Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Anggapan non Muslim bisa jadi Auditor Halal, Kemenag: Info Sesat

Suryani Wandari Putri Pertiwi
16/10/2020 13:48
Anggapan non Muslim bisa jadi Auditor Halal, Kemenag: Info Sesat
Sertifikasi halal(ANTARA FOTO/FB Anggoro)

KEPALA Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Sukoso menanggapi rekaman video yang viral di media sosial mengenai seseorang yang menyampaikan bahwa Pasal 14 UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) dihapus dalam UU Cipta Kerja.

Dalam video tersebut juga mengatakan, Pasal 14 mengatur tentang syarat auditor halal harus beragama Islam. Lalu orang tersebut berkesimpulan bahwa UU Cipta Kerja membolehkan non muslim sebagai auditor halal.

Sukoso menegaskan, informasi bahwa pasal 14 yang mengatur persyaratan auditor halal harus muslim dihapus dalam UU Cipta Kerja adalah tidak benar. “Pasal 14 tidak dihapus dalam UU Cipta Kerja. Auditor halal harus seorang warga negara Indonesia dan beragama Islam,” tegas Sukoso dalam keterangan resminya, Jumat (16/10).

Baca juga: Tiga Tahun Gubernur Anies, Konflik Dengan Pusat Kian Meruncing

Menurut Sukoso, pasal 14 mengatur bahwa auditor halal diangkat dan diberhentikan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Pengangkatan Auditor Halal oleh LPH harus memenuhi lima persyaratan. Pertama, warga negara Indonesia atau WNI. Kedua, beragama Islam. Ketiga, berpendidikan minimal S1 bidang pangan, kimia, biokimia, teknik industri, biologi, farmasi, kedokteran, tata boga, atau pertanian.

Syarat keempat, memahami dan memiliki wawasan luas mengenai kehalalan produk menurut syariat Islam. “Kelima, mendahulukan kepentingan umat di atas kepentingan pribadi dan/atau golongan,” tegasnya.

Sukoso mengajak masyarakat untuk mengkonfirmasi setiap informasi terkait sertifikasi halal yang belum jelas kebenarannya kepada Kementerian Agama. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya