Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Lewat REAN.ID, Mahasiswa Ikut Perangi Narkoba di Dunia Maya

Zubaedah Hanum
11/10/2020 23:25
Lewat REAN.ID, Mahasiswa Ikut Perangi Narkoba di Dunia Maya
Ilustrasi bahaya narkoba.(Antara)

INDONESIA seringkali menjadi tempat transit perdagangan narkoba. Namun, tidak jarang juga Indonesia menjadi tujuan perdagangan narkoba internasional.

"Rute perdagangannya 80% dilakukan melalui jalur laut," ungkap Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Heru Winarko saat mengisi Studium Generale Institut Teknologi Bandung (ITB), belum lama ini.

Dikutip dari laman ITB, Minggu (11/10), Heru menyampaikan, kemajuan teknologi yang semakin canggih membuat transaksi perdagangan narkoba banyak dilakukan secara daring. Ini diakui Heri, membuat pengedaran narkoba lebih mudah dan sulit terdeteksi aparat.

"Para pengedar biasanya memanfaatkan surface web market, deep web market, dan cryptomarket di mana pembayarannya dilakukan menggunakan bitcoin," bebernya lagi.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, imbuh Heru, BNN mengajak mahasiswa untuk memerangi narkoba di dunia digital. Dengan cara ini, mahasiswa bisa membantu generasi muda lainnya supaya tidak terjerumus narkoba. Mahasiswa bisa berpartisipasi dalam platform digital bernama REAN.ID. Rumah Edukasi Anti Narkoba (REAN) yang mengajak generasi milenial untuk berkarya dan memerangi narkoba.

"Menyelamatkan generasi muda dari narkoba merupakan hal yang sangat penting dilakukan karena masa muda merupakan masa yang rentan terhadap pengaruh lingkungan," cetus Heru.

Pada platform RAEN.ID, anak muda dapat berkontribusi menciptakan konten-konten positif untuk mengajak generasi muda lainnya memerangi narkoba. (BNN) juga membuat sebuah tagline untuk memerangi narkoba yakni #hidup100persen. Yang dimaksud dengan hidup 100% adalah hidup secara sadar, sehat, produktif, dan bahagia.

Jenis baru
Heru mengingatkan, narkoba berbahaya karena dapat merusak sistem saraf. Bila pemakaian jangka panjang, narkoba dapat menyebabkan kerusakan permanen pada sistem saraf.

Selain mewaspadai narkoba dalam bentuk heroin, morfin, kokain, ganja, Heru juga meminta generasi muda berhati-hati terhadap narkotika jenis baru yang disebut New Psychoactive Substances (NPS).

Saat ini terdapat 78 NPS di Indonesia dari 950 NPS yang ada di dunia. Dari 78 NPS, 76 NPS sudah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 20 tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

“NPS merupakan narkoba yang disintesis menyerupai ganja, kokain, sabu, dan narkoba lain yang sudah banyak diketahui oleh masyarakat,” pungkas Heru. (H-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum
Berita Lainnya