Headline

Pemilu 1977 dan 1999 digelar di luar aturan 5 tahunan.

Fokus

Bank Dunia dan IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini di angka 4,7%.

KPI: Hasil Tracking Tidak Ditemukan Tayangan Mata Najwa di TV

Ferdian Ananda Majni
08/10/2020 16:28
KPI: Hasil Tracking Tidak Ditemukan Tayangan Mata Najwa di TV
Presenter Najwa Shihab.(Instagram/@najwashihab )

TERKAIT adanya laporan relawan jokowi terhadap presenter Najwa Shihab dalam kasus wawancara kursi kosong di acara 'Mata Najwa' edisi 'Menanti Terawan' ditolak kepolisian karena dinilai menjadi ranah Dewan Pers. Bahkan Dewan Pers justru menganggap KPI lebih tepat menanggani kasus tersebut.

Menanggapi itu, Wakil Ketua KPI Pusat Mulyo Hadi Purnomo mengaku pihaknya hingga hari tidak menerima laporan dari pihak manapun yang mempersoalkan wawancara Najwa Shihab tersebut.

"Sampai hari ini  KPI tidak menerima aduan soal Najwa Shihab dan kursi kosong," kata Mulyo kepadaMedia Indonesia, Kamis (8/10).

Meskipun demikian, pihaknya juga telah melakukan penelusuran program mata najwa untuk edisi menanti Terawan. Hasilnya, tidak ditemukan tayangan itu di semua stasiun televisi. "Hasil tracking kami juga tidak menemukan tayangan tersebut di TV," jelasnya .

Sebelumnya, Relawan Jokowi Bersatu melaporkan Presenter Najwa Shihab ke Polda Metro Jaya atas tuduhan tindakan cyber bullying, karena mewawancarai 'bangku kosong' yang seolah-olah Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto dalam program Mata Najwa.

"(Tindakan) cyber bullying karena narasumber tidak hadir kemudian diwawancarai dan dijadikan parodi. Parodi itu suatu tindakan yang tidak boleh dilakukan kepada pejabat negara, khususnya menteri," kata Ketua Umum Relawan Jokowi Bersatu, Silvia Devi Soembarto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (6/10).

Namun laporan Silvia ditolak polisi dan mengarahkannya untuk melapor ke Dewan Pers karena Najwa Shihab melakukan tugas seorang jurnalis, yang dilindungi oleh UU Pers.

Di sisi lain, Dewan Pers menilai tidak ada pasal dalam kode etik jurnalistik (KEJ) yang dilanggar oleh Najwa Shihab. Wakil Ketua Dewan Pers Ahmad Djauhar mengatakan pada dasarnya program talk show atau gelar wicara dalam acara Mata Najwa merupakan produk jurnalistik. Namun, pembawa acara harus menghadirkan narasumber yang dapat dikonfirmasi.

"Karena enggak ada narsumbernya itu produk entertaiment show. Bukan talk show," sebutnya.

Apabila karya dari Najwa menimbulkan polemik di tengah masyarakat tidak dapat diselesikan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Melainkan sudah menjadi ranah Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). (Fer/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik