Headline
Pemilu 1977 dan 1999 digelar di luar aturan 5 tahunan.
Bank Dunia dan IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini di angka 4,7%.
TERKAIT adanya laporan relawan jokowi terhadap presenter Najwa Shihab dalam kasus wawancara kursi kosong di acara 'Mata Najwa' edisi 'Menanti Terawan' ditolak kepolisian karena dinilai menjadi ranah Dewan Pers. Bahkan Dewan Pers justru menganggap KPI lebih tepat menanggani kasus tersebut.
Menanggapi itu, Wakil Ketua KPI Pusat Mulyo Hadi Purnomo mengaku pihaknya hingga hari tidak menerima laporan dari pihak manapun yang mempersoalkan wawancara Najwa Shihab tersebut.
"Sampai hari ini KPI tidak menerima aduan soal Najwa Shihab dan kursi kosong," kata Mulyo kepadaMedia Indonesia, Kamis (8/10).
Meskipun demikian, pihaknya juga telah melakukan penelusuran program mata najwa untuk edisi menanti Terawan. Hasilnya, tidak ditemukan tayangan itu di semua stasiun televisi. "Hasil tracking kami juga tidak menemukan tayangan tersebut di TV," jelasnya .
Sebelumnya, Relawan Jokowi Bersatu melaporkan Presenter Najwa Shihab ke Polda Metro Jaya atas tuduhan tindakan cyber bullying, karena mewawancarai 'bangku kosong' yang seolah-olah Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto dalam program Mata Najwa.
"(Tindakan) cyber bullying karena narasumber tidak hadir kemudian diwawancarai dan dijadikan parodi. Parodi itu suatu tindakan yang tidak boleh dilakukan kepada pejabat negara, khususnya menteri," kata Ketua Umum Relawan Jokowi Bersatu, Silvia Devi Soembarto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (6/10).
Namun laporan Silvia ditolak polisi dan mengarahkannya untuk melapor ke Dewan Pers karena Najwa Shihab melakukan tugas seorang jurnalis, yang dilindungi oleh UU Pers.
Di sisi lain, Dewan Pers menilai tidak ada pasal dalam kode etik jurnalistik (KEJ) yang dilanggar oleh Najwa Shihab. Wakil Ketua Dewan Pers Ahmad Djauhar mengatakan pada dasarnya program talk show atau gelar wicara dalam acara Mata Najwa merupakan produk jurnalistik. Namun, pembawa acara harus menghadirkan narasumber yang dapat dikonfirmasi.
"Karena enggak ada narsumbernya itu produk entertaiment show. Bukan talk show," sebutnya.
Apabila karya dari Najwa menimbulkan polemik di tengah masyarakat tidak dapat diselesikan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Melainkan sudah menjadi ranah Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). (Fer/OL-09)
Para insan pers juga harus bekerja secara profesional dan menjunjung tinggi etika jurnalistik. Sehingga, informasi yang diberikan kepada masyarakat memiliki tujuan yang baik.
Abdul menyebut penulis melaporkan soal kolomnya yang terbit hari 22 Mei dan peristiwa yang mengikutinya.
Dugaan intimidasi terjadi usai tayangnya opini yang mengkritik pengangkatan jenderal TNI pada jabatan sipil, termasuk sebagai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
MENTERI Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyambut komposisi Pengurus Dewan Pers baru Periode 2025-2028 yang dipimpin oleh Komaruddin Hidayat.
dewan pers
Tian membuat berita atas pesanan Advokat Junaedi Saibih yang juga menjadi tersangka lain dalam kasus ini. Dia mendapatkan keuntungan atas pekerjaan itu.
Ia menilai, peran DPRD terkait fungsi pengawasan kepada jajaran eksekutif kurang efektif. Pasalnya, saat ini penilaian hanya tertumpu pada penyerapan anggaran.
KPI Pusat resmi menetapkan KPID DKI Jakarta sebagai tuan rumah pelaksanaan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) KPI Tahun 2025 yang akan digelar pada 30 Mei hingga 2 Juni 2025 di Jakarta.
KOMISI Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DKI Jakarta mendapatkan apresiasi dan penghargaan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta.
Wamen Komdigi Angga Raka Prabowo menerima Ketua KPI Ubaidillah terkait pembahasan Rancangan Peraturan KPI juga kebijakan untuk mewujudkan ruang digital yang ramah anak.
EKSISTENSI televisi dan radio sebagai media hiburan dan edukasi masyarakat saat ini sudah semakin tergerus oleh kehadiran internet.
Anugerah KPI didedikasikan untuk media TV dan radio yang telah memberikan tayangan-tayangan positif, edukasi hingga hiburan pada masyarakat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved