk dapat menyediakan produk halal. Bentuk dukungan tersebut antara lain pendampingan manajemen produk, penyederhanaan proses perizinan, serta fasilitasi pembiayaan sertifikasi halal.
“Sebagai dukungan terhadap pelaku usaha dalam memproduksi barang halal, Kementerian Agama melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah mengalokasikan anggaran tahun 2020 berupa fasilitasi sertifikasi halal bagi 3.283 pelaku usaha mikro dan kecil (UMK),” kata Menteri Agama Fachrul Razi, dalam saat peluncuran Pelatihan digitalisasi pemasaran dan manajemen produk halal bagi 1000 UMKM, di Jakarta Selasa (20/10).
Fasilitasi ini dimaksudkan untuk membantu pembiayaan bagi UMK dalam pengurusan sertifikat halal sekaligus mulai merealisasikan kebijakan pemerintah untuk membebaskan biaya permohonan sertifikasi halal bagi UMK.
Dalam kegiatan yang dibuka oleh Wapres Ma'ruf Amin ini, Menag juga menyerahkan secara simbolis fasilitasi sertifikasi halal kepada 10 UMK. Turut menyerahkan bantuan tersebut Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki.
Menurut Menag, pemberlakukan kewajiban bersertifikat halal sejak 17 Oktober 2019 membawa implikasi yang tidak sederhana. Ada tantangan yang menghadang di depan mata, salah satunya jumlah dan sebaran UMKM yang cukup luas di Indonesia.
“Jumlah pelaku UMKM di Indonesia mencapai 62,5 juta. Jika setengahnya saja menjadi target kewajiban bersertifikat halal, ada 30-an juta pelaku usaha yang membutuhkan sertifikat halal. Tentu jumlah ini sangat besar dan signifikan,” kata Menag.
Ia melanjutkan, kendala ini membutuhkan dukungan kapasitas dan kemampuan SDM pengelola layanan, infrastruktur halal, auditor halal yang kompeten, ketersediaan penyelia halal, sebaran lembaga pemeriksa halal (LPH), pengawas JPH, dan tak kalah pentingnya sistem informasi dan komunikasi yang dapat menopang proses itu semua.(H-1)
KPK membidik pemberi perintah dan aliran dana dalam kasus kuota haji 2024
KEMENTERIAN Agama (Kemenag) menggencarkan program Cek Kesehatan Gratis (CKG) bagi siswa-siswi sekolah keagamaan. Sekolah Keagamaan Buddha Mula Dhammasekha Karuna
Yaqut beriktikad baik memenuhi panggilan KPK untuk membantu menyelesaikan penyelidikan dugaan korupsi terkait kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).
KEMENTERIAN Agama (Kemenag) menargetkan pencatatan pernikahan secara nasional mencapai dua juta pasangan pada 2025.
Berdasarkan catatan SIMKAH Kemenag jumlah pasangan di bawah usia 19 tahun yang menikah menurun signifikan dalam tiga tahun terakhir:
PROGRAM Pembibitan Calon Dai Muda Tahun 2025 menyasar generasi muda usia maksimal 25 tahun dari seluruh provinsi di Indonesia. Program Kementerian Agama (Kemenag) itu fokus untuk regenerasi
Kemampuan yang dimiliki itu dapat diasah sehingga mampu berpartisipasi dalam upaya peningkatan ekonomi di daerah, bahkan nasional.
Perekonomian NTB menjadi bergairah dengan adanya Fornas kali ini.
SEJUMLAH pasal yang mengatur berbagai aspek terkait tembakau pada PP Nomor 28 Tahun 2024 menuai kritik. Aturan ini dinilai berdampak negatif terhadap industri dan petani dalam negeri,
KOTA Batu tak hanya lekat dengan suguhan pemandangan alam, kabut, dan kesejukan udara, tetapi juga hamparan perbukitan dan perkebunan milik warga hadir memanjakan mata.
PEMERINTAH dinilai perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan Over Dimension Overloading (ODOL) serta mencari solusi yang komprehensif dan berkelanjutan,
EFEKTIVITAS Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebagai instrumen peningkatan daya beli masyarakat kembali dipertanyakan. Sebab program tersebut tidak memberikan kontribusi signifikan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved